Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 30 bulan November Tahun 2022. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomr 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 8 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Lampiran 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2022/NO.12, TBD.2022, LL SETDA KAB. MBD : 12 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup, perusahaan memiliki peran yang strategis dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahan, diperlukan adanya hubungan yang sinergis, selaras antara pemerintah daerah, perusahaan dan peran serta masyarakat. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang didasarkan pada prinsip etika bisnis maka diperlukan pengaturan tentang tanggung jawab sosial perusahan di Kabupaten Maluku Barat Daya. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2012; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini di undangkan.
Penjelasan 3 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2022/NO.11, TBD.2022, LL SETDA KAB. MBD : 3 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kecamatan Wetar.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kecamatan Wetar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Nama Kecamatan Wetar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
Nama Kecamatan sebelum berlakunya peraturan Daerah ini tetap digunakan sampai dengan dilakukannya penyesuain Administrasi Perubahan Nama. Tenggang waktu penyesuaian Administratif perubahan nama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak Peraturan Daerah ini di undangkan.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2022/NO.10, TBD.2022, LL SETDA KAB. MBD : 3 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Nama Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
Nama Kecamatan sebelum berlakunya peraturan Daerah ini tetap digunakan sampai dengan dilakukannya penyesuain Administrasi Perubahan Nama. Tenggang waktu penyesuaian Administratif perubahan nama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak Peraturan Daerah ini di undangkan.
Penjelasan 4 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2022/NO.9, TBD.2022, LL SETDA KAB. MBD : 3 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kecamatan Pulau-Pulau Babar.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kecamatan Pulau-Pulau Barbar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Nama Kecamatan Pulau-Pulau Barbar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
Nama Kecamatan sebelum berlakunya peraturan Daerah ini tetap digunakan sampai dengan dilakukannya penyesuain Administrasi Perubahan Nama. Tenggang waktu penyesuaian Administratif perubahan nama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak Peraturan Daerah ini di undangkan.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2022/NO.8, TBD.2022, LL SETDA KAB. MBD : 3 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kecamatan Moa Lakor.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kecamatan Moa Lakor.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Nama Kecamatan Moa Lakor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
Nama Kecamatan sebelum berlakunya peraturan Daerah ini tetap digunakan sampai dengan dilakukannya penyesuain Administrasi Perubahan Nama. Tenggang waktu penyesuaian Administratif perubahan nama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak Peraturan Daerah ini di undangkan.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2022/NO.7, TBD.2022, LL SETDA KAB. MBD : 3 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kecamatan Mdona Hyera.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kecamatan Mdona Hyera.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Nama Kecamatan Mdona Hyera.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
- Nama Kecamatan sebelum berlakunya peraturan Daerah ini tetap digunakan sampai dengan dilakukannya penyesuain Administrasi Perubahan Nama.
- Tenggang waktu penyesuaian Administratif perubahan nama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak Peraturan Daerah ini di undangkan.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2022/NO.6, TBD.2022, LL SETDA KAB. MBD : 3 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kecamatan Kepulauan Romang.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kecamatan Kepulauan Romang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Nama Kecamatan Kepulauan Romang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
- Nama Kecamatan sebelum berlakunya peraturan Daerah ini tetap digunakan sampai dengan dilakukannya penyesuain Administrasi Perubahan Nama.
- Tenggang waktu penyesuaian Administratif perubahan nama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak Peraturan Daerah ini di undangkan.
Penjelasan 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2022/NO.5, TBD.2022, LL SETDA KAB. MBD : 7 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kegiatan Tahun Jamak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kelancaran pembangunan daerah diperlukan pengadaan kegiatan berbasis tahun jamak. Kegiatan berbasis tahun jamak dilaksanakan untuk mengakomodir pelaksanaan pembangunan yang membutuhkan waktu lebih dari satu tahun anggaran. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan tahun jamak maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kegiatan Tahun Jamak. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kegiatan Tahun Jamak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/PMK.02/2020; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kegiatan Tahun Jamak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
- Kontrak pembangunan infrastruktur dan kegiatan lainnya yang spesifik dan bersifat strategis sesuai kebutuhan yang pembiayaannya yang telah ditandatangani dan dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu kontrak.
- Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2022/NO.4, TLD.2022, LL SETDA KAB. MBD : 17 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Desa dan Desa Adat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa dan Desa Adat.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Penerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penataan Desa dan Desa Adat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan 4 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat