Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61 dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; pajak mineral bukan logam dan batuan dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur dianggap memadai dan memiliki peranan yang relatif besar terhadap pendapatan daerah, sehingga dipandang perlu ditetapkan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Luwu Timur; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
MENGATUR TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.7, TLD NO.77
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2OOq tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (l) huruf b Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pengendalian lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Keda Asing, Retribusi
Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ditetapkan sebagai Retribusi Daerah, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2OO7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penerbitan
perpanjangan izin memperkerjakar tenaga kerja asing
yarrg lokasi ke{anya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten
merupakan urusan pemerintahan daerah kabupaten, berdasarkan pertimbangal sebagaimaaa dima-ksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daeral tentang Retribusi Perpanjangan Izin
Mempeke{akarr Tenaga Ke{a Asing;.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah darl Retribusi Daerah, Undang Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang undangan, Peraturan Pemerintai Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerai Provinsi dan Pemerintaian
Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajal{ Daerah dan Retribusi Daerah, eraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaar Negara Bukan
Pajal< yang Berlaku Pada Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi
Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Keia Asing, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor: PER.O2/MEN/lll/2008 tentang Tata Cara
Penggunaan Tenaga Keia Asing.
RETRIBUSI
PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KER.IA
ASING
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2013.
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 07 Tahun 2017
JANGKA WAKTU PENYETORAN HASIL PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2017/NO.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JANGKA WAKTU PENYETORAN HASIL PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerirna pendapatan daerah wajib melaksanakan pemungutan dan/atau penerimaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka menjamin efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pembayaran dan penyetoran basil penerirnaan Pendapatan Asli Daerah, perlu menetapkan jangka waktu penyetoran;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jangka Waktu Penyetoran Hasil Penerirnaan Pendapatan Asli Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor · 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perirnbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Repiblik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
6.
7.
8.
9.
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republilc Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Peraturan k k p gelolaan
Tah 2009 tentang Pokok-Po o en
un ah Kabu aten Luwu Timur (Lembaran
Keuangan Daer p T" ur Tahun 2009 Nomor 5,
Daerah Kabupaten Luwu e rm
.
Kabupaten Luwu T mur
Da rah i
Tambahan Lembaran . ana telah diubah dengan
Nomor 23) sebagaun L wu Timur Nomor 12
Peraturan Daerah Kabup::an �tas Peraturan Daerah Tahun 2014 tentang Peru 5 Tahun 2009 tentang Kabupaten LuWU Timur Nomor Daerah Kabupaten Pokok-Pokok Pengelolaan Keuan:i Kabupaten Luwu
Luwu Timur (Lembaran D��r Tambahan Lembaran
. Tahun 2014 Nomor ,
Timur L wu Timur Nomor 89); Daerah Kabupaten u
Menetapkan
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 201 7 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016
Nomor 11);
13. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016
Nomor 59).
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas• luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Kecamatan adalah wilayah kerja Ca.mat sebagai perangkat daerah
Kabupaten Luwu Timur.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
8. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat.
9. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
10. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan perpajakan daerah.
11. Retribusi Daerah adalah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
12. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
13. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disebut RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
14. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
15. Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
BAB II
TATA CARA PENYETORAN
Pasal 2
(1) Hasil penerimaan pendapatan asli daerah disetor ke RKUD atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati paling lambat 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam.
(2) RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Larnpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati rm.
Pasal 3
Penerimaan daerah yang disetor ke rekening kas umum daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan cara :
a. disetor langsung ke RKUD oleh pihak ketiga;
b. disetor melalui bank lain atau tempat lain yang ditunjuk Bupati; dan/atau
c. disetor melalui bendahara penerimaan oleh pihak ketiga untuk
selanjutnya disetor ke RKUD.
Pasal 4
Dalam hal atas pertimbangan kondisi dan geografis, wajib pajak dan/ atau wajib retribusi dapat melebihi batas waktu penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1).
Pasal 5
(1) Atas pertimbangan kondisi dan geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, untuk wilayah Kecamatan Burau, Kecamatan Kalaena, Kecamatan Angkona, Kecamatan Wasuponda dan Kecamatan Towuti hasil penerimaan pendapatan asli daerah penyetorannya dapat dilakukan setiap 2 (dua) hari.
...
(2) Atas pertimbangan kondisi dan geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, penyetoran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas penggunaan Mess Pemerintah Daerah yang berada di Makassar, hasil penerimaan pendapatan asli daerah penyetorannya dapat dilakukan setiap 2 (dua) hari.
(3) Atas pertimbangan kondisi dan geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, penyetoran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas penggunaan Mess Pemerintah Daerah yang berada di Jakarta, hasil penerimaan pendapatan asli daerah penyetorannya dapat dilakukan setiap hari jumat bulan berjalan.
(4) Atas pertimbangan kondisi dan geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, penyetoran Retribusi Jasa Usaha Terminal dan Pelayanan Kepelabuhanan pada Dinas Perhubungan, hasil penerimaan pendapatan asli daerah khususnya yang dipungut pada hari sabtu dan minggu, penyetorannya dapat dilakukan pada hari senin berikutnya.
(5) Atas pertimbangan kondisi dan geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, penyetoran hasil penerimaan pendapatan asli daerah yang dipungut pada hari sabtu dan minggu, penyetorannya dapat dilakukan pada hari senin berikutnya.
BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 6
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Luwu Timur
Nomor 14 Tahun 2014 tentang Jangka Waktu Penyetoran Hasil Penerimaan Pen�apatan Asli Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (�enta Daer� Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 14) dicabut dan dmyatakan tidak berlaku. '
Pasal 7
peraturan bupati ini mulai berlaku pada tanggal 3 januari 2017
agaer setiap orang mengetahui,memerintahkan pengundangan peraturan bupati ini dengan penempatannya dalam berita daerah kabupaten luwu timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa lzin Gangguan merupakan salah satu jenis objek retribusi daerah dalam golongan Retribusi Perizinan Tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa Retribusi Izin gangguan dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur dianggap memadai dan memiliki peranan yang relatif besar terhadap pendapatan daerah, sehingga dipandang perlu ditetapkan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Luwu Timur.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentarg Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahar Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2010.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/NO.8, TLD NO.68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Rabies
ABSTRAK:
Rabies merupakan penyakit yang sangat berbahaya dan dapat menular kepada marusia melaiui gigitan hewan yang terserang virus rabies, baik itu hewan liar maupun hewan yang dipelihara masyarakat; untuk melindungi masyarakat dari resiko terjangkitnya penyakit rabies di Kabupaten Luwu Timur, perlu mengatur pemeliharaan dan pengawasan lalu lintas hewar penular rabies serta penanggulangan rabies.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repu blik Indonesia Taiun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Taiun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengar Undang-Undang Nomor 12 Taiun 2008;Undang-Undang Nomor l8 Tahun 2OO9 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang ; Undang-Undang Nomor 12 Taiun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturar Pemerintah Nomor 22 Tahun1983 tentang Kesehatan Masyarakat ; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit.
MENGATUR TENTANG PENANGGULANGAN RABIES
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2012.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 08 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI BUPATI. WAKIL BUPATI,PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2015/No.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
a. bahwa da.lam rargka penyesuaian terhadap beberapa
ketentuan perjalanan dinas, perlu dilakukan pembahar
terhadap peraturan mengenai Perjalanan Dinas Dalam
Negeri Bagi Bupati, Wal<il Bupati, Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilar Rakyat Daerai, Pegawai Negeri dan
Pegawai Tidak Tetap;
b.berdasarkal pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkar Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Timur
Nomor 3 Talun 2015 tentang Peialanan Dinas Dalam
Negeri Bagi Bupati, Wal<il Bupati, Pimpinan Dan Anggota
. Dewar Perwakilan RaLyat Daerah, Pegawai Negeri Dan
Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur;
1. Undarg-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 Tenta_ng
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (I€mbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembararl Negara Republik Indonesia Nomor
427O).,
2. Undang-Undang Nomor 17 Taiun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (Lembaral Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan l,embaran Negara
Repubiik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Talun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Taiun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 43S5);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan I-€mba_ran Negara
Republik Indonesia Nomor 44OO);
5. Undang-Undang Nomor S Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil NegaJa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan t,emba-ran NegaJa
Republik Indo.nesia Nomor 5+59);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan PenYakilan
Rakyat Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5568);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahao Lembaran
Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5657);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhjr
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201l;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.OSl2Ot2
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Luwu Timur (l,embaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 Nomor S,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 20l4
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 89);
14. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 1l Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor l ll;
15. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati,
wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015
Nomor 3);
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
NOMOR 8 TAHUN 2015
48
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8, TLD NO.85
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
pertambahan penduduk dan perubahan pola
konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya
volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin
beragam, pengelolaan sampah belum sesuai dengan metode
dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan
lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif
terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, sampah telah menjadi permasalahan nasional
sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara
komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar
memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi
masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat
mengubah perilaku masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana , Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16
Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur.
PENGELOLAAN SAMPAH
RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH
TANGGA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN JARINGANNYA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2018/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN JARINGANNYA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kualitas
pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka perlu
memberikan pelayanan yang lebih baik pada Pusat
Kesehatan Masyarakat dan jaringannya;
b. bahwa sehubungan adanya penambahan Pusat
Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Luwu Timur dan
dalam rangka penyesuaian komponen biaya dalam
pelaksanaan rujukan, maka Peraturan Bupati Luwu
Timur Nomor 54 Tahun 201 7 ten tang Standar Biaya
Pelayanan Kesehatan Rujukan pada Pusat Kesehatan
Masyarakat dan jaringannya, tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dan kondisi yang ada, sehingga perlu
ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 54 Tahun
2017 ten tang Standar Biaya Pelayanan Kesehatan
Rujukan pada Pusat Kesehatan Masyarakat . dan
jaringannya;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ten tang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372);
•
10. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang
Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
11. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun
2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 255);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012
tentang Sistem Rujukan Pelayaan Kesehatan
Perseorangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 122);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 89);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Kesehatan Gratis di Kabupaten Luwu Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 26);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1
Tahun 2011 ten tang Retribusi Pelayanan Kesehatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 32) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 ten tang
Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2013 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 7).
18. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 54 Tahun 2017
tentang Standar Biaya Pelayanan Kesehatan Rujukan
Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Jaringannya
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 201 7
Nomor 54).
Pasal I
Pasal 1
Pasal 9A
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
TAHUN 2018 NOMOR : 8
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 08 Tahun 2017
KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2017/NO.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan pengawasan secara fungsional oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor Republik Indonesia 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Nomor Republik Indonesia 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
..
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2017;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lernbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 89);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 201 7 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016
Nomor 9);
14. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 11);
15. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 201 7 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016
Nomor 59).
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah acuan, sasaran dan prioritas pengawasan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
5. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Timur.
7. Inspektorat adalah lnspektorat Kabupaten Luwu Timur.
BAB II KEBIJAKAN PENGAWASAN Pasal 2
Kebijakan Pengawasan Pemerinta.h Daerah Tahun Anggaran 2017 tercanturn dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Kebijakan Pengawasan Pemerinta.h Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan acuan dan pedoman bagi Inspektorat dalam melaksanakan Pengawasan Fungsional atas Penyelenggaraan Pemerinta.han Daerah Tahun Anggaran 201 7.
BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 4
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal 3 Januari 2017.
Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2019
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL PENDAMPING PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BD.2019/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL PENDAMPING PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah kepada masyarakat untuk kepentingan pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
untuk meringankan beban masyarakat, peserta didik, orang tua/wali peserta didik yang memiliki usia wajib belajar agar mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Pendamping Penyelenggaraan Pendidikan.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lemnbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Tahun 2014 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Normor 4864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standard Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pendidikan Gratis (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah luwu Timur Nomor 8).
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Peruntukan Bantuan Operasional Pendamping Penyelenggaraan Pendidikan
4. Pengelolaan Bantuan Operasional Pendamping Penyelenggaraan Pendidikan
5. Pembinaan dan Pengawasan Bantuan Operasional Pendamping Penyelenggaraan Pendidikan
6. Ketentuan Peralihan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat