Qanun NO. 1, LEMBARAN KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN 2021 NOMOR: 1 NOREG QANUN KABUPATEN ACEH BARAT PROVINSI ACEH: ( 1/10/2021)
Qanun tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu menyesuaikan besaran tarif Retribusi terhadap beberapa jasa/pelayanan yang dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisiterkini dan masih ada potensi penerimaan dari jenis dan objek Retribusi Jasa Usaha yang belum dimasukkan dalam struktur dan besarnya tarif Retribusi, sehingga Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu diubah';
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 (Drt.) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 1996; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 8 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014.
Dalam peraturan Bupati ini mengatur Pasal I, Pasal 8, Pasal 14, Pasal 46, Pasal 57
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2018
2020
Qanun NO. 5, LD No. 5/2020
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam pasal 264 ayat (5) dijelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
bahwa berdasarkan Pasal 342 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, bahwa Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku;
bahwa dengan telah ditetapkannya Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat, yang menuntut perubahan RPJMD Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017-2022 agar dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan Perubahan Rencana Strategis Organisasi Perangk Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017-2022;
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 86 Tahun 2020; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 16 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 1 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 2 Tahun 2020.
Dalam Qanun ini mengatur tentang 6 Pasal Perubahan.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Qanun tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengoptimalkan tugas kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Aceh Barat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik, perlu membentuk badan kesatuan bangsa dan politik Kabupaten Aceh Barat; bahwa Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga adanya penggabungan urusan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dalam rangka meningkatkan efektifitas, profesionalisme, dan kinerja pelayanan rumah sakit umum daerah, perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan rumah sakit umum daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2011; PP Nomor 29 Tahun 2016; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 1984; PERMENDAGRI Nomor 37 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 17 Tahun 2015.
Dalam Qanun ini mengatur 71 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; BAB III Perubahan Bentuk Hukum; BAB IV Kebijakan Perusahaan Perseroan Daerah Pakat Beusaree; BAB V Nama dan Tempat Kedudukan; BAB VI Bidang Usaha; BAB VII Anggaran Dasar Perseroda Pakat Beusaree; BAB VIII Modal Perseroda Pakat Beusaree; BAB VII Saham Perseroda Pakat Beusaree; BAB IX Organ dan Pegawai Perseroda Pakat Beusaree; BAB X Pegawai; BAB XI Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; BAB XII Rencana Kerja dan Laporan Tahunan; BAB XIII Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; BAB XIV Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan; BAB XV Pembubaran dan Likuidasi; BAB XV Ketentuan Peralihan; BAB XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2020.
Pada saat Qanun ini berlaku maka Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 104), Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2012 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 160), Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 138) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 161), Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 161) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 162), Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 12 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lemabaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 140), Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lemabaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 198) dan Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 13.b Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia Aceh Barat (Berita Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2009 Nomor 13.b) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali peraturan pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Kabupaten Aceh Barat sampai dengan ditetapkan rumah sakit umum daerah sebagai unit pelaksana teknis daerah.
Qanun NO. 1, Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2020/ No. 1
Qanun tentang Perubahaan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pakat Beusaree Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pakat Beusaree
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Pakat Beusaree sebagai salah satu badan usaha milik daerah Kabupaten Aceh Barat dipandang perlu restrukturisasi sebagai upaya penyehatan serta memperbaiki kinerja dan/ atau meningkatkan nilai perusahaan; bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta manajemen dan structural perusahaan perlu dilakukan perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Pakat Beusaree menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pakat Beusaree; bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Aceh Barat Nomor 5 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pakat Beusaree sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat II Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Barat Nomor 5 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pakat Beusaree, perlu disesuaikan dengan aturan dan kebijakan yang berlaku saat ini.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2011; PP Nomor 29 Tahun 2016; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 1984; PERMENDAGRI Nomor 37 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 17 Tahun 2015.
Dalam Qanun ini mengatur 71 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; BAB III Perubahan Bentuk Hukum; BAB IV Kebijakan Perusahaan Perseroan Daerah Pakat Beusaree; BAB V Nama dan Tempat Kedudukan; BAB VI Bidang Usaha; BAB VII Anggaran Dasar Perseroda Pakat Beusaree; BAB VIII Modal Perseroda Pakat Beusaree; BAB VII Saham Perseroda Pakat Beusaree; BAB IX Organ dan Pegawai Perseroda Pakat Beusaree; BAB X Pegawai; BAB XI Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; BAB XII Rencana Kerja dan Laporan Tahunan; BAB XIII Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; BAB XIV Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan; BAB XV Pembubaran dan Likuidasi; BAB XV Ketentuan Peralihan; BAB XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2020.
Pada saat Qanun ini berlaku, Peraturan Daerah Tingkat II Aceh Barat Nomor 5 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pakat Beusaree (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tahun 1993 Nomor 4 Seri "D" No. 2 Tanggal 29 Agustus 1994) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Barat Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Tingkat II Aceh Barat Nomor 5 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pakat Beusaree dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
penanaman modal dan investasi - pengelolaan keuangan daerah
2019
Qanun NO. 11, Lembaran Kabupaten Tahun 2019/ No. 11
Qanun tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada PT Bank Aceh Syariah
ABSTRAK:
Bahwa PT Bank Aceh Syariah adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten/ Kota Se-Aceh yang perlu terus dikembangkan permodalannya, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah; bahwa menindaklanjuti hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Aceh Syariah Tahun Buku 2017 sesuai Akta Berita Acara RUPS yang dibuat dihadapan Notaris Dr. Teuku Abdurrahman, SH, SP.N, Nomor 8 tanggal 25 Juni 2018, disepakati penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota pemegang saham Bank Aceh Syariah minimal sebesar 50% dari dividen yang diterima dengan kelipatan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 189 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Darah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang0Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 11 Tahun 2015.
Dalam Qanun ini mengatur 12 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Penyertaan Modal; BAB IV Tata Cara Penyertaan Modal; BAB V Dividen; BAB VI Pertanggungjawaban; BAB VII Divestasi; BAB VIII Pengawasan; BAB IX Sanksi; BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Qanun tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemerintahan Gampong
ABSTRAK:
Bahwa susunan organisasi dan tata kerja pemerintah gampong sebagaimana yang telah diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemerintahan Gampong tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pengaturan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 83 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2010.
Dalam Qanun ini mengatur beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemerintahan Gampong yang diubah yaitu susunan perangkat gampong dan mekanisme pengangkatan dan pemberhenrian perangkat gampong.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya penambahan jumlah komisi dan anggota, maka Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Faerah Kabupaten Aceh Barat, perlu diubah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2006; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 8 Tahun 2012.
Dalam Qanun ini mengatur beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Barat yang diubah yaitu bagan susunan organisasi Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Barat.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
penanaman modal dan investasi - pengelolaan keuangan daerah
2019
Qanun NO. 4, Lembaran Kabupaten Tahun 2019/ No. 4
Qanun tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh
ABSTRAK:
Bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada PDAM Tirta Meulaboh dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan kebutuhan air minym yang bersih dan sehat yang memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Aceh Barat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 333 ayat (1) undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Perda; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Peemrintah Kabupaten Aceh Barat dapat menambah penyertaan modal pada perusahaan Badan Usaha Milik Daerah dan ditetapkan dengan Qanun.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 1 Tahun 2008; PP Nomor 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 1984; PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2017.
Dalam Qanun ini mengatur 8 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penambahan Penyertaan Modal; BAB III Besaran Penyertaan Modal; BAB IV Laba Usaha Atas Penyertaan Modal; BAB V Evaluasi; BAB VI Pengurangan Modal; BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
Qanun tentang Pencabutan Beberapa Pasal dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ tanggal 19 Juli 2017 tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, sehingga beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang mengatur retribusi izin gangguan perlu dicabut.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2017.
Dalam Qanun ini mengatur pencabutan ketentuan Pasal 9 sampai dengan Pasal 19 dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu .
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengoptimalkan tugas kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Aceh Barat yang menyelenggarakan urusan wajib keistimewaan dan kekhususan Aceh di bidang pelaksanaan syariat Islam dan pendidikan dayah, perlu membentuk 2 (dua) perangkat daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 95 Tahun 2016; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini mengatur beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Pernagkat Daerah kabupaten Aceh Barat yang diubah yaitu susunan pernagkat daerah Kabupaten Aceh Barat.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat