Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Angkutan Umum di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya Keputusan Pemerintah tentang penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Tahun 2015 sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi, perlu penyesuaian tarip angkutan umum di Kabupaten Jember;
b. bahwa agar penyesuaian tarip angkutan umum berjalan efektif, transparan dan akuntabel, perlu menetapkan Tarip Angkutan Umum di Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5025);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
9. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
10. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 47);
Dengan Peraturan ini menetapkan Tarip Angkutan Umum di Kabupaten Jember;
Bahwa Peraturan Tarip Angkutan Umum, baik angkutan kota maupun angkutan pedesaan berlaku 24(dua puluh empat) jam.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Jember Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tarip Angkutan Umum di Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2014 Nomor 43), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JEMBER
NOMOR 55 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK DAN FUNGSI
ORGANISASI DINAS PETERNAKAN, PERIKANAN DAN KELAUTAN
KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya monitoring dan evaluasi tugas pokok dan fungsi organisasi Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jember, perlu Perubahan Atas Peraturan Bupati Jember Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jember;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun
2010;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008
Nomor 14);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun
2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
10. Peraturan Bupati Jember Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008
Nomor 55);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 55 tahun 2008 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 55) diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dewasa ini sudah sangat mengkhawatirkan terutama di kalangan remaja, pelajar dan
mahasiswa tanpa memandang strata sosial sehingga apabila dibiarkan dapat menimbulkan dampak buruk yang mengancam masa depan generasi dan melemahkan bangsa;
b. bahwa untuk menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Pemerintah Kabupaten Jember perlu memfasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419);
9. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika
Nasional;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi
Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Rencana Aksi Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi daerah bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2015;
13. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
14. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
15. Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 57);
Satlaks P4GN dilakukan oleh Lembaga Satuan Pelaksanaan P4GN yang merupakan perangkat daerah non struktural.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. kebijakan umum;
b. pencegahan;
c. rehabilitasi;
d. pemberdayaan masyarakat; dan e. pemberantasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Jember Nomor 7 Tahun
2008 tentang Badan Narkotika Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember
Tahun 2008 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Sensus Barang Daerah di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 mengamanatkan bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah dan untuk memperoleh data barang milik daerah yang benar, akurat serta bisa dipertanggungjawabkan perlu melaksanakan sensus setiap lima tahun sekali;
b. bahwa agar pelaksanaan sensus barang daerah di Kabupaten Jember dapat berjalan lancar, akurat dan akuntabel, perlu menyusun Petunjuk Teknis Sensus Barang Daerah di Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati ;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4599);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun
2008 Nomor 14);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
14. Peraturan Bupati Jember Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Jember
(Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2014 Nomor 15);
Peraturan ini merupakan petunjuk teknis bagi pelaksanaan Sensus Barang.
Tujuan Pelaksanaan Sensus Barang untuk:
a. mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang daerah;
b. memperoleh data barang daerah yang benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
c. memperoleh data barang daerah secara lengkap, baik mengenai asal usul, spesifikasi, jumlah, kondisi, maupun harga/nilai dari setiap barang daerah;
d. mendukung peningkatan daya guna dan hasil guna serta memberikan
jaminan pengamanan dan penghematan terhadap penggunaan barang daerah; dan
e. mendukung perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan BMD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
39 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Jember Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu mengatur dan menetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Jember Tahun 2015 untuk mendukung pelaksanaaan tugas di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4599);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa;
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun
2008 Nomor 14) ;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun
2009 Nomor 1);
Prinsip Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan telah diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015, agar pelaksanaan anggaran lebih terencana, efektif dan akuntabel dalam pengelolaan administrasi keuangan daerah, perlu mengatur dan menetapkan Anggaran Kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2015 ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati ;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4029);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Pelayanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4599);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737) ;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun Nomor 4972);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4574);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 397 Tahun
2012;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2005 Nomor 6) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2007 Nomor 10);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah
Kabupaten Jember Tahun 2006 Nomor 3);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun
2008 Nomor 14);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember
(Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun
2009 Nomor 1);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun
2011 Nomor 3);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Jember Tahun 2011 Nomor 4);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Jember Tahun 2011 Nomor 5);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten
Jember Tahun 2011 Nomor 6);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2012
tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor
7);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Jember Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten
Jember Tahun 2014 Nomor 3);
42. Peraturan Bupati Jember Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2014 Nomor 60);
Anggaran Kas adalah dokumen perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Jasa Ruang Tunggu di Bandara Udara Notohadi Negoro Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kenyamanan, ketenangan dan kelancaran para penumpang pesawat di Bandar Udara Notohadi Negoro Kabupaten Jember, perlu penyediaan fasilitas yang memadai berupa penyediaan ruang tunggu keberangkatan penumpang pesawat;
b. bahwa agar penyediaan fasilitas ruang tunggu keberangkatan penumpang pesawat di Bandar Udara Notohadi Negoro lebih berkualitas dan representatif, perlu mengatur dan menetapkan Retribusi Jasa Ruang Tunggu di Bandar Udara Notohadi Negoro Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
6. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomomr 4075);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang
Kebandarudaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4146);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2004 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Notohadi Negoro di Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur;
18. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
19. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 5);
21. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 47);
22. Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009
Nomor 21);
Maksud ditetapkannya Peraturan ini adalah sebagai pedoman pengelolaan Bandar Udara Notohadi Negoro yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten;
Tujuan ditetapkan Peraturan ini adalah untuk :
a. memberikan kepastian dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset Pemerintah
Kabupaten di Bandar Udara Notohadi Negoro; dan
b. menjamin terlaksananya pengelolaan Bandar Udara Notohadi Negoro sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup Peraturan ini adalah Pelayanan dan pemanfaatan fasilitas Ruang Tunggu di Bandar Udara Notohadi Negoro Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 58 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional dan Prosedur Monitoring dan Evaluasi Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, agar dalam pelaksanaan tugas berjalan efektif, profesional dan berdedikasi tinggi, perlu mengatur dan menetapkan Standar Operasional dan Prosedur Monitoring Dan Evaluasi Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Bupati Jember Nomor 64 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kepegawaian Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 64);
SOP Monitoring dan Evaluasi Disiplin PNS untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin.
Ruang lingkup SOP Monitoring dan Evaluasi Disiplin PNS meliputi :
a. seluruh PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten;
b. pembentukan tim monitoring dan evaluasi;
c. seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten; dan
d. penetapan rekomendasi atas hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi disiplin PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 57 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional dan Prosedur Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Apoteker di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara khususnya Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Apoteker dalam memberikan pelayanan pada masyarakat, perlu mengatur dan menetapkan Standar Operasional Dan Prosedur Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Apoteker Di Kabupaten Jember.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Bupati Jember Nomor 64 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kepegawaian
Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 64);
SOP Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Apoteker bertujuan untuk meningkatkan kompetensi PNS.
SOP Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Apotekerbertujuan membuat pedoman bagi penyelenggaraan kegiatan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Apoteker.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 56 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional dan Prosedur Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas guru di Kabupaten Jember, agar memiliki kompetensi melaksanakan kegiatan pendidikan di tingkat dasar dan menengah perlu mengatur dan menetapkan Standar Operasional Dan Prosedur Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Di Kabupaten Jember.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Bupati Jember Nomor 64 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kepegawaian Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 64);
SOP Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru bertujuan untuk meningkatkan kompetensi PNS.
Ruang lingkup SOP Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru meliputi :
a. seluruh PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Guru dilingkungan Pemerintah Kabupaten;
b. tim penilai Angka Kredit Kabupaten;
c. verifikasi dan penilaian Berkas Pengajuan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru; dan
d. penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat