BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PENJABAT KEPALA DAERAH TA 2023
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD. NO. 2022/41 LL Kota Ambon : 6 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Belanja Penunjang Operasional Penjabat Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- Bahwa Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pengaturan biaya operasional Penjabat Kepala Daerah disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, khususnya berdasarkan Pendapatan Asli Daerah dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kehematan dan dapat dipertanggungjawabkan agar dapat meningkatkan kineija tugas Penjabat Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Belanja Penunjang Operasional Penjabat Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9. Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2014.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Belanja Penunjang Operasional Penjabat Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
|