KEGIATAN TAHUN JAMAK
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2022/NO.5, TBD.2022, LL SETDA KAB. MBD : 7 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kegiatan Tahun Jamak
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kelancaran pembangunan daerah diperlukan pengadaan kegiatan berbasis tahun jamak. Kegiatan berbasis tahun jamak dilaksanakan untuk mengakomodir pelaksanaan pembangunan yang membutuhkan waktu lebih dari satu tahun anggaran. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan tahun jamak maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kegiatan Tahun Jamak. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kegiatan Tahun Jamak.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/PMK.02/2020; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kegiatan Tahun Jamak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
- - Kontrak pembangunan infrastruktur dan kegiatan lainnya yang spesifik dan bersifat strategis sesuai kebutuhan yang pembiayaannya yang telah ditandatangani dan dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu kontrak.
- Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
- Penjelasan 2 Hal
|