Objek Retribusi Pelayanan Pasar terdiri atas sewa kios permanen atau semi permanen dan pelayanan parkir roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) di tempat atau halaman pasar. Wilayah pemungutan Retribusi pasar Pharaa Sentani. Mekanisme pemungutan Retribusi dilakukan sebagai berikut: petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan mendatangi para pedagang yang menggunakan sarana kios untuk memungut sewa kios dari tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal 10 (sepuluh) bulan berjalan; dan untuk pelayanan parkir kendaraan roda 4 (empat) dan roda 2 (dua) pungutan retribusinya setiap hari.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat