Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD. NO. 2015/7, LL KOTA AMBON : 9 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Kecamatan, selain mempunyai tugas penyelenggaraan urusan Pemerintahan, Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian
urusan otonomi daerah. Pelimpahan sebagian wewenang Walikota untuk menangani urusan pemerintahan kepada Camat dilakukan dalam rangka pelayanan masyarakat yang berhasil guna dan berdayaguna secara efisien dan efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Walikota Ambon Nomor 21 Tahun 2014; Peraturan Walikota Ambon Nomor 28 Tahun 2014; dan Keputusan Walikota Ambon Nomor 718 Tahun 2014.
- Peraturan ini mengatur mengenai Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
|