Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Klaten Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Klaten dan dalam rangka melaksanakan
kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan
instansi Pemerintah, maka perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Kepegawaian
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 tahun 2016 dan Peraturan Bupati Klaten Nomor 54 Tahun 2016 dicabut.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 65 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil memiliki arti yang sangat penting bagi pembinaan disiplin, profesional, sebagai perekat persatuan dan kesatuan, serta mencerminkan etos kerja yang pada gilirannya dapat meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a diatas, maka Keputusan Bupati Klaten Nomor 698 Tahun 2002 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Bupati Klaten Nomor 1100 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Keputusan Bupati Klaten Nomor 698 Tahun 2002 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dipandang sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti dengan peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf b diatas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Klaten tentang Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nornor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1991; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 1979; keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pakaian Dinas PNS, Pakaian Dinas Harian, Pakaian Sipil Harian, Pakaian Sipil Resmi, Pakaian Sipil Lengkap, Pakaian Dinas Upacara, Pakaian Seragam Resmi KORPRI, Pakaian Bermotif Batik/Tenun Tradisional, Pakaian Seragam Olahraga, Pakaian Seragam Dinas bagi Guru, Pengajar, Tenaga Administrasi di Lingkungan Sekolah, Penilik dan pengawas Pendidikan, Model Pakaian dan Kelengkapan, Tanda Kehormatan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
102 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 65 Tahun 2023
PERBUP Kab. Klaten No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 31 Tahun 2014 tentang Sistem Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Kabupaten Klaten
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pertumbuhan volume Ialu lintas
lebih besar dari pada pertumbuhan kapasitas jalan di
wilayah Kabupaten Klaten merupakan akibat dari
berbagai sebab yang sudah komplikatif, sehingga
perlu upaya pendekatan menyeluruh terhadap semua
faktor yang menjadi penyebab kemacetan; bahwa dalam rangka memberikan pengayoman, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat penggunajalan melalui optimalisasi fungsijalan guna
meningkatkan kelancaran lalu lintas, maka perlu
melakukan rekayasa lalu lintas dengan penerapan
sistem manajemen dan rekayasa lalu lintas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Manajemen dan Rekayasa Lalu
Lintas di Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat ( 6 ) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Bupati Klaten Nomor 66 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Optimalisasi Fungsi Jalan, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Analisa dan Evaluasi dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 31 Tahun 2014 dicabut.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 66 Tahun 2020
PERBUP Kab. Klaten No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa Alokasi Dana Desa merupakan salah satu sumber pendapatan Desa yang digunakan untuk mendanai penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa, penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat; bahwa untuk mempermudah serta mempercepat proses penyaluran Alokasi Dana Desa ke desa-desa di Kabupaten Klaten, maka Peraturan Bupati Klaten Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Bupati Klaten Nomor 22 Tahun 2014; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 48 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 46 Tahun 2017; Peraturan Bupati Klaten Nomor 63 Tahun 2018; Peraturan Bupati Klaten Nomor 96 Tahun 2019
PERBUP ini merubah Pasal 7 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan ayat (3), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bupati Klaten Nomor 92 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 66 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Klaten dan dalam rangka melaksanakan
kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan
instansi Pemerintah, maka perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tugas dan Fungsi
Bab V Tata Kerja
Bab VI Kepegawaian
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 tahun 2016 dan Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2016 dicabut.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 67 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Pola Tanam Serta Rencana Tata Tanam Untuk Masa Tanam Tahun 2019-2020 di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk memudahkan Pengelolaan air irigasi, diperlukan adanya pengaturan Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam di Kabupaten Klaten untuk masa tanam tahun 2019-2020 di Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Pola Tanam Serta Rencana Tata Tanam untuk Masa Tanam Tahun 20192020 di Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Dasar Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun
2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 54 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Petak Tersier
Bab III Zona Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam
Bab IV Waktu dan Jenis Tanaman
Bab V Pengaturan Rotasi Jenis Tanaman dan Pembagian Air
Bab VI Fungsi Bangunan Air
Bab VII Penutup
Bab VII
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 67 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Klaten Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Klaten
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten dan dalam
rangka melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi
di lingkungan instansi Pemerintah, maka perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Kedudukan Susunan Organisasi
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Kepegawaian
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 tahun 2016 dan Peraturan Bupati Klaten Nomor 56 Tahun 2016 dicabut.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 67 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Bupati Klaten Nomor 539 / 338 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa pemberian penghasilan yang layak merupakan
bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik
untuk mendorong pengelolaan Sadan Usaha Milik
Daerah secara profesional, efektif, dan efisien; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi, perlu mengatur
Pedoman Penetapan Penghasilan Dewan Pengawas dan
Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Merapi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penetapan
Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi Kabupaten
Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Bupati Klaten Nomor 51 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penghasilan Dewan Pengawas, Penghasilan Direksi, Jasa Pengabdian Direksi, Dana Representatif dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Keputusan Bupati Klaten Nomor 539 / 338 Tahun 2021 dicabut.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 68 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Klaten Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klaten
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Klaten dan dalam rangka
melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi di
lingkungan instansi Pemerintah, maka perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Kedudukan Susunan Organisasi
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan
dan Pertanian Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Kepegawaian
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 tahun 2016 dan Peraturan Bupati Klaten Nomor 57 Tahun 2016 dicabut.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 68 Tahun 2016
Peraturan Bupati Klaten Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Klaten Nomor 3 Tahun 2016 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Klaten Nomor 3 Tahun 2016 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.130/12/2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I, II, III, IV, V dan VI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 3 Tahun 2016 diubah.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat