ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1)
Mengingat
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah
tenl;ratg Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2O16-2021;
- Pasal 18 ayat (6) Und,ang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
a27O);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (tembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
PARAF ITTEIL}" l4- s
Sekdr
Ass.
D,tg.
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambalan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 7O4, Tanbattan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 726, Tambal:.an l*mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor
47OO);
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 20O7 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
72. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OOg tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O09 Nomor 112, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor g2,
Tambahan t embaran Negara Republik Indonesia Nomor
s2431;
14. Undang-Undang Nomor 2g Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 557g) sebagaimana
telah diubah beberapa kali teralhir dengan Undang_
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2074 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 20OS tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (l*mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20O5 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 457g);
PARAF illElr Rllllis
L Sekds
Ass.
Bng'
II
i
I
I
I
I
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2OO5
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
PeLayanan Minimal (Lr;mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 150, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemenntahan Daerah (I*mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4815);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO8 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, Dan
Evaluasi Pel,aksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(kmbaran Negara Tahun 2OO8 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2O1O tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 27, Tallnbaharr
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51O3);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2OO7 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan ;
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentsng
Masterpl;an Peroepatan den Peduasan Pembangunan
Ekonomi Indonesia 20 L l'2O25;
Perahran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2O06 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
p"raturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l Tah:tn 2Ol7
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
22.
23.
24.
Indonesia Tahun 2O1I Nomor31O);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tafun 2OlO
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2OO8 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan'
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O
is PARAF HIEIL\--t
Sckdr
Ass.
Bag'
26.
Nomor 517);
Peraturan tvtenteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015
Lit""g-p"^u"ntukan Produk Hukum D*!"h (Berita
il"g*in"p"Ulik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
I
27. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1O
Tahun 2OO8 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi SuLawesi Selatan Tahun 2OO8-
2028 (kmbaran Daerah Provinsi Sulawesi SeLatan Tahun
2008 Nomor 10, Tambahan kmbaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 243) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 7 Tahun 2075 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1O Tahun
2OO8 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi Sulawesi SeLatan Tahun 2OO8-2O28
(Lcmbaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015
Nomor 7, Tambahan Lcmbaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 283);
28. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2OO9 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi SeLatan Tahun 2O09 Nomor 9, Tambahan
Lcmbaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 249);
29. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2O1O tcntang Sistem Perencanaan Pembangunan
Daerah (Icmbaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2OTONomot 2l;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor O2
Tahun 2OO5 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO5-2O23
(kmbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005
Nomor O2l sebageianalaa tel,ah diubah detrgan Peratuttl
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor O2 Tahun 2OO5 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2OO5-2O25 (l*mbaran Daelah IGbupaten
Luwu Timur Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 100);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2071-2037 ll*mbaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 7' Tambahan
Lcmbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 38);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1O
Tahun 2OL2 terrtanrg Sistem Perencanaan Pembangunan
dan Penganggaran Daerah (l*mbaran Daerah Kabupa'ten
Luwu Timur Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan kmbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7O)
- MEMUTUSI(AN:
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
KABUPATEN LI,.[W'U TIMUR TAHUN 2016-2021,
RENCANA
DAERAH
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
pemenntahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom'
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah lembaga perwakilan ralyat daerah yang berkedudukan sebagai
r:nsur penyelen ggara pemeintahan daerah'
5. Pemangku kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak
langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan daerah antara lain unsur DPRD' TNI'
POLRI, Kejaksaan, akademisi, LSM/Ormas, tokoh masyarakat'
pengusaha/investor, pemerinta)t Pusat, pemenntah provinsi'
kabupaten/kota,pemerintahandesa,dankelurahanSertaketerwakilan
perempuan dan kelompok masyarakat rentan termajinalkan'
6. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa
depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan
sumber daYa Yang tersedia.
7. Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata' baik daiam
aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha' akses
teihadap pengambilan kebijakan, berdaya saing' maupun peningkatan
indeks pembangunan manusia'
8. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan
tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku
kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian
sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
sosial dalam suatu lingku ngan wilayah/daetah dalam jangka waktu
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
tertentu.
9. Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat
RPJP adalah dokumen Perencaraan pembangunan KabuPaten Luwu
untuk periode 20 (dua Puluh) tahun
PARAF
Stkda
Ass.
Rag.
pai dengan tahun 2O25.
terhitung sejak tahun 20O5
His
PARAF H|ER \R$ndL.
Sckda
Ass.
L
I
tlag.
10. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi yang
selanj utnya disebut RPJMD Provinsi adalah dokumen perenc€rnaan
Provinsi untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tdtun 2073
sampai dengan tahun 2018.
11. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya
disebut RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan nasional untuk
periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2015 sampai dengan
taltun 2O79.
12. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya
disebut RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan
Daerah untuk periode Tahun 2O16-2O2L, yang merupakan penjabaran
dari Visi, Misi, dan program Bupati/ Kepala Daerah dengan berpedoman
pada RPJP Daerah serta memperhatikan RpJM Daerah provinsi dan
Nasional.
13. Visi Daerah adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan
pada akhir periode perencanaan pada tahun 2O2 1 .
14. Misi Daerah adalah rumusan umum mengenai upaya yang akan
dilaksanakan untuk mendukung tenr.r.rjudnya visi.
15. Strategi adalah langkah-langkah berisikan progran-program indikatif
untuk mewujudkan visi dan misi.
16. Kebijakan adalah arah/ tindakan yang diambil oleh pemerintah Daerah
untuk mencapai tujuan.
17. Badan Perencanaan Pembanguna n Daerah yang selanjutnya disingkat
Bappeda adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten yang
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi
perencanaan pembangunan di daerah.
18. Satuan Keg'a Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKpD
adalah SKPD lingkup Pemenntah Kabupaten Luwu Timur.
19. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau
lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD atau masyarakat, yang
dikoordinasikan oleh pemerintah daerah untuk mencapai sasaran dan
tujuan pembangunan daerah.
2O. Kegiatan prioritas adalah kegiatan yang ditetapkan untuk mencapai
secara langsung sasaran program prioritas.
BAB II
PERENCANAAN DAN PRINSIP PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 2
(1) Perencanaan Pembangunan Daerah merupalan satu kesatuan dalam sistem
perencan€ran pembangunan nasional.
(2) Perencanaan Pembangr.rnan Daerah dilakukan pemerintah Daerah
bersama para pemaagku kepentingan berdasarkan peran dan
kewenangan masing-masing.
(3) Perencanaan Pembangunan Daerah mengintegrasikan rencana tata
ruang dengan rencara pembangunan daerah.
(4) Perencanaan Pembangunan Daerah dilal<sanakan berdasarkan kondisi potensi yang dimiliki daerah sesuai dinamika perkembangan daerah nasional-
Pasal 3
Perencanaan pembangunan Daerah dirumuskan dengan prinsip:
a. transparan;
b. responsif;
c. efisien;
d. efektif;
e. akuntabel;
f. partisipatif;
g. terukur;
h. berkeadilan; dan
i. berkelanjutan.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
(l) Penyusunan RPJM Daerah, dimaksudkan:
a. menyediakan kebijakan dan program pembangunan dalam
skala prioritas yang lebih tajam dan merupakan indikator
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunar;
b. tersedianya rumusan prograrn pembangunan yang akan
dilaksanakan di Wilayah Kabupaten Luwu Timur;
c. pedoman bagi SI(PD dalam penyr-rsunan Rencana Strategis SKPD;
d. mewujudkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah'
DPRD, swasta, dan masyarakat terhadap program-prograrn
pembangunan daerah yang akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah KabuPaten; dan
e. menjadi bahan dalam penyusunan Rencana Ke4'a Pemerintah Daerah.
(2) RPJM Daerah disusun dengan hrjuan untuk merumuskan kebijakan dan
program pembangunan yang mengakomodir berbagai kepentingan dan
aspirasi segenap Lapisan masyarakat, taruts,,.a untuk lebih
metnantapkan pencaPaian visi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
yalni "Luwu Timur Terkemuka 202 1".
BAB IV
RPJM DAERAH
Pasal 5
(1) RPJM Daerah Tahun 21U-:I6-2C,21' memuat visi, misi, strategi, darr arah
pembangunan serta program prioritas daerah dengan berpedoman pada
RPJP Daerah, serta memperhatikan RPJM Daerah Provinsi dan Nasional.
PARAT HIE
Sckda LAss. t
iS
(2) RPJM Daerah Tahun 2016-2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai sistematika sebagai berikut:
BAB I Pendahuluan
BAB II Gambaran Umum Kabupaten Luwu Timur
BAB III Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kerangka
Pendanaan
Analisis Isu-lsu Strategis
Visi, Misi, T\rjuan dan Sasaran
Strategi dan Arah Kebijakan
Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah
Indikasi Rencana Program Prioritas yang Disertai Kebutuhan
Pendanaan
Penetapan Indikator Kineqa Daerah
Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan
Penutup
BAB IV
BAB V
BAB VI
BAB VII
BAB VIII
BAB IX
BAB X
BAB XI
(3) Rincian mengenai sistematika RPJM Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 6
RPJM Daerah menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra SKPD dan
RKpD dengan memperhatikan kondisi lingkungan Strategis di daerah serta
hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Daerah prcl.iode sebelumnya'
BABV
PEI.IYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM DAERAH
Pasal 7
(1) Bappeda menyusun rancangan awal RPJM Daerah dengan meminta
masukan dari SKPD dan pemangku kepentingan'
(2) Musyawarah perencanaan pembangunan dilaksanakan dengan
rangkaian kegiatan penyampaian, pembahasan dan persepakatan
rancangan awal RPJM Daerah.
(3) Rancangan akhir RPJM Daerah dirumuskan berdasarkan hasil
musyawarah perencanaan pembangunan.
(4) Rancangan akhir RPJM Daerah dirumuskan paling lama 1 (satu) tahun
sebelum berakhirnya RPJM Daerah yang sedang be{alan.
Pasal 8
(1) Ddam proses penetapan Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah ini,
DPRD melakukan konsultasi dengan masyarakat, Pemerintah Provinsi,
Kementerian Dalam Negeri nraupun pihak-pihak yang berkepentingan.
(2) Bupati menyampaikan Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah
paling lama I (satu) bulan setelah ditetapkan kepada Menteri Dalam
Negeri Melalui Gubernur.
menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang RpJM Daerah
masyarakat. PARAF }IIEit,\ -' '-x.(
Sckda t
Ass.
Brg.
1)
BAB VI
PENGENDALI.AN DAN EVALUASI RPJM DAERAH
Bagran Kesatu
Pengendalian
Pasal 9
(1) Bupati melakukan pengendalian terhadap Perencanaan Pembangunan
Daerah.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kebijakan perencanaan pembangunan daerah; dan
b. pelaksanaan rencana pembangr-rnan daerah.
Pasal 10
Bagian Kedua
Eva.luasi
Pasal 11
(1) Pengendalian oleh Bupati dalam pelaksanaannya dilakukan oleh
Bappeda untuk keseluruhan perencanaan pembangunan daerah dan
oleh Kepala SKPD untuk program dan/atau kegiatan masing-masing
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(2) Pengen.lnlian oleh Bappeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pemantauan, superviei dan tindak lanjut atae
yang terjadi terhadap pencapaian tujuan dan sasaran "g., piog** dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah. (3) Pemantauan
sebagaimana
pelaksanaan program dan/atau kegiatan oleh sKpD dimaksud paaa ayat (l), meliputi ,"1fio"i target kinerja, *"*; penyerapan dana, dan keidala yang dihad.api. (4) Hasil pemantauan pelaksanaan p"go_ drr;7atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun a""r"* u""t"t laporan triwulan untuk
__
disampaikan kepada Bappeda.
(5) Kepala Bappeda
pembangunan -"r"poir."" hasil pemantauan dan supervisi rencana kepada Bupa.ti melarui Sekretaris Daerah,'di*"a"i-;;g., rekomendasi dan langkah_langkah yang aip.Auf.a".
,r, i;;ii|. metakukan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kebijakan perencanaan pembangunan daerah; b. pelaksanaan rencana pembangunan daerah; dan c. hasil rencana pembangunan daerah.
Pasal 12
(1) Evaluasi oleh Bupati dalam pelal<sanaannya dilakukan oleh Bappeda k keseluruhan perencanaan pembangunan daerah dal oleh Kepala untuk capaian
Srkda
Ass.
B^g.
PARAF IIIERA KI
e sebelumnya.
kinerja peLaksanaan prcgrarr- dan kegiatan SKPD
(2) Evaluasi oleh Bappeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penilaian terhadap pelaksanaan proses perumusan dokumen
rencena pembangunan daerah, dan pelaksanaan progrem serta
kegiatan pembangunan daerah; dan
b. menghimpun, menganalisis dan men5rusun hasil evaluasi Kepala
SKPD dalam rangka pencapaian rencana pembangunan daerah'
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21,
menjadi bahan bagi pen1rusunan rencana pembangunan daerah untuk
periode berikutnya.
Pasal 13
(1) Bupati memberikan informasi mengenai hasil evaluasi pelaksanaan
perencanaan pembangunan daerah kepada DPRD dan masyarakat'
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengendalian dan evaluasi
RPJM Daerah Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11,
Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati'
BABVII
PERUBAHAN DAN PENGAWASAN RPJM DAERAH
Bagran Kesatu
Perubahan
Pasal 14
(1) Ddam hal
alasan:
a. hasil
tertentu rencana pembangunan daerah dapat diubah dengan
pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa
proses perumusan dan substansi yang dirumuskan belum sesuai
dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. tedadi perubahan yang mendasar; dan/atau
c. merugikan kepentingan nasional.
(3) Perubahan yang mendasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
mencakup antara lain terjadinya bencana a-lam, goncangan politik, krisis
ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran
daerah, atau perubahan kebijakan nasional.
Bagian Kedua
Pengawasart
Pasa.l I 5
(1)
program
Masyarakat dapat melaporkan proses pelaksanaan perencanaan pembangunan jangka menengah yang dianggap sesuai dengan tidal (2) keten tuax peraturan perundang-undangan. Laporan
dan
sebagaim
informasi
ana
yang
dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan PARAF HIERAR akurat d
Sckda
e.
ilit
Ass,
tI Bupati rnelalui Bappeda.
an disampaikan secara terlulis I
I
I
LK-,
(3) Ketentuan tebih lanjut mengenai mekanisme penyampaian dan tindak
lanjut laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Bupati.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 13 Tahun 2O1O tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011-2015
(lembaran Daerah l(abupaten Luwu Timur Tahun 2O1O Nomor 13), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Peraturan
Daerah ini.
Pasal l8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan'
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam l,embaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur.
|