Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan dan Penelaahan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan dan Penelaahan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah
Dasar hukum peraturan ini UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 2 Tahun 2012, PP Nomor 12 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 perlu dibuat peraturan Walikota yang mengatur pedoman dan prosedur pemberian hibah dan bantuan sosial. Peraturan ini mencakup bentuk dan kriteria hibah, bentuk dan kriteria bantuan sosial, monitoring evaluasi dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
112 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pengeluaran Daerah
ABSTRAK:
Pengelolaan keuangan daerah adalah alur, proses dan tata cara dalam merealisasikan belanja dan pengeluaran pembiayaan daerah yang bersumber uangnya dari Kas Daerah dan terlebih dahulu dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berjalan. Bahwa belum adanya petunjuk teknis pengeluaran daerah yang berbentuk aturan hukum yang mengikat di Kota Bukittinggi yang dapat dijadikan acuan dan pegangan dalam menatausahakan pengeluaran baik di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Bendaharawan Umum Daerah. Dalam rangka memenuhi amanat peraturan pengelolaan keuangan dan kebutuhan administrasi pengeluaran daerah serta dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan, dipandang perlu adanya petunjuk teknis pengeluaran daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003 , UU No. 17 Tahun 2003 , UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004 , UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 55 Tahun 2005 , PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 70 Tahun 2015 , Perda Kota Bukittinggi No. 03 Tahun 2008, Perda Kota Bukittinggi No. 35 Tahun 2009
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pengelolaan Pengeluaran Daerah meliputi:
I. PENDAHULUAN
II. PEJABAT DAN PELAKSANA PENGELUARAN DAERAH
III. PENATAUSAHAAN PENGELUARAN DAERAH
IV. PENATAUSAHAAN PENGELUARAN PADA SKPD
V. PENATAUSAHAAN PENGELUARAN PADA PPKD
VI. PENATAUSAHAAN PENGELUARAN PADA BUD (SKPD)
VII. PEDOMAN KHUSUS PELAKSANAAN APBD SEPANJANG TAHUN ANGGARAN
VI. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 16 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2013 NOMOR 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 25 TAHUN 2012 TENTANG STANDAR BIAYA PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
mekamisme koordinasi kerja Pemerintah Kota Bukittinggi sudah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Pemerintah Kota Bukittinggi, namun dengan terjadinya perubahan nomenklatur jabatan pada Sekretariat Daerah berdasarkan Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 19 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Tata Kerja Sekretariat Daerah, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota dimaksud
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, Permendagri No. 33 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 19 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2017 Nomor 4), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 11 diubah
2. Ketentuan Pasal 12 diubah
3. Ketentuan Pasal 15 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2017
7 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 4 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2013 NOMOR 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBINAAN PEKERJA HARIAN DAN PEKERJA KONTRAK PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 5 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Agraria, Pertanahan, Tata Ruang
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 22 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan
pajak dan retribusi dilaksanakan berdasarkan asas
kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan
besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik
dan kondisi objektif.
bahwa dalam rangka pemberian pengurangan dan
pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012
tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan dan Pembebasan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana
diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2019,
namun perlu disempumakan kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor
22 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan
dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Banguna
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomar 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
207 /PMK.07 /2018, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 22 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 2
Atas Permohonan Wajib Pajak, Walikota karena jabatannya
dapat memberikan pengurangan BPHTB dari pajak yang
teru tang, yaitu :
a. Pengurangan BPHTB paling tinggi 25% (dua puluh lima
perseratus) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang
menerima hibah dari orang pribadi yang masih dalam
hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke bawah
yang terdaftar dan terdata dalam database masyarakat
kurang mampu.
b. Pengurangan BPHTB paling tinggi 50% (lima puluh
perseratus) untuk :
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh hak
karena waris atau hibah wasiat yang diterima oleh
Wajib Pajak orang pribadi yang masih dalam
hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus 1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke
bawah dengan pemberi hibah wasiat yang terdaftar
dan terdata dalam database masyarakat kurang
mampu; atau
2. Tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk
Rumah Sakit Swasta, Sekolah/Universitas/Perguruan
Tinggi milik lembaga/institusi/yayasan;
c. Pengurangan BPHTB paling tinggi 75% (tujuh putuh lima
perseratus) untuk:
1. Tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk
kepentingan sosial antara lain Panti Asuhan, Panti
Jorn po, Rumah Yatim dan/ atau Piatu milik
lembaga/institusi/yayasan; atau
2. Wajib Pajak Orang Pribadi seperti Veteran, Pensiunan
ASN, Pumawirawan TNI/POLRI atau janda/dudanya
yang memperoleh hak atas tanah dan/atau
bangunan rumah dinas pemerintah.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi
se bagai beriku t :
Pasal 3
Walikota karena jabatannya dapat memberikan
pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
sebesar 100% (seratus persen) kepada:
a. Wajib Pajak Organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia
yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan;
b. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Mamak Kepala Waris
suatu kaum yang memperoleh hak atas tanah dan/atau
bangunan melalui garis keturunan matrilineal;
c. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh hak baru
melalui program pemerintah dibidang pertanahan
(Prona/PTSL dan/atau sejenisnya) yang tidak
mempunyai kemampuan secara ekonomi;
d. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai
pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah
untuk kepentingan umum.
DAN PERUBAHAN LAINNYA
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2022.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 22 TAHUN 2012
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 5 TAHUN 2022
10 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 21 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti dan mengakomodir beberapa usulan penyesuaian Standar Biaya dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah dan penyesuaian kembali dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2020, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 33 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 03 Tahun 2008, PMK No. 78/PMK.02/2019, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 28 Tahun 2019, Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 28), diubah sebagai berikut :
1. Mengubah ketentuan dalam Lampiran I Standar Biaya Umum
2. Menambah ketentuan dalam Lampiran II Standar Biaya Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2. Belanja Barang dan Jasa angka 2.4. Belanja Jasa Narasumber/ Tenaga Ahli/ Instruktur/ Juri ditambah huruf a. angka 2. Jasa Narasumber Khusus Pelaksanaan O2SN.
3. Menambah ketentuan dalam Lampiran V Standar Biaya Khusus Dinas Kebakaran Nomor 1. Honorarium, setelah angka 1.a. Honorarium Operasional Penanggulangan Bencana Kebakaran ditambah angka 1.b. Honorarium Kegiatan Penyelamatan dan Kegiatan Penyiraman dan 1.c. Honorarium Pengawasan Bahaya Kebakaran.
4. Mengubah ketentuan dalam Lampiran VI. Standar Biaya Khusus Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, harga satuan Nomor 1. Honorarium angka 1.1. Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
5. Mengubah ketentuan dalam Lampiran XIII. Standar Biaya Khusus Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, harga satuan Nomor 1. Honorarium angka 1.7. Desk Pemilu/ Pilkada.
6. Mengubah ketentuan dalam Lampiran XIV.Standar Biaya Khusus Dinas Satuan Polisi Pamong Praja.
7. Mengubah ketentuan dalam Lampiran XV. Standar Biaya Khusus Sekretariat Daerah.
8. Mengubah ketentuan dalam Lampiran XVI. Standar Biaya Khusus Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, harga satuan Nomor 1. Honorarium angka 1.a. Honorarium Penunjang Operasional Pimpinan DPRD/Penunjang Keprotokolan/Kegiatan Agenda Pimpinan dan Anggota DPRD.
9. Mengubah ketentuan dalam Lampiran XVIII. Standar Biaya Khusus Badan Keuangan, harga satuan Nomor 1. Honorarium angka 1.1. Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah, angka 1.2 Honorarium Pengelola Keuangan Daerah.
10. Mengubah ketentuan dalam Lampiran XXIII. Standar Biaya Khusus Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, harga satuan Nomor 1. Honorarium, Honorarium Pengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan AFIS.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2019
36 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 5 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2015 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA, PERSYARATAN DAN KRITERIA PENDAFTARAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat