PENETAPAN STATUS SIAGA DARURAT BENCANA BANJIR, ANGIN KENCANG/PUTING BELIUNG DAN ROB DI KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Lamongan Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS SIAGA DARURAT BENCANA BANJIR, ANGIN KENCANG/PUTING BELIUNG DAN ROB DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan prediksi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) puncak musim hujan pada bulan Januari sampai dengan Pebruari Tahun 2020, di Kota Probolinggo dipandang berpotensi terjadi peningkatan curah hujan pada beberapa wilayah, sehingga akan mengakibatkan bencana hidrometeorologi seperti banjir, angin kencang/puting beliung dan ROB; b. bahwa dalam rangka antisipasi dampak bencana hidrometeorologi tersebut, maka perlu dilakukan upaya-upaya penanggulangan bencana di Kota Probolinggo sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa Siaga Darurat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Angin Kencang/Puting Beliung dan ROB di Kota Probolinggo dengan Peraturan Walikota.
Mengingat: 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2009 Nomor 15); 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 11); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 1);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penetapan Status Siaga Darurat adalah dalam rangka Penanganan Bencana Banjir, Angin Kencang/Puting Beliung dan ROB di wilayah Kota Probolinggo, Penetapan Status Siaga Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 3 (tiga) bulan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2020
PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK PENJUALAN SECARA LANGSUNG PADA BAGIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Ponorogo Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK PENJUALAN SECARA LANGSUNG PADA BAGIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Yang dilakukan dalam bentuk Penjualan Secara Langsung Pada Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Probolinggo.
Mengingat: 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2); 11. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Berita Daerah Kota probolinggo Tahun 2019 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini, Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disebabkan karena pemindahtanganan atas barang milik daerah yang dilakukan dalam bentuk penjualan secara langsung sesuai Perjanjian Penjualan Barang Milik Daerah, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2020
PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PROSES TUNTUTAN GANTI RUGI TELAH SELESAI
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PROSES TUNTUTAN GANTI RUGI TELAH SELESAI
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena telah selesainya proses tuntutan ganti rugi, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Proses Tuntutan Ganti Rugi Telah Selesai.
Mengingat: 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2); 11. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Berita Daerah Kota probolinggo Tahun
2019 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini, Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disebabkan karena proses tuntutan ganti rugi telah selesai, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 235 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 235 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Berita Acara Asistensi Perencanaan Program/Kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada APBD Tahun Anggaran 2020 dengan Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 2 dan
Pasal 4 Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, sehingga perlu dilakukan pergeseran alokasi anggaran pada SKPD untuk mengakomodasi pelaksanaan program kegiatan dengan berdasar kriteria, prioritas untuk dilaksanakan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b Konsideran ini, maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 235 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan Peraturan Walikota;
Mengingat: 41. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 7); 42. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 12); 43. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 84);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 235) diubah sebagaimana dalam Lampiran I, dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2020.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 235 TAHUN 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2020
PENETAPAN HONORARIUM ANGGOTA KORPS MUSIK MANGGALA PRAJA (KORSIK MAPRA) PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN HONORARIUM ANGGOTA KORPS MUSIK MANGGALA PRAJA (KORSIK MAPRA) PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan honorarium Anggota Korps Musik Manggala Praja Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Penetapan Honorarium Anggota Korps Musik Manggala Praja Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020.
Mengingat: 7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 12); 8. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 160 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 160); 9. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 235).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Besaran honorarium anggota Korps Musik Manggala Praja (KORSIK MAPRA) Pemerintah Kota Probolinggo, Besaran honorarium sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2020
PENETAPAN HONORARIUM TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN HONORARIUM TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Juncto Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu ditetapkan Honorarium yang diberikan kepada Tim Pencegahan dan Penanganan Konflik Sosial Pemerintah Kota Probolinggo; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Penetapan Honorarium Tim Pencegahan dan Penanganan Konflik Sosial Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020.
Mengingat: 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 12); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 160 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 160); 11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 235).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Besaran honorarium Tim Pencegahan dan Penanganan Konflik Sosial Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020 yang diberikan setiap bulannya, Besaran honorarium Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan ketentuan yang bersifat khusus, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2020
PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN TIM ANGGARAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN TIM ANGGARAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 30 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan dalam rangka penyusunan
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dibentuk Tim Anggaran Pemerintah Kota Probolinggo; b. bahwa Tim Anggaran Pemerintah Kota Probolinggo sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pemberian honorariumnya telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020, namun besarannya perlu disesuaikan berdasarkan pertimbangan obyektif dan
rasional dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, sehingga pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Mengingat: 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 12); 9. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 160 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Umum Sebagai Pedoman Kerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 160); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 235).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Besaran honorarium pelaksanaan kegiatan Tim Anggaran Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2020 yang diberikan tiap-tiap bulannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 162 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 162 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Nomor 162 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Khusus Pembinaan dan Pengawasan pada Inspektorat Kota Probolinggo; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 162 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Khusus Pembinaan dan Pengawasan pada Inspektorat Kota Probolinggo;
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Mekanisme Pembebanan Biaya Pemeriksaan, Ketentuan Peralihan, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020
UANG PERSEDIAAN YANG DIKELOLA OLEH BENDAHARA PENGELUARAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang UANG PERSEDIAAN YANG DIKELOLA OLEH BENDAHARA PENGELUARAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa ”Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian
negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran”; b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka kelancaran pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020, perlu adanya Penetapan Uang Persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah; c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uang Persediaan Yang Dikelola Oleh Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020.
Mengingat: 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 12); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 229 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 229); 11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 235);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Uang Persediaan Yang Dikelola Oleh Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat