Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 sehubungan dengan uji materil atas penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 perlu dilakukan perubahan.
UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
7. Penyesuaian Tarif Retribusi
8. Tata Cara dan Wilayah Pemungutan
9. Masa Retribusi dan Retribusi Terutang
10. Tata Cara Pembayaran
11. Tata Cara Penagihan
12. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
13. Keberatan
14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
15. Kedaluwarsa Penagihan
16. Insentif Pemungutan
17. Ketentuan Penyidikan
18. Ketentuan Pidana
19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
19 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
bahwa dengan pola tata kelola yang baik dan terukur dalam penyelenggaraan rumah sakit umum daerah dapat meningkatkan operasional pelaksanaan pelayanan kesehatan guna memenuhi upaya kesehatan masyarakat, pola tata kelola rumah sakit umum daerah merupakan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan rumah sakit umum daerah dengan prinsip akuntabilitas berbasis kinerja badan layanan umum daerah
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4 7 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang pola tata kelola,kelembagaan dan prosedur kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
44 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran merupakan salah satu bentuk pendapatan daerah guna pelaksanaan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Bukittinggi;
b. bahwa pemungutan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam pelaksanaannya tidak efektif, efisien dan selaras dengan penyelenggaraan jasa yang dilakukan Pemerintah Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran perlu ditinjau ulang sesuai dengan kondisi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2014 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dicabut
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti dan mengakomodir beberapa usulan penyesuaian Standar Biaya dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah dan penyesuaian kembali dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2020, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 33 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 03 Tahun 2008, PMK No. 78/PMK.02/2019, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 28 Tahun 2019, Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 28), diubah sebagai berikut :
1. Mengubah ketentuan dalam Lampiran I Standar Biaya Umum
2. Menambah ketentuan dalam Lampiran II Standar Biaya Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2. Belanja Barang dan Jasa angka 2.4. Belanja Jasa Narasumber/ Tenaga Ahli/ Instruktur/ Juri ditambah huruf a. angka 2. Jasa Narasumber Khusus Pelaksanaan O2SN.
3. Menambah ketentuan dalam Lampiran V Standar Biaya Khusus Dinas Kebakaran Nomor 1. Honorarium, setelah angka 1.a. Honorarium Operasional Penanggulangan Bencana Kebakaran ditambah angka 1.b. Honorarium Kegiatan Penyelamatan dan Kegiatan Penyiraman dan 1.c. Honorarium Pengawasan Bahaya Kebakaran.
4. Mengubah ketentuan dalam Lampiran VI. Standar Biaya Khusus Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, harga satuan Nomor 1. Honorarium angka 1.1. Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
5. Mengubah ketentuan dalam Lampiran XIII. Standar Biaya Khusus Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, harga satuan Nomor 1. Honorarium angka 1.7. Desk Pemilu/ Pilkada.
6. Mengubah ketentuan dalam Lampiran XIV.Standar Biaya Khusus Dinas Satuan Polisi Pamong Praja.
7. Mengubah ketentuan dalam Lampiran XV. Standar Biaya Khusus Sekretariat Daerah.
8. Mengubah ketentuan dalam Lampiran XVI. Standar Biaya Khusus Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, harga satuan Nomor 1. Honorarium angka 1.a. Honorarium Penunjang Operasional Pimpinan DPRD/Penunjang Keprotokolan/Kegiatan Agenda Pimpinan dan Anggota DPRD.
9. Mengubah ketentuan dalam Lampiran XVIII. Standar Biaya Khusus Badan Keuangan, harga satuan Nomor 1. Honorarium angka 1.1. Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah, angka 1.2 Honorarium Pengelola Keuangan Daerah.
10. Mengubah ketentuan dalam Lampiran XXIII. Standar Biaya Khusus Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, harga satuan Nomor 1. Honorarium, Honorarium Pengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan AFIS.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2019
36 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Bukittinggi telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2008, perlu diganti dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi
6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
7. Wilayah Pemungutan
8. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang
9. Tata Cara Pembayaran
10. Keberatan
11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
12. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
13. Kedaluwarsa Penagihan
14. Insentif Pemungutan
15. Ketentuan Penyidikan
16. Ketentuan Pidana
17. Ketentuan Peralihan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna pelaksanaan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bukittinggi;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjamin kepastian hukum dalam pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kota Bukittinggi, maka Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 1 tahun 2015;
Peraturan Daerah ini memuat XX Bab, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Bab III Golongan Retribusi; Bab IV Tata Cara Penghitungan Retribusi; Bab V Prinsip dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab VII Penyesuaian Tarif Retribusi; Bab VIII Tata Cara Pemungutan; Bab IX Wilayah Pemungutan; Bab X Masa dan Saat Retribusi Terutang; Bab XI Tata Cara Pembayaran; Bab XII Tata Cara Penagihan; Bab XIII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Bab XIV Keberatan; Bab XV Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Bab XVI Kedaluwarsa Penagihan; Bab XVII Insentif Pemungutan; Bab XVIII Ketentuan Penyidikan; Bab XIX Ketentuan Pidana; Bab XX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat