Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. NO. 2015/5, LL KOTA AMBON : 15 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam pasal 127 pada huruf a menetapkan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. NO. 2015/4, LL KOTA AMBON : 20 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan adalah jenis retribusi Jasa Usaha yang merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan
fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong yang disediakan, dimiliki dan/atau
dikelola Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial
karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan,
peran serta masyarakat, akuntabilitas dan transparansi dengan memperhatikan potensi daerah. Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan yang semula diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor 12 Seri C Nomor 04) perlu diganti karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perundang-undangan. Kebijakan penetapan retribusi rumah potong hewan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah scbagai retribusi daerah Kota selain untuk meningkatkan pelayanan dan efekufitas penyelenggaraan pemerintahan, juga dimaksudkan untuk menjamin kualitas hasil pemotongan hewan dan pengawasan terhadap peredaran daging di pasar tradisional, pasar modern atau tempat penjualan daging dalam daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Ambon Nomor 5 Tahun 1993; dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Retribusi Rumah Potong Hewan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. NO. 2015/3, LL KOTA AMBON : 16 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003
tentang Retribusi Penyedotan Tinja (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor 15 Seri C Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 21 tahun 2003 tentang Retribusi Penyedotan Tinja (Lembaran Daerah
Kota Ambon Tahun 2003 Nomor 06 Seri C Nomor 02) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perundang-undangan sehingga perlu diganti. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 110 ayat (1) huruf j Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. NO. 2015/2, LL KOTA AMBON : 13 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, dengan demikian pungutan retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang diatur dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 tahun 2001 (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2001 Nomor 12 Serf B Nomor 05) perlu diganti karena tidak sesuai dengan perkembangan perundang-undangan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. NO. 2015/1, LL KOTA AMBON : 17 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan demikian Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor 7 Seri C Nomor 14) perlu diganti karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perundang-undangan. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 110 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; dan Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1978.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2014
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD. NO. 2014/13, LL KOTA AMBON : 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437), sebagaimana telah diubah Undang -undang Nomor 12
Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4844) menjadi Undang-undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
tersebut merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2015 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 21 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2014
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD. NO. 2014/12, LL KOTA AMBON : 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2014. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Ambon Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2014
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. NO. 2014/11, LL KOTA AMBON : 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4427), sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), jo pasal 298 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah harus mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Gubernur Maluku telah menyetujui rancangan peraturan daerah kota Ambon tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2013 menjadi peraturan daerah dengan
keputusannya Nomor 281 Tahun 2013 tanggal 5 Desember 2012 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Ambon tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2013 dan rancangan Peraturan Walikota Ambon tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2010.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 29 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Bahwa diperlukan pengendalian, pengaturan, dan penataan Pedagang Kaki Lima sehingga dapat memberikan perlindungan dalam menjalankan hak-haknya dan pemberdayaan agar keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian kota serta terciptanya lingkungan yang baik dan sehat. Pengendalian, pengaturan, dan penataan Pedagang Kaki Lima sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 24 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kali Lima. Pedagang Kaki Lima dapat melakukan kegiatan usahanya di daerah yang ditetapkan oleh Walikota. Setiap orang yang melakukan usaha Pedagang Kaki Lima pada fasilitas umum yang ditetapkan dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah wajib memiliki Ijin Penempatan yang dikeluarkan oleh Walikota. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, penghentian sementara usaha, pencabutan izin, dan/atau membongkar sarana usaha. Pedagang Kaki Lima diberikan izin oleh Walikota dengan tidak memungut biaya, namun wajib membayar retribusi sesuai peraturan daerah yang berlaku. Masa berlaku ijin penempatan Pedagang Kaki Lima antara 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan terhitung mulai tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang. Peraturan ini juga mengatur larangan bagi Pedagang Kaki lima.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penyesuaian izin penggunaan tempat usaha yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan peraturan ini.
Penyesuaian tersebut dilakukan paling lambat satu tahun setelah berlakunya peraturan ini.
Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan, maka diperlukan pengaturan tentang sistem kesehatan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur Sistem Kesehatan Daerah dan penyelenggaraannya termasuk ruang lingkup, sub sistem Kesehatan Daerah, sub sistem upaya kesehatan, sub sistem pembiayaan kesehatan, sub sistem Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, sub sistem Kesehatan Lingkungan, serta sub sistem pemberdayaan masyarakat. Sesuai peraturan ini, Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan penyelenggaraan kesehatan berdasarkan urusan wajib Pemerintah Daerah. Sistem Upaya Kesehatan terdiri dari upaya kesehatan primer; upaya kesehatan sekunder; dan upaya pelayanan kesehatan. Pemerintah Daerah memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada RSUD, Puskesmas dan jaringannya. Terkait perizinan pihak yang hendak 1) menyiapkan, meracik, memproduksi dan/atau mendistribusikan sediaan farmasi, alat kesehatan, perbekalan kesehatan; 2) Pihak penyelenggara Upaya Kesehatan Perorangan milik Pemerintah dan swasta; 3) pihak yang menyediakan sarana pelayanan kesehatan modern dan/atau tradisional, wajib mendapatkan rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang kemudian akan diajukan untuk dapat memperoleh izin dari walikota. Barangsiapa yang melanggar ketentuan perizinan akan dikenakan ketentuan pidana yang diatur dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan 20 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat