Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kita Ambon Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 117 ayat (2) dan (3), dan ketentuan pasal 118 ayat 2.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat