Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2016

Petunjuk Teknis Program Pelaksanaan Raskin Kabupaten Bengkalis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini berisi 11 (sebelas) Bab dan 17 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Biaya; Pengorganisasian; Perencanaan; Penganggaran; Mekanisme Pelaksanaan; Pembayaran HPP; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Penanganan Pengaduan Masyarakat; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Program Pelaksanaan Raskin Kabupaten Bengkalis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
13 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2016
Tanggal Berlaku
13 Januari 2016
Sumber
BD. 2016/No. 5
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
Halaman ini telah diakses 817 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan