Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional dan Prosedur Penetapan Calon Peserta Bimbingan Teknis Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat sesuai kualifikasi dan kompetensinya, perlu mengatur dan menetapkan Standar Operasional dan Prosedur Penetapan Calon Peserta Bimbingan Teknis Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Bupati Jember Nomor 64 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kepegawaian Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 64);
SOP Penetapan Calon Peserta Bimbingan Teknis bertujuan untuk mengembangkan karier PNS berdasarkan kompetensi.
Ruang lingkup SOP Penetapan Calon Peserta Bimbingan Teknis meliputi :
a. seluruh PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten;
b. pengelola kepegawaian di setiap SKPD;
c. verifikasi usulan Calon Peserta Bimbingan Teknis; dan d. penetapan Calon Peserta Bimbingan Teknis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 48 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah, penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat di Kabupaten Jember menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh masyarakat, yang difasilitasi dan dibina oleh Pemerintah Kabupaten Jember;
b. bahwa agar penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat di Kabupaten Jember berjalan efektif, terkoordinir dan akuntabel, perlu mengatur dan menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Bupati Jember Nomor 57 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 57);
Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, yang selanjutnya disingkat FKDM adalah wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat.
FKDM dibentuk di Kabupaten, Kecamatan dan Desa / Kelurahan.
Pembentukan FKDM Kabupaten dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten.
Pembentukan FKDM Kecamatan dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Camat atas nama Pemerintah Kabupaten.
Pembentukan FKDM Desa / Kelurahan dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Camat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 45 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan dan Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa Pembauran Kebangsaan merupakan bagian penting dari kerukunan nasional, dan merupakan upaya dalam meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa;
b. bahwa dalam rangka mendorong terwujudnya Pembauran Kebangsaan guna memperkokoh integritas nasional serta menegakkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu mengatur dan menetapkan Pedoman Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan dan Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Bupati Jember Nomor 57 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 57);
Penyelenggaraan pembauran di Kabupaten menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh masyarakat difasilitasi dan dibina oleh Pemerintah Kabupaten.
FPK dibentuk di Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 44 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban memegang teguh Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang pemerintah daerah untuk pengembangan pemantapan wawasan kebangsaan agar berjalan efektif, profrsional dan terintegrasi, perlu mengatur dan menetapkan Pedoman Pembentukan Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Bupati Jember Nomor 57 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 57);
Ruang lingkup PWK meliputi: a. penyelenggaraan PWK; dan b. pembentukan PPWK.
Pusat pendidikan wawasan kebangsaan yang selanjutnya disingkat PPWK adalah suatu wadah yang berbentuk kelompok kerja yang diarahkan untuk pengembangan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 40 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Gelandangan dan Pengemis di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang bermartabat dan berkeadilan sosial di Kabupaten Jember, perlu adanya upaya-upaya konkrit dalam pemberdayaan Gelandangan dan pengemis;
b. bahwa agar permasalahan dan pemberdayaan gelandangan dan pengemis dapat ditanggulangi terpadu, perlu membentuk dan secara komprehensif dan menetapkan Pedoman Penanganan Gelandangan dan Pengemis di Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun
2012 Nomor 6);
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Jember (Berita
Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 48);
Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkungan Pondok Sosial Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 41);
Gelandangan dan Pengemis yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah mereka yang melakukan kegiatan menggelandang dan mengemis di Kabupaten, baik yang berasal dari dalam Kabupaten atau luar Kabupaten.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dan landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten, pemangku kepentingan, dunia usaha dan elemen masyarakat dalam penanganan Gelandangan dan Pengemis secara terpadu, baik dalam usaha preventif, represif maupun rehabilitatif melalui optimalisasi pemanfaatan UPT. LIPOSOS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 37 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Bagian dari Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu adanya penyediaan dana untuk mendukung pelaksanaan tugas bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa;
b. bahwa agar penyediaan dana untuk bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan berjalan efektif, transparan dan akuntabel, perlu mengatur dan menetapkan Pengalokasian Bagian Dari Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Di Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2007 Nomor 03);
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2014 Nomor 2);
Peraturan Bupati Jember Nomor 31 Tahun 2014 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2014 Nomor 31);
Bagian dari hasil retribusi daerah kabupaten diperhitungkan dari realisasi pendapatan obyek wisata daerah dan obyek pasar daerah atau pasar desa yang pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten.
Sumber bagian dari hasil retribusi daerah kabupaten diberikan kepada desa lokasi obyek wisata daerah dan obyek pasar daerah atau pasar desa yang pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2014.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 28 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jember No 39 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember TA 2014
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak tanggal 1 Januari 2014 dan telah berlakunya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, dan belum adanya penganggaran pendapatan dan belanja kapitasi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2013 tentang APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Jember Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa Perubahan Atas Peraturan Bupati Jember Nomor 39 Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, selanjutnya akan ditampung dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember tentang Perubahan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2013 Nomor 3);
Peraturan Bupati Jember Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2013 Nomor 39);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2013
Nomor 39), diubah:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 diubah;
2. Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa agar Peserta didik usia sekolah mendapatkan akses pendidikan tanpa diskriminasi, obyektif, transparan dan akuntabel, perlu mengatur dan menetapkan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa di Kabupaten Jember;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2007 Nomor 2);
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
PPDB bertujuan memberikan kesempatan yang seluas luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
PPDB harus berasaskan :
a. obyektifitas, artinya bahwa PPDB, baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan yang berlaku;
b. transparansi, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat;
c. akuntabilitas, artinya PPDB dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
d. tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama dan golongan; dan
e. kompetitif, artinya sistem penerimaan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap calon peserta didik baru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jember No 64 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kepegawaian Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian dan peningkatan kinerja aparatur Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, perlu penyempurnaan Peraturan Bupati Jember Nomor 64 Tahun
2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kepegawaian Kabupaten Jember;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Bupati Jember Nomor 64 Tahun Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kepegawaian Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 64);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 64 Tahun Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kepegawaian Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 64), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) ditambahkan huruf h;
2. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) ditambahkan huruf f;
3. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) ditambahkan huruf f;
4. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b dihapus dan ditambahkan huruf f;
5. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah dan pada ayat (2) ditambahkan huruf g;
6. Ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a diubah;
7. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) ayat (2) huruf a diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan, produksi dan produktivitas hewan di wilayah Kabupaten Jember sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu menyelenggarakan pelayanan jasa medik veteriner di Kabupaten Jember;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Bupati Jember Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 55);
Ruang Lingkup Pelayanan Jasa Medik Veteriner meliputi :
a. Izin Tempat Usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
b. Izin Dokter Hewan Praktik;
c. Izin Tenaga Kesehatan Hewan Bukan Dokter Hewan sebagai Paramedik Veteriner serta Izin Mantri/Petugas Teknis Lapangan Kesehatan Ternak; dan
d. Izin Tenaga Kesehatan Hewan Warga Negara Asing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat