Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) huruf c
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa penyusunan rencana
kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah
berpedoman pada Standar Satuan Harga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa di
Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; PP No.33 Tahun 2020; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.33 Tahun 2019; Perda PPU No.11 Tahun 2018
Standar Satuan Harga adalah harga satuan setiap unit barang/jasa yang
berlaku di Daerah yang ditetapkan berdasarkan pembakuannya dalam
satu periode tertentu. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi SKPD dalam
menyusun belanja kegiatan dalam RKA-SKPD Tahun Anggaran 2021, tujuannya untuk keseragaman harga dalam
penetapan batas harga maksimum barang dan jasa yang digunakan untuk
penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
-
Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur dengan ketentuan:
a. paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang
ditetapkan oleh Bupati; atau
b. paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang
ditetapkan oleh Sekretaris Daerah.
15 hlm. lamp 232 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2021
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 22 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH Peraturan Bupati Kab. PPU Nomor 3 Tahun
2021
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa bahwa Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan
dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam
Paser Utara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017
tentang Standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara,
Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Non
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Penajam Paser Utara sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan dan ketentuan peraturan perundang-
undangan saat ini sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi
Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.33 Tahun 2020; Permenkeu No.113/PMK.05/2012
Perjalanan Dinas Dalam Daerah adalah perjalanan dinas yang dilakukan di
dalam wilayah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk
kepentingan Daerah atas perintah pejabat yang berwenang.
Perjalanan Dinas Luar Daerah adalah perjalanan dinas yang dilakukan di luar
wilayah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk kepentingan
Daerah atas perintah Pejabat yang Berwenang.
Perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip:
a. selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas
yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja SKPD;
c. efisiensi penggunaan belanja Daerah; dan
d. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan
pembebanan perjalanan dinas.
Pejabat yang Berwenang membatasi pelaksanaan perjalanaan dinas untuk hal
yang mempunyai prioritas tinggi dan penting serta mengadakan penghematan
dengan mengurangi frekuensi, jumlah orang dan lamanya perjalanan dinas.
Perjalanan dinas dapat dilakukan oleh Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota
DPRD, PNS, calon PNS, Non PNS setelah mendapat persetujuan/perintah dari
Pejabat yang Berwenang dengan mencantumkan tanggal keberangkatan dan
tanggal kembali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan sistem pengadaan secara elektronik
dalam rangka efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan
sehat dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah, perlu dilengkapi sarana dan prasarana yang
memadai;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik perlu
dibentuk layangan pengadaan barang/jasa secara elektronik di
Kabupaten Penajam Paser Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara
Elektronik;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU no.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perlem KPP No.9 Tahun 2018; Perlem KPP No.14 Tahun 2018; Perbup PPU No.4 Tahun 2011
Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPSE adalah
aplikasi yang dikembangkan oleh LKPP yang dikelola oleh LPSE. Pengguna SPSE adalah perorangan/badan usaha yang memiliki hak akses
kepada SPSE direpresentasikan oleh user id dan password yang diberikan oleh
LPSE.
Dalam rangka pelaksanaan LPSE pada Pemerintah Daerah dibentuk Tim Pengelolaan LPSE. Tim Pengelolaan LPSE dalam melaksanakan tugasnya dibantu sekretariat yang
bertanggungjawab kepada sekretaris, dan keanggotaannya menyesuaikan
dengan kebutuhan. Tim Pengelolaan LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat
diberikan honorarium sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan yang timbul dalam penyelenggaraan LPSE dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2011;Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2013 dicabut
-
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015;
Tenaga Harian Lepas yang selanjutnya disingkat THL adalah pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah atas dasar surat perjanjian kerja. Honorarium adalah upah yang dibayarkan kepada THL di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah menetapkan honorarium THL di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai berikut:
a. THL pendamping Bupati/Wakil Bupati sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;
b. THL Supir Bupati/Wakil Bupati sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan; dan
c. THL selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b sebesar Rp3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) per bulan.
THL yang memiliki perjanjian kontrak kerja wajib mengikuti iuran program: jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; dan jaminan kematian. Pembiayaan dalam pelaksanaan Peraturan Bupati ini dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
mencabut Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020
-
3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat