Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sumbangan Sosial Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan keolahragaan di Kota Ambon diarahkan untuk menumbuhkan dan meningkatkan budaya olahraga dan prestasi olahraga melalui penataan sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan keolahragaan secara terpadu dan berkelanjutan. Dalam rangka mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007, dipandang perlu menyediakan pendanaan yang memadai dengan prinsip
kecukupan dan berkelanjutan dengan sumber-sumber pendanaan yang jelas dan pengelolaannya. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 menyatakan pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
Masyarakat. Masyarakat kota Ambon perlu di ajak untuk berperan serta dalam memajukan, mendanai dan melakukan pengawasan keolahragaan yang di lakukan oleh Komite Olahraga Indonesia (KONI) Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sumbangan Sosial Olahraga.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010; dan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 56/HUK/1996.
Peraturan ini mengatur mengenai Sumbangan Sosial Olahraga.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa adanya kebutuhan pengeluaran yang sangat mendesak pada Tahun Anggaran 2022 dalam rangka penyelesaian beban kewajiban Pemerintah Kota Ambon terhadap belanja Tahun Anggaran 2021 yang harus diselesaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 6 tahun 2021; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 67 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 6 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Penyuluhan Pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Ambon, perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Penyuluhan pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Ambon yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Ambon, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dicabut dan dibentuk Peraturan Walikota yang baru.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA KOTA AMBON No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini diatur tentang : Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Penyuluhan pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Ambon, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPTD Balai Penyuluhan pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Ambon yang terdiri dari UPTD Balai Penyuluhan Airlouw yang meliputi Kecamatan Nusaniwe dan Sirimau, dan UPTD Balai Penyuluhan Nania meliputi Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Teluk Ambon, dan Leitimur Selatan. UPTD Balai Penyuluhan adalah unsur pelaksana teknis operasional dinas, dipimpin seseorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Ambon melalui Sekretaris Dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2013.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Ambon, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/7,TLD NO.354, LL SEKDA KOTA AMBON: 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan manfaat pembangunan yang dapat dinikmati oleh masyarakat, maka perlu diupayakan adanya keserasian dan keseimbangan lingkungan hidup. Dengan meningkatnya pembangunan di berbagai bidang dalam kenyataannya masih menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dari aspek tata ruang berupa berkurangnya ruang terbuka hijau yang berfungsi untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang berkaitan dengan upaya menyerasikan dan menyeimbangkan lingkungan hidup, maka diperlukan pengaturan tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2007; PERMENPU No. 05 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Fungsi dan Jenis RTH, Penataan RTH, Pelaksanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian, Kerjasama Pengelolaan RTH, Peran Serta Masyarakat, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. No. 2020/7, TLD. No. 2020/382, LL Kota Ambon: 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2019-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi penanaman mpdal dan mempercepat peningkatan realisasi penanaman modal diperlukan suatu kebijakan dasar penanaman modal. Untuk menciptakan kepastian hukum dan mengisi kekosongan hukum perlu adanya pengaturan melalui peraturan daerah yang berkaitan dengan rencana umum penanaman modal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor Provinsi Maluku Nomor 21 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai fungsi dan sistematika RUPM, pemantauan penyusunan dan pelaksanaan RUPM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
Lamp 46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Ambon Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2015.
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2006; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014; PERDAKOTAMBON No. 8 Tahun 2008; PERDAKOTAMBON No. 11 Tahun 2008; PERDAKOTAMBON No. 12 Tahun 2008; PERDAKOTAMBON No. 2 Tahun 2014; PERDAKOTAMBON No. 3 Tahun 2014; PERDAKOTAMBON No. 13 Tahun 2014; PERWALKOTAMBON No.2 Tahun 2015; PERWALKOTAMBON No. 33 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, dengan mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yang semula berjumlah Rp1.007.282.959.996,00 bertambah Rp82.345.933.195,00 sehingga menjadi Rp1.089.628.893.191,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No. 7/2019, TLD No. 367/2019, LL KOTA AMBON : 16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Penduduk dan Pembangunan Keluarga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pengendalian Penduduk dan Pembangunan Keluarga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1994; PP No. 87 Tahun 2014; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, hak dan kewajiban penduduk, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, data dan informasi kependudukan, peran serta masyarakat, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Lamp 6 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 7 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Serta Bantuan Sosial, Monitoring dan Evaluasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta dalam rangka pembinaan terhadap pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi. Untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu mengatur Tata Cara Pemberian Hibah, Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Bantuan Sosial, Monitoring, dan Evaluasi yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2009; Perwali No. 20 Tahun 2007.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Bantuan Sosial, Monitoring, dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2011.
Lampiran 11 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. No. 2017/7, TLD. No. 329, LL KOTA AMBON : 10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan berkelanjutan dilaksanakan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup yang merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kota Ambon dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan antara Pemerintah Daerah dengan pelaku dunia usaha dan masyarakat. Para pelaku dunia usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya. Untuk memeberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang didasarkan pada prinsip etika bisnis maka diperlukan pengaturan tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pelaksana TSP, program dan bidang kerja TSP, mekanisme dan prosedur penyelenggaraan TSP, penyelesaian sengketa, pengawasan, evaluasi dan pelaporan, peran serta masyarakat, penghargaan, penghargaan, pembiayaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Kecamatan, selain mempunyai tugas penyelenggaraan urusan Pemerintahan, Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian
urusan otonomi daerah. Pelimpahan sebagian wewenang Walikota untuk menangani urusan pemerintahan kepada Camat dilakukan dalam rangka pelayanan masyarakat yang berhasil guna dan berdayaguna secara efisien dan efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Walikota Ambon Nomor 21 Tahun 2014; Peraturan Walikota Ambon Nomor 28 Tahun 2014; dan Keputusan Walikota Ambon Nomor 718 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur mengenai Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat