Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 96 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2019.
Dasar hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 22 Tahun 2018, Peraturan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bantul Nomor 131 Tahun 2018, Peraturan Bupati Bantul Nomor 136 Tahun 2018.
Materi pokok : Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus, Peraturan ini mengatur pengelolaan ADD, pelaporan ADD dan pembinaan serta pengawasan ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
Jumlah halaman : 10 HLM; Lampiran : 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2015 ttg Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas, efisiensi, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan reklame dan media informasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Dasar hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015.
Materi Pokok : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah, Diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 11 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4a) dan ayat (4b) serta ayat (5) dan ayat (6) Pasal 11 dihapus, Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 11A, Ketentuan ayat (2) Pasal 12 dihapus, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, BAB VII diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah dan Ketentuan Lampiran II dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Jumlah Halaman : 11 HLM; Penjelasan : 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Perda Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Di Lingkungan Pemkab Bantul
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan urusan kebudayaan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta,organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, perlu dilakukan penyesuaian agar mampu mendukung 0timalisasi pelaksanaan urusan bidang kebudayaan berkaitan dengan penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007
Perubahan organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan kebijakan dan prioritas pembangunan di Kabupaten Bantul, termasuk juga mendukung keberhasilan penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
Peraturan Yang Diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007
7 HLM; Penjelasan : 2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perangkat Daerah Pemungut Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai daya guna dan hasil guna pemungutan
retribusi daerah berdasarkan pelaksanaan urusan
pemerintahan daerah, perlu ditetapkan Perangkat Daerah
sebagai pelaksana pemungutan retribusi daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perangkat Daerah Pemungut Retribusi Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bantul Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul
Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bantul Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2018;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjaga, melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, diperlukan kebijakan pemerintah daerah yang terprogram, terencana dan berkesinambungan dalam pencegahan dan pengendalian penyakit, bahwa pencegahan dan pengendalian penyakit harus memperhatikan mobilitas dan perubahan pola hidup masyarakat yang diselenggarakan dengan cara membangun batas-batas peran, fungsi, tanggung jawab dan kewenangan yang jelas, berkeadilan merata, berhasil guna dan berdaya guna untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat, bahwa penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian penyakit di Kabupaten Bantul memerlukan suatu landasan hukum yang menjadi pedoman pelaksanaannya.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi pokok : Kelompok Dan Jenis Penyakit, Penyelenggaraan Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit, Sumber Daya Bidang Kesehatan, Hak Dan Kewajiban, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan Dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Jumlah Halaman : 20 HLM; Penjelasan : 10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat