Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas, nyata
dan bertanggungjawab diperlukan peningkatan Pendapatan Asli
Daerah dengan mengikut sertakan peran serta masyarakat melalui
Sumbangan Pihak Ketiga, untuk menerima Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana
dimaksud perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
9. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi selatan Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
MENGATUR TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2005.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perizinan Pengesahan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun
2006 tentang Perizinan dan Pengesahan Ketenagakerjaan sudah
tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan daerah, dalam
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu untuk
ditinjau kembali.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention And Commerce
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberaapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
13. Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan di Perusahaan;
14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.02/Men/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perizinan dan Pengesahan Ketenagakerjaan.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 16 TAHUN 2006 TENTANG PERIZINAN PENGESAHAN KETENAGAKERJAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2009.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2015
PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN PEI.{KSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8l ayat (5) dan
Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Taiun 2011 Tentaf.g Desa, pedu menetapkan Peraturitn
Bupati tentang Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala
Desa Dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Pelaksanaan
Tugas Dan Fungsi Bada,n Permusyawarata,n Desa Dalam
Wilayah Kabupaten Luwu Timur;
1.
.)
3
4.
5.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
427O1;
Undang-Undarg Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembarar Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor
7, Iambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
s49s);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lemba-ran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahar Irmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimara
telah diubah heberapa kali terakhir dengan Undang
Undarg Nomor 9 Talun 2015 (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Taflbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (L€mbaran Negara Republik Indonesia
Taiun 2OO5 Nomor 14O, Tambahan Lembarar Negara
Republik lndonesia Nomor 4578):
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturar Pela-ksalaan Undalg-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahal Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa {Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
7. Peraturan Daerai Kabupaten Luwu Timur Nomor 13
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2015
ll-embaran Daerai Kabupaten Luwu Timur'i'ahun 2Oi4
Nomor 13);
8. Pcraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomol 5 Tahun
2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keualgan Daerah
Kabupaten Luwu Timur {Lembaran Daerair Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5, Tambahar Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Nomor 23)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 (Irmbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 89);
9. Peratura,n Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 20 14 Nomor 1 1);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGHASII-AN TETAP DAN TUNJANGAN
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2015.
NOMOR 10 TATIUN 2015
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 07 Tahun 2015
PENCALOKASIAN BAOIAN DARI IIASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2015/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan
penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai tindak lanjut
Pasal 97 ayat {31 Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturar Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2Oi4, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang
Pengalokasian Bagian Dad Hasil Pajal Daerah darr Retribusi
Daerah Kepada Desa;
l. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Nega,ra Repubtik Indonesia Talun 2003 Nomor 27,
Tambaian Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
127o))
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Irmbaran Negara Republik lndonesia
Talun 2003 Nomor 47, Tambahan Lemba.ran Negara
Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5. Tambahaa l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungawab Keuarga!
Negara (kmbamn Negara Republik lndonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan L€mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lemba,ran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 13O, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 6 Taiun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan [fmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Talun 2Ol4 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana
tela! diubai dengan Peraturan Pemerintal Pengganti
Undang Undang Nomor 2 Tahun 201.1 (l,embaran
Negara Republik lndonesia Taiun 2014 Nomor 246,
Tambahan Lembarai Negara Reputrlik Indonesia Nomor
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Taiun 2OOS tentang
Pengelolaan Keuangal Daerah (hmbarzrn Negara
Republik Indonesia Ta-hun 2005 Nomor 140, Tambahan
knrba-rar Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintal Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepa.la Daerah atau Dibayar Sendiri oleh
Wajib Pajak {l-embaran Negara Republik Indonesia
Talun 2010 Nomor 153, Tambahan Lemba-ran Nega,ra
Republik lndonesia Nomor 5179);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Taiun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembara-n
Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuargan Daenah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201 l;
13. Peraturan Daerai Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2OOg tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur {Lemba.ran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OOq Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luu,u Timur Nomor 12 Tahun 2014
(l,embaral Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 201.1
Nomor 12, Tambahan Irmbaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 89);
14. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
JENIS PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
YANG MERUPAKAN BAGIAN DESA
BAB IV
BESARMA BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH
DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
BAts V
PEI'IYALURAN DAN PENGGUNAAAN
tsAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2015.
NOMOR 7 TAIIUN 20 5
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan dan kehutanan diperlukan sumber daya manausia yang berkualitas, andal serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan dan organisasi yang mampu melakukan pembinaan kearah peningkatan kesejahteraan masyarakat petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya dan pengolah ikan serta menjaga kelestarian lingkungan; kegiatan penyuluhan sebagai sarana pembelajaran penting dilakukan, agar para pelaku utama dan pelaku usaha memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam secara efektif dan efesien; dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c dan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan serta dalam rangka meningkatkan produktifitas, efektifitas usaha, peningkatan pendapatan, kesejahteraan serta kesadaran tentang pentingnya pelestarian fungsi lingkungan hidup bagi pelaku utama dan pelaku usaha di bidang Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, maka diperlukan adanya kelembagaan sebagai wadah penyelengaraan dan pembinaan tenaga penyuluhan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Luwu Timur.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Timur.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN KABUPATEN LUWU TIMUR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2010.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Luwu Timur telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2010, yang dalam
perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah
perlu dilakukan penataan kembali sehingga Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu
Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2010,
dipandang perlu untuk dilakukan perubahan; bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan
urusan pemerintahan daerah pada Badan
Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Desa,
Bidang Pemberdayaan Perempuan pada Badan
Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Desa
dikeluarkan dan digabung pada Badan Keluarga
Berencana dan Keluarga Sejahtera
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi ; 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Timur; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2010.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2011.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 39 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 39, LD.2011/NO.39, TLD NO.59
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan potensi daerah
diperlukan berbagai upaya dalam mengakselerasikan
pembangunan dengan cara lebih meningkatkan peran
serta masyarakat untuk memanfaatkan dan mengelola
potensi kekayaan daerah secara tertib, efektif, efisien,
transparan dan akuntabel serta memperhatikan azas
keadilan dan kepatutan; bahwa untuk meningkatkan pelayanan Pemerintah
Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan perlu didukung
dengan tersedianya sumber-sumber pembiayaan daerah,
salah satunya adalah lain-lain pendapatan asli daerah
yang sah berupa sumbangan pihak ketiga kepada daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 157 dan Pasal 158
ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, lain-lain pendapatan asli daerah
yang sah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur.
PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
7 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu disusun Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a diatas,perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
11. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
MENGATUR TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2005.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat