Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staff Ahli Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 07 Tahun 2017
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana
Desa Setiap Desa dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur
Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diub
ah
beber
a
pa kali tera
kh
ir dengan
Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten
tan
g Pe
ru
bahan Kedua
A
ta
s
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten
ta
ng
Pemerin
ta
han Daerah
(
Le
mb
ar
an Negara Repub
l
ik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Re
p
ublik Indonesia Nomor 5679
); �
- 1 -
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun
2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 94);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 103);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun
2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2018 (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2017 Nomor 7);
10.Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 50 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2018
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 201 7 Nomor
51)
PEDOMAN VERlf!KASl DOKUMEN PENCAJRAN DANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2017/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN VERIFIKASI DOKUMEN PENCAIRAN DANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka proses verifikasi dokumen pencairan
dana pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Satuan
Kerja Pengelola Keuangan Daerah di lingkungan
Pemerintah Daerah, perlu menetapkan aturan yang
menjadi pedoman verifikasi dokumen;
b. bahwa Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 18 Tahun
2014 ten tang Pedoman Verifikasi Dokumen Pencairan
Dana di Lingkungan Pemerin tah Dae rah sud ah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini dan
tuntunan penyelenggaraan Pemerintah Daerah sehingga
perlu untuk diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Verifikasi Dokurnen Pencairan
Dana di Lingkungan Pemerintah Daerah;
!. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Rep1Jb!ik Indonesia NomQr 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ten tang
Pengelolaan Vang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nemer 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keernpat l\l!ls
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 4);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta
Penyampaiannya;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Repub!ik !nclonesi!I. T!lhun 20!6 Nemer 547);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 89);
14. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentangPembentukan Prociuk Hukurn Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 11).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KELENGKAPAN DOKUMEN PENCAIRAN DANA PADA SKPD
BAB III
VERIFIKASI KELENGKAPAN DOKUMEN PENCAIRAN DANA
PADA PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN
SATUAN KERJA PEMERINTAH DAERAH
BAB!V
KELENGKAPAN DAN VERIFIKASI DOKUMEN PENCAIRAN DANA
OLEH SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH YANG TELAH
DlVERIFIKASI OLEH PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
BABY
SURAT PENOLAKAN PENERBITAN SURAT PERJNTAH PENCAIRAN DANA
BABVI
PEMBINAAN DAN EVALUASI
BAB VII
PENGHARGAAN
BAB VIII
SANKS!
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
NOMOR 48 TAHUN 2017
48
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 54 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2016/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik yang lebih efektif, maka Peraturan Bupati Luwu Timu Nomor 9
Tahun 2014 tentang Togas Pokok dan Rincian Togas Jabatan Struktural pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Luwu Timur perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Luwu Timur;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Alas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
1
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103).
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal l
BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 2
BAB III KEDUDUKAN Pasal 3
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS
BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 14
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Kantor Kesatuan Bangsa dan PolitikKabupaten Luwu Timur
BERITA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMURTAHUN 2016 NOMOR: 54
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 69 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat