PETUNJUK-TEKNIS-PROGRAM-PELAKSANAAN-RASKIN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. 2016/No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Pelaksanaan Raskin Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pemenuhan hak dan kebutuhan pangan bagi masyarakat miskin sesuai dengn Instruksi Presiden Nomor 03 Tahun 2012 tentang kebijakan Perberasan Pemerintah melaksanakan Program Raskin dimana Pemerintah Kabupaten Bengkalis membantu Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat Raskin dengan memberikan subsidi atas Harga Pokok Raskin sesuai dengan harga yang ditetapkan Pemerintah.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. UU No. 12 Tahun 1956; 2. UU No. 18 Tahun 2012; 3. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; 4. PP No. 58 Tahun 2005; 5. PP No. 79 Tahun 2005; 6. Keppres No. 50 Tahun 1995; 7. Kepmen Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI No. 54 Tahun 2014; 8. Perda Kabupaten Bengkalis No. 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Bengkalis No. 3 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 11 (sebelas) Bab dan 17 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Biaya; Pengorganisasian; Perencanaan; Penganggaran; Mekanisme Pelaksanaan; Pembayaran HPP; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Penanganan Pengaduan Masyarakat; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
|