PENGANGKATAN - PEMILIHAN - PELANTIKAN - PEMBERHENTIAN KEPALA PEMERINTAH NEGERI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. No. 2017/10, TLD. No. 332, LL KOTA AMBON : 16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Thaun 2017 tentang Negeri (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 330), perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDAPROMAL No. 14 Tahun 2005; PERDAKOTAMBON No. 9 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, pengangkatan dan pemilihan Kepala Pemerintah Negeri, Kepala Pemerintah Negeri, Perangkat Negeri dan Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Kepala Pemerintah Negeri, pengesahan dan pelantikan Kepala Pemerintah Negeri, pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri, dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
- Pada saat berlakunya peraturna daerah ini, Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2009 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 236) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 16 hlm
|