Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan, apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi atas Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran tahun berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rincian perubahan APBD Kab Temanggung TA 2018 dan uraian perubahan yang dituangkan pada Lampiran dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, sederhana, mudah, murah, transparan dan pasti, maka dilaksanakan pelayanan terpadu satu pintu; bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai dan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyederhanaan jenis dan prosedur PTSP yang dibagi menjadi perizinan dan non perizinan, penyelenggaraan PTSP, MPP Perizinan dan Non Perizinan, Pemohon baik dari perorangan maupun badan, jenis perizinan dan non perizinan, PTSP -el, Standar Pelayanan, Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, Keuangan yang dibebankan pada APBD, pengelolaan pengaduan harus dilakukan secara cepat, tepat, tertib, tuntas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, SKM, Inovasi, Keterbukaan Informasi serta Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2009 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dalam pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi harus mempertimbangkan kepentingan pemerintah, kepentingan penyedia menara dan kepentingan masyarakat, untuk mencapai efektifitas dan efisiensi harus memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan lingkungan, estetika kawasan serta penggunaan lahan berdasarkan rencana tata ruang yang telah ditetapkan; bahwa untuk memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan menara, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi sudah tidak sesuai dan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Daerah Temanggung Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Temanggung Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Temanggung Nomor 10 Tahun 2016;
Peratran Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan menara yang harus mengacu pada Cellplan, pembangunan dan pengelolaan menara dilaksanakan oleh penyedia menara dan wajib mengacu kepada Standar Nasional Indonesia dan standar baku tertentu, penggunaan menara bersama sesuai kemampuan teknis menara, perizinan harus memiliki IMB menara, pembongkaran akan dilakukan jika pembangunan tanpa izin dan izin menara dicabut, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi. Selain itu juga diatur mengenai penyidikan, sanksi administratif dan sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2010 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2013 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 40) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; bahwa selaras dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, dinamika pembangunan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat serta arus globalisasi Pemerintah Kabupaten Temanggung perlu melakukan upaya untuk lebih meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdapat perubahan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pendidikan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kebijakan pendidikan dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis satuan pendidikan menuju standar nasional pendidikan, hak dan kewajiban, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan, pendidikan formal, pendidikan non formal, pendidikan khusus dan layanan pelatihan dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan daerah, penjaminan mutu pendidikan, kegiatan belajar di luar jam sekolah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, orang tua dan masyarakat, pendanaan pendidikan, pengendalian dan pengawasan, sanksi. Selain itu juga diatur mengenai penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 27) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2017 Kab Temanggung yang memuat LRA, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, LAK, Kaporan Perubahan Ekuitas dan CALK. Termasuk juga memuat rincian yang dituangkan dalam Lampiran pada Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan Metrologi Legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan pelaksanaan metrologi legal berupa tera/tera ulang kepada orang pribadi atau badan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas danperalatan pengujian yang digunakan, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, pemungutan retribusi, pemungutan retribusi, pendelegasian pelayanan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk kemudahan dan kepastian hukum pelaksanaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu
pengaturan terkait pengurangan dan pembatalan Surat
Pemberitahuan Pajak dan pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan perlu ditinjau kembali: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun
2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingakat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 2, penghapusan Pasal 12 ayat (2), perubahan Pasal 13, Pasal 15 ayat (1), penyisipan BAB VIIIA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2011 diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan Dan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk memulai, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan usaha, perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan kegiatan usaha; bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan pada Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan ( Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Kabupaten Temanggung Nomor 12) dan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan ( Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2013 Nomor 20, Tambahan Lembaran Kabupaten Temanggung Nomor 42) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD NO.2/2018. TLD NO. 89
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bengkel Umum
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan bengkel kendaraan bengkel kendaraan bermotor yang baik berperan penting dalam menciptakan ketertiban, keamanan, kelancaran dan keselamatan kendaraan kendaraan bermotor di jalan raya sehingga perlu pengaturan penyelenggaraan bengkel umum di Kabupaten Temanggung. Berdasarkan Ketentuan Pasal 60 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, penyelenggaraan bengkel umum dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bengkel Umum.
Dasar Hukum Peraturan daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi, UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Acara Pidana, PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No.7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri SIpil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Fungsi Bengkel, Bentuk Usaha, Tipe Penyelenggaraan Bengkel, Perizinan, hak dan Kewajiban, Larangan, Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD NO.1/2018. TLD NO. 88
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Metrologi Legal
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014, dan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pelayanan metrologi legal kepada masyarakat perlu diatur penyelenggaraanya. Maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Metrologi Legal.
Dasar hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah -daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal , UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen , UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah , UU No. 28 Tahun 1999 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah , UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP No. 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-syarat Bagi UTTP, PP No. 26 tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera, PP No. 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk , Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.12 Tahun 2011, Perda Kabupaten Temanggung No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup Penyelenggaraan Pelayanan Metrologi Legal, Asas Penyelengaraan Pelayanan Metrologi Legal, Pelaksana Pelayanan Metrologi Legal, UTTP, Tera dan/atau Tera Ulang, Peran serta masyarakat, Kerjasama Daerah dalam Pelayanan Metrologi Legal, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat