Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 11 Tahun 2015 ttg Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa Penyandang Disabilitas merupakan bagian dari Warga Negara yang memiliki hak, kewajiban, harkat dan martabat yang sama dan sederajat berdasar Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempunyai peran dan kedudukan yang sama dalam hak asasi manusia, bahwa Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bantul belum seluruhnya mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak yang sama dan setara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak- Hak Penyandang Disabilitas perlu disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2015.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Diantara BAB I dan BAB II ditambah BAB baru yakni BAB IA, Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A, Ketentuan Pasal 2 diubah, Diantara Bagian Kesatu dan Bagian Kedua pada BAB II disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu A, Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 2A dan 2B, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 17A, Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 18 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 19 dihapus, Ketentuan Pasal 20 diubah, Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 24 diubah, Ketentuan Pasal 25 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 26 diubah, Ketentuan Pasal 27 dihapus, Ketentuan Pasal 31 diubah, Ketentuan Pasal 32 diubah, Ketentuan Pasal 34 diubah, Ketentuan Pasal 36 diubah, Ketentuan Pasal 37 diubah, Ketentuan Pasal 38 diubah, Ketentuan Pasal 40 diubah, Diantara Bagian Keenam dan Bagian Ketujuh pada BAB II disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keenam A, Diantara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40A, Ketentuan Pasal 46 diubah, Ketentuan Pasal 58 diubah, Diantara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 58A, Ketentuan Pasal 61 diubah, Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA, Diantara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 62A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Jumlah Halaman : 17 HLM; Penjelasan : 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Seri C Nomor 20)
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun
2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 27)
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20
Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
Bersama (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2017 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 86),
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama
ABSTRAK:
Bahwa memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, sebab keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik atas penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik, sehingga proses efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dapat ditingkatkan, bahwa penempatan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Bantul belum menyesuaikan aspek tata ruang yang dinamis, keindahan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan, sehingga perlu dilakukan penataan yang terpadu oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, bahwa peraturan perundang-undangan mengenai pembangunan infrastruktur Menara Telekomunikasi mengalami perubahan yang signifikan, sehingga perlu menyesuaikan peraturan perundang-undangan tersebut.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2011.
Materi pokok : Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi: Penataan Menara, Pembangunan Menara, Fasilitasi Infrastruktur Pasif dan Pengawasan dan Pengendalian Menara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama.
Jumlah Halaman : 22 HLM; Penjelasan : 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal merupakan salah satu faktor pendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah yang selaras dengan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum, bahwa Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal merupakan salah satu upaya menarik penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk menanamkan modalnya serta untuk meningkatkan nilai realisasi investasi di Daerah, bahwa untuk menciptakan iklim Penanaman Modal yang kondusif, perlu ada regulasi yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019.
Materi pokok : Kriteria Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman, Jenis Usaha atau Kegiatan Penanaman Modal, Bentuk Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Jangka Waktu dan Frekuensi Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Evaluasi dan Pelaporan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
Jumlah Halaman : 12 HLM; Penjelasan : 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Keluarga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan
pembangunan daerah diperlukan pembangunan manusia
seutuhnya melalui Pembangunan Keluarga, dengan
berpedoman pada nilai-nilai agama, budaya dan kearifan
lokal yang bertujuan untuk mewujudkan keluarga agamis,
sejahtera, berbudaya, dan modern, bahwa kemajuan teknologi informasi dan globalisasi
berpengaruh terhadap kondisi sosial masyarakat sehingga
berdampak pada pergeseran nilai-nilai luhur budaya
bangsa yang mempengaruhi Ketahanan Keluarga, bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku belum
memadai sebagai payung hukum untuk mengatur
kebutuhan daerah dalam Pembangunan Keluarga.
Dasar hukum peraturanini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi pokok : Kedudukan dan tanggunj jawab keluarga, Fasilitasi Pemerintah Daerah, Tanggung jawab Pemerintah Daerah, Kelembagaan, Sistem Informasi Pembangunan Keluarga, Kerja sama, pemantauan dan evaluasi, dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Jumlah Halaman : 15 HLM; Penjelasan : 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa keamanan dan keselamatan teknis dalam
penggunaan kendaraan bermotor serta kelestarian
lingkungan hidup merupakan hak bagi setiap warga, bahwa Pemerintah Daerah mengembangkan
pelayanan publik berbasis teknologi informasi di
bidang pengujian kendaraan bermotor untuk
memberikan pelayanan yang mudah, praktis, aman,
cepat, terjangkau dan terpadu kepada masyarakat, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor
57 Tahun 2000 tentang Pengujian Berkala
Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai dengan
situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu
dilakukan penyesuaian.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.
Materi pokok : Pelaksana Uji Berkala, Prosedur dan persyaratan Uji Berkala, Perpanjangan masa berlaku, perubahan penggantian, dan pencabutan bukti lulus Uji Berkala, numpang uji dan mutasi uji, sistem informasi pengujian berkala kendaraan bermotor dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Bantul Nomor 57 Tahun 2000 tentang Pengujian Berkala
Kendaraan Bermotor
Jumlah Halaman : 19 HLM; Penjelasan : 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2015 ttg Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015-2025
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2012-2025, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2015
tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Tahun 2015-2025.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18
Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Tahun 2015-2025 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 25 diubah, Ketentuan Pasal 26 diubah, Ketentuan Pasal 32 diubah, Ketentuan Pasal 33 diubah, Ketentuan Pasal 34 diubah, Ketentuan Pasal 35 diubah, Ketentuan Pasal 36 diubah, Ketentuan Pasal 37 diubah dan Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III Lampiran IV dan
Lampiran V diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18
Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Tahun 2015-2025
Jumlah Halaman : 13 HLM; Penjelasan : 52 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2015 ttg Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas, efisiensi, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan reklame dan media informasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Dasar hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015.
Materi Pokok : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah, Diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 11 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4a) dan ayat (4b) serta ayat (5) dan ayat (6) Pasal 11 dihapus, Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 11A, Ketentuan ayat (2) Pasal 12 dihapus, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, BAB VII diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah dan Ketentuan Lampiran II dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Jumlah Halaman : 11 HLM; Penjelasan : 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar
unit organisasi, antar program kegiatan dan antar jenis belanja,
serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun
Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2019.
Materi Pokok: Mengubah jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
Jumlah halaman: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan
Dasar Hukum peraturan ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah berapa kali diubahterakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 89);
9. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7);
10. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2018 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 131);
11. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7);
12. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang PedomanPemerintahan Kalurahan (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 119);
Ketentuan Pokok, Keanggotaan Bamuskal (Badan Permusyawaratan Kalurahan), Kelembagaan Bamuskal, Fungsi dan Tugas Bamuskal, Hak, Kewajiban dan Wewenang Bamuskal, Peraturan Tata Tertib Bamuskal, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Peraturan yang Dicabut:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2017 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 87);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2018 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 104);
Jumlah halaman: 35 HLM; Lampiran: 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda No. 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa produk hukum daerah sebagai peraturan perundang-undangan pembentukannya harus sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan;
c. bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan DaerahKabupaten Bantul tentang Perubahan Atas Peraturan DaerahKabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Dasar Hukum peraturan ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950Nomor 44);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-UndangNomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunjaUndang-Undang 1950 Nomor12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Djawa Tengah/ Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
5. Peraturan DaerahKabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 68);
Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah yang berupa Peraturan, Penetapan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Jumlah halaman: 21 HLM; Lampiran: 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat