Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penguatan Kapasitas Distrik dan Kampung (Adat) dalam Rangka Potensi Pendapatan Daerah di Distrik Sentani dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penguatan kapasitas, aspek penguatan kapasitas kewenangan, aspek penguatan kapasitas kelembagaan distrik, persyaratan untuk distrik yang mendapatkan pelimpahan kewenangan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat