ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat
(4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangaa Daera} dan memperhatikan adanya usulan perubahan/
pergeseran capaian target kinerja pada objek belanja
dan rincian objek belanja dalam objek belanja,
dipaadang perlu dilakukan perubahan Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan B€larja Daerah Tahun
Anggaran 2016;
bahwa berdasarkan pertimbangaa sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentaDg Perubahaa Atas Peraturan Bupati Luwu
Timur Nomor 36 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun Anggaran 2016;
- Undang-Undang NoDor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 62, Tambahan lembarart Negara Republik
lndonesia Nomor 3569);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Irmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dar Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (kmbarar
Negara Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor 27,
Tambahan L€mbaran Negara Repub[k lndonesia Nomor
427O);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (l€mbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 r.f,.ntall.g
Perbendalaraal Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambalal Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan PengeloLaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (l€mbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 44OO);
7. Undang-Undartg Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintalal Dae rah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undarg-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (kmbaran Negara
Repubtik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahaa Irmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesa Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan I€mbaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor g Tahun 2O15 tentatlg perubalwr Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentans
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtf
Indonesia Tahun 2015 Nomor Sg, Tambahan l,embaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5629);
11. Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang Kedudukart protokoler dan X."u"m"-n_oiii" dan Anggota Dewar p"r*"*ilr"-- il'ffir;' ;::'j:il (Lembaran Negara Republik l;;;;";*i;r""i;# Nomor 9O, Tambahan Il lndonesia Nomor 4416r :i:IT Negara
.
Republik
b.b".;;;,."i"iL"riiii.,i!"'e-'"' "'*r*:t*
Nomor 21 Tah:url 2OO7 tentang Perubaha! Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2OO4
tentang Kedudukao Protokoler dan Keuangan Pimpinaa
dan Rnggota Dewan Perwakitan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 47, Tambahan Lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan l,ayanan Umum
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 45O2) sebagaimana telah diubah
dengajr Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2OOS tentang Pengelolaal Keuangan Badan
Layanan Umum (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahrdx. 2OL2 Nomor 171, Tambaian L€mba-ran Negara
Re publik Indonesia Nomor 5340);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 t€ntarrg
Dana Perimbangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Ijmbaran Negara Republik Indqnesia Nomor 4575);
14. Peratulan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
L€mbaran Negara Republik lndonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peratuan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentsng Perubahan
At€.s Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (L€mbaran
Negara Repubtik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 1lO,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
51ss);
15. Peraturan Pemerintal Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20O5 Nomor l4O, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentarg
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(l€mbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambalan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2O1O tent.ng
Standar Akuntsnsi Pemerintahan (L€mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 123, Tambahan
lcmbaraa Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 3O ?ahun 2011 tentang
Pinjamar Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan t€mbaran Negara
l,
Republik Indonesia Nomor 5219)
- PASAL I
PASAL II
|