Ruang Lingkup Pelayanan Jasa Medik Veteriner meliputi : a. Izin Tempat Usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner; b. Izin Dokter Hewan Praktik; c. Izin Tenaga Kesehatan Hewan Bukan Dokter Hewan sebagai Paramedik Veteriner serta Izin Mantri/Petugas Teknis Lapangan Kesehatan Ternak; dan d. Izin Tenaga Kesehatan Hewan Warga Negara Asing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat