Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No 6 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan
pertumbuhan ekonomi daerah diperlukan usaha untuk
menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah
sekaligus mendorong peningkatan pelayanan kepada
masyarakat khususnya dalam penyediaan air bersih;
b. bahwa dalam kenyataan baru 20% dari jumlah penduduk
Kabupaten Penajam Paser Utara yang mendapatkan
sambungan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada
Perusahaan Daerah Air Minum;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015;Perda PPU No 5 tahun 2005; Perda PPU No 6 tahun 2011; Perda PPU No 6 tahun 2011; Perda PPU No 18 tahun 2012; Perda PPU No 4 tahun 2013
Penyertaan Modal adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama antar daerah dan/atau dengan Badan Usaha
dan/atau pemanfaatan modal daerah oleh Badan Usaha dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu.
penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM sebesar Rp 3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah). Sumber dana penyertaan modal bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2017. PDAM wajib melaporkan hasil penggunaan penambahan penyertaan modal yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Bupati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD no 5 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah jo. Pasal 305 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman penggelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka
Pertanggungjawabanan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 wajib ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
b. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam
Paser Utara bersama Bupati Penajam Paser Utara telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor
903/3650/1875-III/BPKAD tanggal 25 Agustus 2017 tentang
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam
Paser Utara Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016 dan Rancangan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara
Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016;
c. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf b,
dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum
dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU no 12 tahun 1994; UU No 21 tahun 1997; UU 28 tahun 1999; UU No 7 taun 2002; UU No 17 tahun 2003; UU No 1tahun 2004 ; UU No 15 tahun 2004; UU No 25 tahun 2004; UU No 33 tahun 2004; UU No 28 tahun 2009; UU 23 tahun 2014; PP No 20 tahun 2001; PP No 65 tahun 2001; PP No 66 tahun 2001; PP No 24 taun 2004; PP No 23 tahun 2005; PP No 54 tahun 2005; PP No 55 tahun 2005; PP No 56 tahun 2005; PP No 57 tahun 2005; PP No 58 tahun 2005; PP No 65 tahun 2005; PP No 8 tahun 2006; PP NO 71 tahun 2010; Permendagri No 13 tahun 2006; Perda PPU No 8 tahun 2008; Perda PPU No 12 tahun 2009; Perda PPU no 7 tahun 2015; Perda PPU No 2 tahun 2016;
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
laporan tersebut dilampiri dengan
laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati Penajam Paser Utara menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
9 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD No 4 tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Pembinaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang
mempunyai kedudukan dan peran strategis untuk
meningkatkan perekonomian Daerah, diperlukan peranan
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam mendorong
dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang
kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal
dalam pembangunan ekonomi di Daerah;
b. bahwa Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di
Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai pelaku usaha
memiliki arti penting, peran dan kedudukan yang strategis
dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, penciptaan
lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan;
c. bahwa Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di
Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai salah satu pelaku
pembangunan ekonomi di daerah perlu diperdayakan melalui
pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan,
produksi dan produktifitas, perlindungan usaha, pengembangan
kemitraan, jaringan usaha dan pemasaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pemberdayaan dan
Pembinaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 20 tahun 2008; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah dubah dengan UU No 9 tahun 2015
Perlindungan, Pemberdayaan dan Pembinaan Koperasi dan UMKM dimaksudkan untuk mewujudkan dan meningkatkan perekonomian Daerah, serta kesejahteraan masyarakat melalui peran Koperasi dan UMKM secara berkelanjutan.
Perlindungan, Pemberdayaan dan Pembinaan Koperasi dan UMKM bertujuan untuk:
a. meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk menumbuhkan koperasi dan UMKM;
b. meningkatkan produktivitas, daya saing dan pangsa pasar Koperasi dan UMKM;
c. meningkatkan akses terhadap sumber daya produktif;
d. meningkatkan akses permodalan;
e. meningkatkan kualitas SDM;
f. meningkatkan jiwa kewirausahaan; dan
g. meningkatkan kemitraan dan jaringan usaha dan meningkatkan peran Koperasi dan UMKM sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, professional
dan mandiri sebagai basis pengembangan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis pada sumber
daya alam serta sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
Pelaksanaan pemberdayaan terhadap Koperasi dan UMKM dilakukan oleh Dinas, masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan serta Dewan Koperasi Indonesia di Daerah. dan wajib berkoordinasi dengan Dinas.
Pembinaan dan pengawasan pemberdayaan Koperasi dan UMKM dilakukan oleh Bupati melalui Dinas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah ini
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa Kesejahteraan Dan Kemakmuran Merupakan Tujuan Yang Ingin Dicapai Sesuai Amanat Pancasila Dan Pembukaan Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dengan Tetap Memperhatikan Kelestarian Lingkungan Hidup
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2014.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, TJSL, Pengelolaan TJSL, Forum TJSL, Penghargaan, Pengawasan, Pelaporan Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Dan Perlindungan Adat Paser
ABSTRAK:
Bahwa Nilai-Nilai Dan Ciri-Ciri Budaya Yang Bernuansa Kepribadian Bangsa Merupakan Faktor Penting Dalam Membangun Bangsa Yang Berkeadaban
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Diubah Dua Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Pelestarian, Perlindungan, Lembaga Adat Paser, Hubungan Kerja, Pembinaan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa Memenuhi Ketentuan Pasal 315 Ayat (5) Undangundang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Bersama Bupati Penajam Paser Utara Telah Menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 Sesuai Dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 903/445/078-III/BPKAD Tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 Dan Rancangan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Beberapakali Terakhir Dengan PP No. 27 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Perpres No. 70 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2007; Sebagaimana Telah Diubah Dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda Kab. PPU No. 12 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/N0.3; TLD NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu ditetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT), Staf Ahli, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.15 Tahun 2012 Pasal 3 Angka 1,2,3,4,5,6,7,dan 9; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.17 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.6 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.7 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.9 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih
Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2016, maka perlu
dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.23 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.12 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2016 yang dijelaskan pada Pasal 1 hingga Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.16 Tahun 2007.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 320 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 305 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman penggelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka Pertanggungjawabanan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 wajib ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam
Paser Utara bersama Bupati Penajam Paser Utara telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 903/5907/865-V/Keu tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28A; UU No.12 Tahun 1994; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.65Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.13 Tahun 2014; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjwaban pelaksanaan APBD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2015 berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: UU No.23 Tahun 2014
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD PPU TAHUN 2013 NOMOR 2.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 127 huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan
Kepelabuhanan merupakan salah satu jenis objek Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan
Kepelabuhanan;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU no 7 tahun 2002; UU no 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 12 tahun 2008; UU 28 tahun 2009; UU 12 tahun 2011; PP no 58 tahun 2005; PP No 79 tahun 2005; PP no 69 tahun 2010; Perda PPU no9 tahun 2004; Perda PPU no 8 tahun 2008;
Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi
pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal,
penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan
intra dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan
tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran
atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan
yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Objek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk
fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah. Dikecualikan dari objek Retribusi adalah pelayanan
jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN,
BUMD, dan pihak swasta.
Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan
langsung dengan penyelenggaraan pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di
lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2013.
-
Peraturan Bupati terkait Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat