PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2018/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan Sumber Daya
Pegawai Negeri Sipil yang terencana dan terprogram,
untuk meningkatkan kemampuan intelektual dan
wawasan sesuai dengan latar belakang pendidikan,
kompetensi dan kebutuhan organisasi, dipandang perlu
mengatur tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin
Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2016-2021, maka Peraturan
Bupati Luwu Timur Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi
Pegawai Negeri Sipil, perlu untuk diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 60 Tahun 2016
tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin
Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
1
Manusia Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1000);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
87 Tahun 2014 ten tang Akreditasi ten tang Program
Studi dan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1290);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Togas Belajar Sumber Daya
Manusia Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 501);
17. Peraturan
Menteri
Pertanian
Nomor
10/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Pedoman Togas
Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkup
Pertanian;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Menengah
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016-2021
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 101) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Rencana Pembangunan Menengah Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2018 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 108);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103).
Pasal I
Pasal 1
Pasal 5
Pasal 7
Pasal 9
Pasal 14
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 6
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan penyesuaian kondisi
pelaksanaan dan pencapaian program Pemerintah Daerah,
maka Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 201 7 ten tang
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa Serta Tunjangan Pelaksanaan Tugas Dan
Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Wilayah
Kabupaten Luwu Timur, perlu untuk ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 201 7
•
tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Pelaksanaan Tugas
Dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Wilayah
Kabupaten Luwu Timur;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali
terakhir
dengan Und
ang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peru
bahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 T
ahun 2014 tentang
l
I
I •
•
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun
2015 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
7. Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 201 7 ten tang
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa Serta Tunjangan Pelaksanaan Tugas Dan
Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Wilayah
Kabupaten Luwu Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 2).
Pasal I
Pasal 3
Pasal 5
Pasal 6a
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 5
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2018
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL, KESEHATAN GRATIS DAN UMUM PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL, KESEHATAN GRATIS DAN UMUM PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan Nasional Cakupan Semesta Kesehatan dan
berakhirnya penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan Daerah di Kabupaten Luwu Timur Tahun
201 7, sehingga penyelenggaraan pelayanan kesehatan
hanya dilaksanakan kepada kepesertaan Jaminan
Kesehatan Nasional;
b. bahwa penduduk dari luar Kabupaten Luwu Timur yang
mendapatkan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah,
bagi yang belum memiliki Jaminan Kesehatan akan
diberlakukan sebagai peserta umum;
c. bahwa Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 32 Tahun
2015 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi dan Non
Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan
Kesehatan Daerah dan Umum pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, sudah tidak
sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan saat ini,
sehingga perlu untuk dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan
Pemanfaatan Dana Kapitasi, Non Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional, Kesehatan Gratis Lokal dan Umum
Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik
Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
f
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ten tang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaiman
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
N omor 5607);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
'f
13. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5372);
14. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang
Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
15. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun
2013 ten tang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
16. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 874);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016
tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional Untuk Jasa Pelayan Kesehatan Dan Dukungan
Biaya Operasinal Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 761);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2009 tentang Kerjasama Penyelenggaraan dan
Kesehatan Gratis (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2009 Nomor 2) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor
9 Tahun 2016 tentang Kerjasama
Penyelenggaraan dan Kesehatan Gratis (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 9); �
22. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 15 Tahun
2008 tentang Regionalisasi Sistem Rujukan Rumah Sakit
di Provinsi Sulawesi Selatan;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomr 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 89);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Kesehatan Gratis di Kabupaten Luwu Timur (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 9);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1
Tahun 2011 ten tang Retribusi Pelayanan Kesehatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011
Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2011 ten tang Retribusi
Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2013 Nomor 7);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103);
27. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 11).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III JENIS PELAYANAN
BAB IV SUMBER DANA, PENYALURAN DANA DAN PEMANFAATAN DANA
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
TAHUN 2018 NOMOR : 4
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana
Desa Setiap Desa dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur
Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diub
ah
beber
a
pa kali tera
kh
ir dengan
Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten
tan
g Pe
ru
bahan Kedua
A
ta
s
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten
ta
ng
Pemerin
ta
han Daerah
(
Le
mb
ar
an Negara Repub
l
ik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Re
p
ublik Indonesia Nomor 5679
); �
- 1 -
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun
2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 94);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 103);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun
2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2018 (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2017 Nomor 7);
10.Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 50 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2018
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 201 7 Nomor
51)
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2018/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi
penyaluran dana hibah dan bantuan sosial, dipandang
perlu dilakukan perubahan untuk penyesuaian
pelaksanaan kegiatan dilapangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu
Timur Nomor 1 Tahun 2017 ten tang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); �
-2-
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5202);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);,
-3-
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
15. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ten tang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
1 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
541);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomot 23) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12
Tahun 2014 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 89).
19. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 1 Tahun 201 7
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NO MOR 1 TAHUN 2017
TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN
PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN
PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH
DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Timur
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah clan Bantuan
Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Serita Daerah Ka bu paten Luwu Timur Tahun 201 7
Nomor 6) diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (1), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 18 diubah dan
ayat (2), ayat (3) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Pengadaan barang dan jasa dalam rangka hibah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dihapus
(3) Dihapus
(4) Proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) di atas, berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan ketentuan:
a. dilakukan oleh SKPD, untuk hibah berupa barang/jasa;
dan
b. dilakukan oleh kelompok masyarakat untuk hibah
berupa uang yang dilakukan secara swakelola.
(5) Pengadaan barang dan jasa oleh kelompok masyarakat
dilakukan dengan prinsip efektif, efisien, transparan,
akuntabel, tidak diskriminatif, terbuka dan bersaing.
(6) Penyaluran dana hibah berupa uang sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a, dilakukan secara
bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diberikan 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan
dana;dan
b. diberikan 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan
dana apabila pekerjaan telah mencapai 75% (tujuh
puluh lima persen).
..
. , .
-5-
(7) Pengecualian terhadap penyaluran dana hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk pemberian
hibah sampai dengan Rpl00.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dapat disalurkan sekaligus atau ditentukan lain
oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 56 Tahun 2017
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN, PENANOATANGANAN PERfZtN:AN DAN NON PERfZtNAN DARI BUPATI KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2017/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN, PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DARI BUPATI KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 10
Tahun 2016 teotaog Aksi Pencegabao dan.
Pemberantasan Korupsi Tahun 2016-2017, dalam
strategi pencegahan untuk optimalisasi pelaksanaan
kebijakan perizinan dan penanaman modal pada aksi
kedua yakni pelimpahan seluruh kewenangan
penerbitan izin dan non izin di daerah serta
pengintegrasian Iayanan perizinan di pelayanan
terpadu satu pintu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasa1 l-6 Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah, penyeTenggaraan
sistem pelayanan terpadu satu pintu dilaksanakan
berdasarkan _pelimpahan wewenang dari Bu_pati
kepada satuan kerja penyelenggara sistem pelayanan
terpadu satu pintu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu
meneta_pkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian
Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non
Perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pin tu;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyeienggm aan Negara yarrg Be1 sih dan Bebas dari
korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851); �
1
•
•
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentakan Kabapaten Kabapaten Ltrwtr 'fimur
dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 27, Tambahan . Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4270);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran
Negara RepnbJik Indonesia Tahun 200.8 Nomor 93.,.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahan 2609 No11101 l i2, Tambaharr
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
-S. Undang-Undang Nomor Z8 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indoaesia Tamm 2014 Nomor 244, Tameaha-n
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Urrdang-Undang N011101 -9 Tahan 2615
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679.).;_
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Peroerintabao (Lerobarao Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 560lt;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Peny asrman dan Penerapan S tandm
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4582);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2008 tentang
Pedornan Pemberian Tnsentif dan Pemberian
Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4681)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PENDELEGASIAN KEWENANGAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
NOMOR 56 TAHUN 2017
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 48 Tahun 2017
PEDOMAN VERlf!KASl DOKUMEN PENCAJRAN DANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2017/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN VERIFIKASI DOKUMEN PENCAIRAN DANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka proses verifikasi dokumen pencairan
dana pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Satuan
Kerja Pengelola Keuangan Daerah di lingkungan
Pemerintah Daerah, perlu menetapkan aturan yang
menjadi pedoman verifikasi dokumen;
b. bahwa Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 18 Tahun
2014 ten tang Pedoman Verifikasi Dokumen Pencairan
Dana di Lingkungan Pemerin tah Dae rah sud ah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini dan
tuntunan penyelenggaraan Pemerintah Daerah sehingga
perlu untuk diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Verifikasi Dokurnen Pencairan
Dana di Lingkungan Pemerintah Daerah;
!. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Rep1Jb!ik Indonesia NomQr 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ten tang
Pengelolaan Vang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nemer 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keernpat l\l!ls
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 4);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta
Penyampaiannya;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Repub!ik !nclonesi!I. T!lhun 20!6 Nemer 547);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 89);
14. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentangPembentukan Prociuk Hukurn Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 11).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KELENGKAPAN DOKUMEN PENCAIRAN DANA PADA SKPD
BAB III
VERIFIKASI KELENGKAPAN DOKUMEN PENCAIRAN DANA
PADA PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN
SATUAN KERJA PEMERINTAH DAERAH
BAB!V
KELENGKAPAN DAN VERIFIKASI DOKUMEN PENCAIRAN DANA
OLEH SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH YANG TELAH
DlVERIFIKASI OLEH PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
BABY
SURAT PENOLAKAN PENERBITAN SURAT PERJNTAH PENCAIRAN DANA
BABVI
PEMBINAAN DAN EVALUASI
BAB VII
PENGHARGAAN
BAB VIII
SANKS!
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
NOMOR 48 TAHUN 2017
48
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 61 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN PARKIR PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH I LAGALIGO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2017/No.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Layanan Parkir pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa jasa pelayanan pengelola parkir sudah tidak
sesuai dengan kondisi dan perkembangan sehingga tidak
memadai untuk membiayai pelayanan pengelola parkir, ·
maka Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 61 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Layanan Parkir Pada
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo perlu untuk diubah dan ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
61 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Layanan Parkir Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
I .
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 89);
9. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 61 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Layanan Parkir Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2016 Nomor 61).
Pasal I
Ketentuan ayat (1) Pasal 8 Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 61 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Layanan Parkir Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2017 Nomor 61), diubah sehingga Pasal 8 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 8
( 1) Tarif Pelayanan Parkir pada BLUD RSUD I Lagaligo dibagi menjadi jasa sarana dan jasa pelayanan yang pembagiannya ditetapkan sebagai berikut:
a. jasa sarana sebesar 30°/o (tiga puluh persen) dari Tarif Pelayanan
Parkir; dan
b. jasa pelayanan sebesar 70°/o [tujuh puluh persen) dari Tarif
Pelayanan Parkir.
(2) Jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipergunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana Parkir.
(3) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipergunakan untuk pemberian upah jasa bagi petugas Parkir.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian jasa pelayanan bagi petugas Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Keputusan Direktur RSUD I Lagaligo.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Betita Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat