Peraturan Daerah ini mengatur tentang kebijakan pendidikan dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis satuan pendidikan menuju standar nasional pendidikan, hak dan kewajiban, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan, pendidikan formal, pendidikan non formal, pendidikan khusus dan layanan pelatihan dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan daerah, penjaminan mutu pendidikan, kegiatan belajar di luar jam sekolah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, orang tua dan masyarakat, pendanaan pendidikan, pengendalian dan pengawasan, sanksi. Selain itu juga diatur mengenai penyidikan dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat