Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan tarif retribusi ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2012; Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016.
Objek Retribusi Pelayanan Pasar terdiri atas sewa kios permanen atau semi permanen dan pelayanan parkir roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) di tempat atau halaman pasar. Wilayah pemungutan Retribusi pasar Pharaa Sentani. Mekanisme pemungutan Retribusi dilakukan sebagai berikut: petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan mendatangi para
pedagang yang menggunakan sarana kios untuk memungut sewa kios dari tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal 10 (sepuluh) bulan berjalan; dan untuk pelayanan parkir kendaraan roda 4 (empat) dan roda 2 (dua) pungutan retribusinya setiap hari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2018.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 14 Tahun 2018
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati perlu mengatur lebih lanjut mengenai Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2001, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2017.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2018.
44
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH KABUPATEN JAYAPURA
ABSTRAK:
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyatakan bahwa dalam hal ini Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah dinas dan mobil dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maka kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan dan Tunjangan Transportasi. Pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan
transfortasi diberikan dalam rangka menjamin kesejahteraan untuk pemenuhan rumah jabatan dan transportasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang besaranya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Jayapura tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transfortasi Bagi Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jayapura No. 51 Tahun 2016;
Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah Jabatan Pimpinan atau rumah dinas bagi anggota DPRD, kepada masing-masing yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan. Tunjangan Perumahan diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan sebesar Rp. 8.000.000, (delapan juta rupiah) untuk Ketua, Rp. 7.000.000, (Tujuh juta rupiah)
untuk Wakil-Wakil Ketua, dan Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah) untuk para anggota DPRD. Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan mobil Jabatan Pimpinan atau mobil dinas bagi anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan transfortasi. Tunjangan transfortasi diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) untuk pimpinan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI KEPALA
BADAN, SEKRETARIS, KEPALA BIDANG, KEPALA SUB BAGIAN,
DAN KEPALA SEKSI PADA BADAN DAERAH
TIPE A KABUPATEN JAYAPURA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jayapura, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayapura tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi pada Bada Daerah Tipe A Kabupaten Jayapura.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2000; 7. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016;
Badan merupakan unsur Penunjang Pemerintah Daerah. Badan dipimpin oleh seorang kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sekretariat Badan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan. Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, urusan umum, perlengkapan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan koordinasi penyusunan rencana program kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka: Peraturan Bupati Jayapura No. 17 Tahun 2014 tentang Tugas dan Fungsi Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi pada Dinas-dinas Daerah Kabupaten Jayapura (Berita Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2014 No. 17); Bab I dan Bab IX Peraturan Bupati Jayapura No. 18 Tahun 2014 tentang Tugas dan Fungsi Kepala Badan, Kepala Kantor, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jayapura (Berita Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2014 No. 18); dan 3. Peraturan Bupati Jayapura No. 21 Tahun 2014 tentang Tugas dan Kewajiban Kepala Badan, Inspektur, Direktur, Sekretaris, Inspektur Pembantu, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang dan Kepala Seksi pada Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset, Inspektorat dan RSUD Yowari Kabupaten Jayapura (Berita Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2014 No. 21); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
44 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI KEPALA
DISTRIK, SEKRETARIS, KEPALA SUB BAGIAN, DAN KEPALA SEKSI
PADA DISTRIK TIPE B DI KABUPATEN JAYAPURA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jayapura, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayapura
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Kepala Distrik, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, dan Kepala
Seksi pada Distrik Tipe B di Kabupaten Jayapura.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016.
Distrik merupakan Perangkat Daerah Kabupaten yang mempunyai Wilayah Kerja tertentu dan dipimpin oleh Kepala Distrik yang berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah kerjanya, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kepala Distrik mempunyai tugas melaksanakan kewenangan/urusan pemerintahan umum yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah. Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Distrik dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat/aparatur Distrik dan pelayanan umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tugas dan Fungsi Kepala Distrik, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi pada Distrik di Kabupaten Jayapura dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI JAYAPURA
NOMOR 58 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
ABSTRAK:
Untuk efektif dan efisiennya penghitungan penyusutan Aset Tetap maka perlu merubah Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jayapura Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Jayapura Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jayapura Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi. Perlu menetapkan Perubahan
Ketiga atas Peraturan Bupati Jayapura Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan diubah terakhir
dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Jayapura Nomor 58
Tahun 2014 tentang kebijakan akuntansi.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 73 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016.
Metode penyusutan yang dipergunakan adalah Metode garis lurus (straight line method). Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai beban penyusutan dan dicatat pada Akumulasi Penyusutan Aset Tetap sebagai pengurang nilai aset tetap. Aset tetap yang tidak disusutkan, yaitu Tanah, konstruksi dalam pengerjaan. Aset Tetap Lainnya berupa buku-buku perpustakaan, hewan ternak, dan tanaman. Tidak dilakukan penyusutan secara periodik, melainkan diterapkan penghapusan pada saat aset Tetap lainnya tersebut sudah tidak dapat digunakan atau mati. Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya dalam neraca berupa Aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga dan Aset Idle disusutkan sebagaimana layaknya Aset Tetap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jayapura Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2014 Nomor 58), telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2015 Nomor 36) dan diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2016 Nomor 11).
20 hlm; Lampiran 16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG SETIAP
KAMPUNG DI KABUPATEN JAYAPURA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan perkembangan penyelenggaraan pengelolaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu diatur kembali dengan menuangkan dalam Peraturan Bupati sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayapura tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2017.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
No 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati No. 51 Tahun 2016.
Rincian Dana Kampung untuk setiap Kampung di Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2017, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: alokasi dasar; dan alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah Penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis Kampung setiap di Kabupaten Jayapura. Penyaluran Dana Kampung dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Kampung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2017
TUNJANGAN KINERJA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KINERJA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pemberian tambahan penghasilan merupakan bagian penerapan manajemen kinerja melalui pengembangan sistem penghargaan atas capaian prestasi kinerja kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura sesuai tugasdan fungsinya masing-masing.
Perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayapura tentang Tunjangan Kinerja Daerah Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2017.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jayapura No. 26 Tahun 2013; Peraturan Bupati Jayapura No. 51 Tahun 2016;
Penghitungan jumlah jam kinerja harian pgawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura sebanyak 7,5 jam (450 menit) dimulai pukul 7.30 WIT sampai dengan pukul 15.00 WIT. TKD dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya dari masa kinerja. Penerima TKD adalah: Bupati dan Wakil Bupati; Pegawai ASN yang namanya tercantum dalam daftar gaji; Calon pegawai ASN yang dibayarkan berdasarkan surat pernyataan aktif kerja dari Kepala OPD masing-masing; Tenaga Kontrak yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati atau Keputusan Kepala OPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati No. 7 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
13 Halaman; Lampiran 6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2017
UANG MAKAN KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN UANG MAKAN KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil selain gaji dan tunjangan lainnya, kepadanya diberikan uang makan. Pengaturan pemberian uang makan perlu diatur dalam Peraturan Bupati sebagai dasar bagi Kepala Satuan Perangkat
Daerah menentukan banyaknya uang makan yang diterima oleh setiap Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya masing-masing. Perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayapura tentang Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2017.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jayapura No. 26 Tahun 2013; Peraturan Bupati Jayapura No. 51 Tahun 2016.
Jam kerja harian Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura 7,5 jam (450 menit) dimulai dari pukul 7.30 sampai dengan 15.00 WIT dan Pegawai ASN yang bekerja pada hari kerja yang ditetapkan, diberikan uang makan. Uang Makan diberikan paling banyak 22 (dua puluh dua) hari kerja dalam 1 (satu) bulan. Dalam hal kerja dalam 1 (satu) bulan melebihi 22 (dua puluh dua) hari kerja, maka uang makan hanya diberikan untuk 22 (dua puluh dua hari kerja. Dalam hal hari kerja dalam 1 (satu) bulan kurang dari 22 (dua puluh dua) hari kerja, maka uang makan diberikan sesuai jumlah hari kerja pada bulan berkenan. Banyaknya uang makan yang diberikan kepada ASN dalam Pasal 2 setiap hari adalah untuk Golongan IV sebesar Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah), Golongan III sebesar Rp. 43. 000,- (empat puluh tiga ribu rupiah), dan Golongan II dan Golongan I sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah). Uang makan dibayarkan setiap bulan yaitu tanggal 10 bulan berikutnya dengan meknisme pembayaran langsung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Makan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
8 hlm; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 39 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGUATAN KAPASITAS DISTRIK DAN KAMPUNG ADAT DALAM
RANGKA PENGGALIAN POTENSI PENDAPATAN DAERAH
DI DISTRIK SENTANI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Permendagri No. 4 Tahun 2010 Pasal 6 ayat (3) dan dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan kondisi geografi daerag, perlu mengoptimalkan peran distrik sebagai perangkat daerah, perlu mengatur pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Distrik dengan upaya penguatan kapasitas distrik dan kampung (adat)
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Perpres No. 81 Tahun 2010; Perda Kab. Jayapura No. 15 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penguatan Kapasitas Distrik dan Kampung (Adat) dalam Rangka Potensi Pendapatan Daerah di Distrik Sentani dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penguatan kapasitas, aspek penguatan kapasitas kewenangan, aspek penguatan kapasitas kelembagaan distrik, persyaratan untuk distrik yang mendapatkan pelimpahan kewenangan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat