Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2011/NO.15, TLD NO.44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah, bahwa pajak penerangan jalan dalam wilayah Kabupaten
Luwu Timur dianggap memadai dan memiliki peranan
yang relatif besar terhadap pendapatan daerah, sehingga
dipandang perlu ditetapkan sebagai salah satu sumber
pendapatan asli daerah Kabupaten Luwu Timur.
1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
2. Undang_Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969); 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
11. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
PAJAK PENERANGAN JALAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2011.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2022
perubahan atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2011 tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, jdih.luwutimurkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah berperan penting dalam peningkatan pendapatan asli daerah untuk menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat Daerah;
b. bahwa Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah perlu dilakukan perubahan/penambahan objek Retribusi dan penyesuaian retribusi karena adanya perkembangan kebutuhan bibit ikan air tawar dan untuk mengakomodir jenis ikan dan kebun holtikultura;
c. bahwa untuk memberikan kepastian dalam penarikan dan penambahan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.Undang - Undang Nomor 7 tahun 2003 tentang Pembentukan KabupatenLuwu Timur dan Kabupaten mamuju Utara di provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 45)
Pasal I: beberapa ketentuan yang diubah
Pasal II: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 21 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TTMUR NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA KERIA PEMERINTAH DAERAH (RXPD) TAHUN 2O1S
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2015/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan sinergitas, menjamin
konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan dan pengawasan pembangunan antar wilayah,
antar urusan pembangunan, antar tingkat pemerintahan
dan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015 serta mewujudkan efisiensi dan
efektivitas pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan
nasional dan daerah serta mewujudkan kesinambungan
perencanaan pemtangunan Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2015 serta guna pelaksanaan ketentuan Pasal
26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 33 ayat
(3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 23 Ayat (11 Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan dan
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 129
ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor B
Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, dan telah ditetapkan peraturan
Bupati Luwu Timur Nomor 17 Tahun 2014 Tentang
rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2015 ;
b. bahwa sehubungan dengan perubahan Asumsi kerangka
ekonomi daerah dan kerangka pendanaan serta rencana
program dan kegiatan prioritas daerah, maka peraturan
Bupati Luwu Timur Nomor 77 Tahun 2074 sebagaimana
dimaksud dalam hurufa perlu ditinjau kembali;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Repubik lndonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270)i
2, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4+21)i
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437, sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578J;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Daerah Kabupaten/Kota (lembaran Negara Tahun 2007
Nomor B2 Tambahan Lembaran Negara N omor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 48151;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Bararlg/lasa Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor B
Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
10, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahnn 2077
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahtn ZOl4
Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan Dan
Belania Daerah Tahun 2015;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun
2005 tentang Rencana Pembangunan langka panjang
Daerah (RPJP) Kabupaten Luwu Timur T ahrn 2OOS - ZOZ;
(Lembar Daerah lGbupaten Luwu Timur Tahun 2005
Nomor 2);
13. Peraturan Daerah lGbupaten Luwu Timur Nomor 13
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 -
2015 (Lembar Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010
Nomor 13);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10
Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
dan Penggaran Daerah Kabupaten LuwuTimur;
15. Peraturan Daerah Katrupaten Luwu Timur Nomor 13
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Angf.aral],2ol':
16. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 58 Tahun 2014
tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015;
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2015.
NOMOR 21 TAHUN 2015
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah tidak sesuai lagi dengan kondisi wilayah daerah seiring dengan perkembangan perekonomian dan pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu dilakukannya Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005 Nomor 22); berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 22 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2009.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 37 Tahun 2011
PERUABAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, jdih.luwutimurkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peruabahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
ABSTRAK:
a.bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di pelabuhan dan meningkatkan masyarakat di pelabuhan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan wilayah pelabuhan serta pelayanan jasa kepelabuhanan di Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731);
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Taruf Jasa Kepelabuhanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1139) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Taruf Jasa Kepelabuhanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1761);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 92)
Pasal I: Beberapa ketentuan yang diubah
Pasal II: PeraturanDaerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
-
-
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 28 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA STAF AHLI BUPATI LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2016/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA STAF AHLI BUPATI LUWU TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (21
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun
2O16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi, Kedudukan, T\rgas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Staf Ahli Bupa.ti Luwu Timur;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
427O1;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O1l tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O14 tentang Aparatur
Sipil Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan kmb,aran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali teralhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56O1);
Mengingat
1
..
tl
L'
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O16 tentang
Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor B
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan kmbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103).
BAB I
KBIENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
KEDUDUKAN
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
NOMOR 23 TAHUN 2016
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2015
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENE"TAPAN RINCIAN DANA DESA DI KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 20 I5
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2015/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Di Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari AnggaJan Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturar Bupati
tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapar Rincian Dana
Desa Di Kabupaten Luwu Timur Tahun AnggalaJr 2015;
l. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Propinsi Sulau,'esi Selatan (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambaian Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
127O]l;
2. Undang-Undang Nomor 6 Taiun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomoi
7, Tambahan Lemba,ran Nega,ra Republik Indonesia Nomor
s 195);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerr*t (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembamn
Nega,ra Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali tcrakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (I,€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tarnbalar kmba.ran Nega-ra
Republik Indonesia Nomor 5539);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari An€Gia-ran Pendapatan dan
Belanja Negara {Lembaran Negara Republik [ndonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Nega-ra
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah
diubah dengar Peraturan Pemedntah Nomor 22 Tahun
20l5 (Lrmbaran Nega-ra Republik Indonesia Tahun 2015<D
Nomor 88, TamUalan tcmlraran Negara Republik
6. Peraturar Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 201.1
tentang Pengelolaan Keuangan llesa (Berita Nega.ra
Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor 2093);
7. Peraturan Daerah l(abupaten Luwu Timur Nomor 13
Tahun 2014 tentang Angga,ran Pendapatan darl Belanja
Daerah Kabupaten Lu&u Timur Tahun Angga-ran 2015
(l,embaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 13);
8. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 68 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belarja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2015
(Lemba-ran daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 68);
9. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Talun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2O14 Nomor 1li;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
DANA DESA
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2015.
NOMOR 12 TAHUN 2015
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
Dengan ditetapkan dan terbentuknya Kabupaten Luwu Timur, maka diperlukan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Kabupaten Luwu timur Tahun 2005-2025 yang memuat konsepsi dasar pembangunan kabupaten luwu timur dalam jangka panjang; dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di kabupaten luwu timur perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005-2025 yang memuat arahan penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Luwu Timur. berdasarkan pertimbangna dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005-2025.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
3. Undang-undang nomor 7 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten luwu timur dan mamuju utara di propinsi Sulawesi Selatan
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
5. Undang-undang nomor 25 Tahun 2004 tetang system Perencanaan Nasional;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
8. Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah Otonom
9. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang tata cara pertanggung jawaban kepada daerah.
MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (RPJP) KABUPATEN LUWU TIMUR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2005.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2022
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 33 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI ABSTRAK
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, jdih.luwutimurkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 33 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa pertambahan jumlah penduduk Kabupaten Luwu Timur semakin besar seiring dengan kemajuan masyarakat dibidang teknologi telekomunikasi yang terus meningkat, sehingga diperlukan peningkatan pelayanan sarana dan prasaranapenyediaan telekomunikasi;
b. bahwa dalam rangka penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dilakukan penyesuaian tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dengan memperhatikan pedoman penyusunan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Tekekomunikasi;
13. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010 Nomor 15);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Timur 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 38);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 99)
Pasal I: ketentuan yang diubah dalam peraturan daerah ini
Pasal II: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tangal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
-
-
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat