Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengganti Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2001 Nomor 8 Seri A Nomor 01) karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERDA KOTA AMBON No. 7 Tahun 2008; PERDA KOTA AMBON No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek Retribusi adalah Pemberian ijin mendirikan suatu bangunan. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Pelayanan Pemberian IMB. Perhitungan retribusi atas pemberian layanan IMB dihitung berdasarkan rumusan penjumlahan Tarif Penelitian Desain, Tarif Pengukuran Koefisien dan Tarif Pengawasan. Retribusi dipungut pada saat pengurusan IMB. Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi secara tunai selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Dalam hal Wajib retribusi tidak membayar pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi 2% setiap bulan dan yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3
(tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Penjelasan 10 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, Pcmerintah Kota Ambon melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan. Dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kota Ambon perlu menerapkan kebijakan penilaian resiko. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan
penilaian risiko. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; eraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2016
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun 2016 (Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan - Bantuan Operasional Kesehatan Lingkup Dinas Kesehatan Kota Ambon)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun 2016 (Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan - Bantuan Operasional Kesehatan Lingkup Dinas Kesehatan Kota Ambon)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan, serta Sarana dan Prasarana Penunjang Subbidang Sarpras Kesehatan TA 2016, yaitu ketentuan penggunaan dana DAK non fisik untuk kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan. Sesuai Lampiran (V) butir 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015
tentang Pedoman APBN Tahun 2016, yaitu program kegiatan yang dibiayai dengan DAK dan sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan mendesakyang belum dianggarkan dalam APBD dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pemimpin DPRD. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Penjabaran APBD Kota Ambon Tahun 2016 (Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan - Bantuan Operasional Kesehatan Lingkup Dinas Kesehatan Kota Ambon).
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun 2016 (Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan - Bantuan Operasional Kesehatan Lingkup Dinas Kesehatan Kota Ambon).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Ambon sebagai Kota yang sehat dan bersih dari sampah yang cenderung bertambah
volume, jenis dan karakteristik yang semakin beragam, sehingga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan mencemari lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir. Pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu harus melibatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha secara proporsional, efektif dan efisien. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan sampah, maka diperlukan pengaturan tentang pengelolaan sampah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Sampah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
Penjelasan 15 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2012/11,TLD NO.265, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
Bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) memberi kewenangan bagi daerah untuk melakukan pemungutan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha.
Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 16 Tahun 1992; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1995; PP No. 13 Tahun 1997; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERDA KOTA AMBON No. 7 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek Retribusi adalah penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus diadakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa tempat pelelangan ikan dan fasilitas lainnya pada tempat pelelangan. Besarnya retribusi atas jasa penyelenggara tempat pelelangan ikan ditetapkan sebesar 3,5% dari harga transaksi penjualan ikan. Retribusi dipungut dengan perhitungan 1,5% dari penjual/pemilik dan 2% dari pembeli/pemenang lelang. Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pungutan disetor langsung ke Kas Daerah. Dalam hal Wajib retribusi tidak membayar pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi 2% setipa bulan, dan dikenakan tindakan administrasi berupa larangan menggunakan/memanfaatkan pelayanan pada tempat pelelangan ikan selama 6
(enam) bulan. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi Peraturan Walikota Ambon Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ikan dan Pungutan Hasil Perikanan.
Peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Penjelasan 6 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kelompok Informasi Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menciptakan efektifitas serta mewujudkan kualitas diseminasi informasi publik melalui Kelompok Informasi Masyarakat yang profesional dan mandiri di lingkungan Kota Ambon, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kelompok Informasi Masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, tugas dan fungsi KIM, pembentukan dan penyelenggaraan, pengembangan dan pemberdayaan KIM, pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan, pembiayaan, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. No. 2017/11, TLD. No. 333, LL KOTA AMBON : 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII tanggal 26 Mei 2015 terkait tarif retribusi sudah tidak sesuai lagi karena itu perlu diubah. Berdasarkan Surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor: S-743/PK/2015 tanggal 18 November 2015 perihal Penghitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, terkait Putusan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi pada Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa sebagai salah satu upaya untuk menjaga ketentraman dan ketertiban serta memelihara moralitas masyarakat Kota Ambon, dipandang perlu adanya Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol. Berdasarkan pertimbangan tersebut sehubungan dengan upaya
menekan perluasan peredaran Minuman Beralkohol di Kota Ambon, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74
Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/3/2006; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/ M-DAG/ PER/1/2015; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur mengenai Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Jaminan Persalinan Bersumber Pada Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa penggunaan dana jaminan persalinan ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan ibu dan bayi melalui upaya pertolongan persalinan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memenuhi standar kompetensi dan
di fasilitas kesehatan dengan perlindungan finansial. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Jaminan Persalinan Bersumber Pada Dana
Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2018.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Standar Biaya Jaminan Persalinan Bersumber Pada Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2014
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. NO. 2014/11, LL KOTA AMBON : 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4427), sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), jo pasal 298 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah harus mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Gubernur Maluku telah menyetujui rancangan peraturan daerah kota Ambon tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2013 menjadi peraturan daerah dengan
keputusannya Nomor 281 Tahun 2013 tanggal 5 Desember 2012 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Ambon tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2013 dan rancangan Peraturan Walikota Ambon tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2010.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 29 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat