Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2016
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD. NO. 2017/13, LL KOTA AMBON : 9 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentnan Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-imdang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), jo pasal 298 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, Kepala Daerah harus mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) paling lambat 6 (enam) bulan
setelah- Tahun Anggaran berakhir dan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan. Gubernur Maluku telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah
Kota Ambon tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 menjadi Peraturan
Daerah dehgair keptitusannya Nomor 204 Tahun 2017 tanggal 7 Agustus
2017 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Ambon
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016 dan Rancangan Peraturan Walikota Ambon tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggarah 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2017
PELAKSANAAN HAK KEUANGAN - ADMINISTRATIF PIMPINAN - ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA AMBON
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD. No. 2017/12, TLD. No. 334, LL KOTA AMBON : 17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PEPRES No. 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017;
Dalam Peraturna Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, pemberian hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD, uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2005 Nomor 06 Seri E Nomor 1) sepanjang yang mengatur Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Keputusan Walikota Ambon Nomor 323 Tahun 2005 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ambon, Keputusan Walikota Ambon Nomor 324 Tahun 2005 tentang tunjangan Khusus Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ambon, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. No. 2017/11, TLD. No. 333, LL KOTA AMBON : 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII tanggal 26 Mei 2015 terkait tarif retribusi sudah tidak sesuai lagi karena itu perlu diubah. Berdasarkan Surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor: S-743/PK/2015 tanggal 18 November 2015 perihal Penghitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, terkait Putusan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi pada Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017
PENGANGKATAN - PEMILIHAN - PELANTIKAN - PEMBERHENTIAN KEPALA PEMERINTAH NEGERI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. No. 2017/10, TLD. No. 332, LL KOTA AMBON : 16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Thaun 2017 tentang Negeri (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 330), perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDAPROMAL No. 14 Tahun 2005; PERDAKOTAMBON No. 9 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, pengangkatan dan pemilihan Kepala Pemerintah Negeri, Kepala Pemerintah Negeri, Perangkat Negeri dan Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Kepala Pemerintah Negeri, pengesahan dan pelantikan Kepala Pemerintah Negeri, pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Pada saat berlakunya peraturna daerah ini, Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2009 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 236) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. No. 2017/9, TLD. No. 331, LL KOTA AMBON : 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Negeri Di Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyatakan bahwa Desa Adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota. Desa Adat yang berada dalam wilayah Kota Ambon dikenal dengan sebutan Negeri yang hidup, diakui dan dihormati dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDAPROMAL No. 14 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan penetapan negeri, penetapan negeri, batas wilayah negeri, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. No. 2017/8, TLD. No. 330, LL KOTA AMBON : 28 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Negeri
ABSTRAK:
Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memebrikan jaminan dan pengakuan atas hak asal usul dan/atau hak tradisional yang dihormati kepada Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, dan juga telah mengatur secara tersendiri Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggaraan Pemerintahan Negeri di kota Ambon mempunyai karakteristik tersendiri dan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat untuk menyelenggarakan pemerintahan Negeri berdasarkan hukum adat. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2008 tentang Negeri di Kota Ambon belum memenuhi hak asal usul dan hukum adat serta sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958;UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDESPDTT No. 1 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 83 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2015; PERDAPROMAL No. 14 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, penataan negeri, kewenangan negeri, pemerintahan negeri, hak dan kewajiban negeri dan masyarakat negeri, lembaga kemasyarakatan negeri dan lembaga adat negeri, peraturan di negeri, keuangan dan kekayaan negeri, kerja sama negeri, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Pada saat Peraturan daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2008 tentang Negeri di Kota Ambon (Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 3 Seri E Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 226) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. No. 2017/7, TLD. No. 329, LL KOTA AMBON : 10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan berkelanjutan dilaksanakan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup yang merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kota Ambon dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan antara Pemerintah Daerah dengan pelaku dunia usaha dan masyarakat. Para pelaku dunia usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya. Untuk memeberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang didasarkan pada prinsip etika bisnis maka diperlukan pengaturan tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pelaksana TSP, program dan bidang kerja TSP, mekanisme dan prosedur penyelenggaraan TSP, penyelesaian sengketa, pengawasan, evaluasi dan pelaporan, peran serta masyarakat, penghargaan, penghargaan, pembiayaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. No. 2017/6, TLD. No. 328, LL KOTA AMBON : 29 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman bencana, diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di Kota Ambon. Kota Ambon memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis, sosiografis yang menjadikannya berpotensi, rawasn bencana, baik bencana alam, bencana non alam, maupun bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai. Pengaturan penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pada masa pra bencana, tanggap darurat, maupun pasca bencana yang mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal, diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab negara dan Pemerintah Daerah dalam melindungi warga masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, tanggungjawab dan wewenang pemerintah daerah, kelembagaan penanggulangan bencana, penyelenggaraab penanggulangan bencana, hak, kewajiban dan peran masyarakat, peran lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, lembaga internasional dan lembaga asing non pemerintah dalam penanggulangan bencana, pendanaan, penggunaan dana penanggulangan bencana dan pengelolaan bantuan, pengawasan dan laporan pertanggungjawaban, penyelesaian sengketa dan gugatan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. NO. 2017/5, LL KOTA AMBON : 49 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran mobilitas orang dan/atau barang yang mantap dan dinamis perlu dikembangkan sistem transportasi yang efektif, efisien dan terpadu. Meningkatnya peitumbuhan penduduk di Kota Ambon akan berdampak meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap moda transportasi darat, udara,dan laut sehingga diperlukan peranan pemerintah daerali dalam pengembangan wilayah sesuai potensi bidang perhubungan. Dalam rangka memberikan arah, landasan, kepastian hukum dan pengembangan sistem perhubungan kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan di bidang perhubungan, maka diperlukan pengaturan tentang
penyelenggaraan perhubungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perhubungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA AMBON NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. No. 2017/4, TLD. No. 326, LL KOTA AMBON : 5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standard Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2014; PERDAKOTAMBON No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2014; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kita Ambon Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 117 ayat (2) dan (3), dan ketentuan pasal 118 ayat 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat