Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Madiun Tahun 2020 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Perda Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa/Kelurahan perlu dicabut; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa/Kelurahan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 195;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 18 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa/Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2007 Nomor 2/D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2022
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur - Lalu Lintas, Jalan - Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
ALAT PENERANGAN JALAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa penerangan jalan umum merupakan bagian dari pelayanan dasar untuk menunjang keamanan, keselamatan, dan ketertiban sehingga perlu dilakukan secara efisien, efektif, memenuhi persyaratan teknis, dan keamanan, serta dilaksanakan dengan bertanggung jawab;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan penerangan jalan umum di Kabupaten Madiun, perlu memanfaatkan keahlian dan pembiayaan dari badan usaha melalui skema kerja sama pemerintah daerah dengan badan
usaha sehingga keberadaan penerangan jalan umum dapat memberi manfaat secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Madiun dengan badan usaha dalam penyediaan layanan penerangan jalan umum sebagai perwujudan dari Kabupaten Madiun ramah investasi, maka perlu adanya suatu landasan hukum sebagai sarana untuk menjamin keamanan investasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha
Dalam Penyediaan Infrastruktur Alat Penerangan Jalan Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015;
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015;
Permenkeu Nomor 260/PMK.011/2010 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu Nomor 8/PMK.08/2016;
Permenkeu Nomor 143/PMK.011/2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu Nomor 170/PMK.08/2015;
Permenkeu Nomor 164/PMK.06/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu Nomor 65/PMK.06/2016;
Permenkeu Nomor 190/PMK.08/2015;
Permenkeu Nomor 265/PMK.08/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu Nomor 129/PMK.08/2016
Permendagri Nomor 96 Tahun 2016;
PMK Nomor 95/PMK.08/2017;
PMK Nomor 73/PMK.08/2018;
Permenhub Nomor PM 27 Tahun 2018;
Peraturan Kepala LKPP Nomor 29 Tahun 2018.
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Penyediaan Infrastruktur APJ;
b. Pelaksanaan KPBU APJ;
c. Pembayaran Ketersediaan Layanan;
d. Penjaminan Infrastruktur; dan
e. Pengawasan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Madiun Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Madiun, perlu pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum terintegrasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional;
b. bahwa Peraturan Bupati Madiun Nomor 1 B Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Bupati Madiun Nomor 1 D Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Dan Masyarakat Lain Kabupaten Madiun, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan, sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Madiun.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2009;
Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/523/2015 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/137/2016;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Madiun Nomor 38 Tahun 2016.
Penerima Biakes Maskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), mendapatkan pelayanan kesehatan di PPK Pemerintah Kabupaten Madiun.
(2) PPK Pemerintah Kabupaten Madiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a) Rumah Sakit Umum Daerah Caruban; dan
b) Rumah sakit Umum daerah Dolopo.
Tarif Biakes Maskin pada PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), mengacu pada Peraturan Kementerian Kesehatan tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
(2) Biakes Maskin sebagaimana dimaksud ayat (1) ditanggung oleh Pemerintah daerah yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun.
(3) Pembayaran atas tarif Biakes Maskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme klaim oleh PPK kepada Dinas Kesehatan.
(4) Sebelum dilakukan pembayaran terhadap klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlebih dahulu dilakukan verifikasi klaim oleh Verifikator.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor pendorong perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diberikan kemudahan pelayanan dalam meningkatkan kondisi penanaman modal yang kondusif di daerah;
b. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menumbuhkan investasi dalam segala bidang diperlukan adanya kebijakan daerah yang mengatur penyelenggaraan dan pelayanan penanaman modal di daerah;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Pemerintah Kabupaten Madiun mempunyai kewenangan dalam urusan penanaman modal dan pelayanan perizinan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2016 Nomor 8);
Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan umum;
2. Asas dan Tujuan Penyelenggaraan Penanaman Modal di daerah;
3. Ruang lingkup peraturan;
4. Bidang usaha dan bentuk badan usaha;
5. Kebijakan Penanaman Modal di daerah;
6. Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal;
7. Hak, Kewajiban dan Tanggung jawav Penanaman Modal;
8. Fasilitas Penanaman Modal;
9. Promosi;
10. Kemitraan;
11. Pelaporan;
12. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;
13. Sanksi Administratif;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
44 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD TAHUN 2020 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketata pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab; bahwa dalam rangka menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah,
menjamin ketersediaan dokumen hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah, maka pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum harus tertata dan terselenggara dengan baik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; TIM PEMBINA PENGELOLAAN JDIH DAN PENGELOLA DOKUMENTASI HUKUM PERANGKAT DAERAH; PENGUMPULAN, PENGOLAHAN, PENYIMPANAN, PENYEBARLUASAN PRODUK HUKUM; PENATAAN SISTEM INFORMASI HUKUM; PEMBINAAN, PENGEMBANGAN, MONITORING DAN PENGAWASAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
10 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEUANGAN DAN ASET DESA
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan keuangan dan aset desa dalam penyelenggaraan otonomi desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
c. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keuangan dan Aset Desa.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Mengatur tentang Keuangan Desa adalah yaitu semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa berupa pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD TAHUN 2020 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia; bahwa rumah layak huni merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga, pertumbuhan budaya dan perilaku, serta peningkatan kualitas generasi yang akan datang; bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diperlukan rehabilitasi rumah bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (miskin) yang tinggal di rumah tidak layak huni; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Madiun tentang
Pedoman Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Bupati Nomor 16 A Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Madiun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Madiun Nomor 13 Tahun 2016;
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; BENTUK BANTUAN REHABILITASI RTLH; JENIS KEGIATAN DAN BESARAN BANTUAN REHABILITASI RTLH; PENERIMA BANTUAN REHABILITASI RTLH; PENYELENGGARAAN BANTUAN REHABILITASI RTLH; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Madiun Tahun 2020 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan di dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa berdasarakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Madiun berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sekaligus menetapkan kebijakan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rangka kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah untuk endukung kebutuhan pangan nasional;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat terhadap upaya perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang menjamin perlindungan dan ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan,sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (6), Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 juncto UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 1960;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 41 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 2 Tahun 2012;
UU No 18 Tahun 2012;
UU No 19 Tahun 2013;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 20 Tahun 2006;
PP No 1 Tahun 2011;
PP No 12 Tahun 2012;
PP No 25 Tahun 2012;
PP No 30 Tahun 2012;
PP No 17 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 59 Tahun 2019;
Permentan No 07/Permentan/OT.140/2/2012;
Permentan No 81/Permentan/OT.140/8/2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2012;
Perda Kab. Madiun No 9 Tahun 2011;
Perda Kab. Madiun No 1 Tahun 2019;
Perlindungan LP2B diselenggarakan berdasarkan asas: a. manfaat; b. keberlanjutan dan konsisten;
c. keterpaduan; d. keterbukaan dan akuntabilitas; e. kebersamaan dan gotong-royong;
f. partisipatif; g. keadilan; h. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan; i. kelestarian lingkungan dan kearifan lokal; j. desentralisasi; k. tanggung jawab Pemerintah Daerah;
l. keragaman; dan m. sosial dan budaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2014 Nomor 1 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembudayaan kegemaran membaca, perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan, sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat;
b. bahwa perpustakaan merupakan sarana penyelenggaraan pelayanan, pendidikan dan penelitian di Daerah, sebagai wahana sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, rekreasi dan pelestarian budaya, yang memiliki karakteristik Daerah;
c. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan,guna meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan, maka perlu mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang PenyelenggaraanPerpustakaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerahKabupatendalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam LingkunganPropinsi Jawa Timur;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3418);
4. Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3457);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Serah Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Cerita atau Film Dokumenter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3820);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
13. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perpustakaan Desa/Kelurahan;
16. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Madiun Tahun 2013-2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2017;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Madiun.
mengatur mengenai penyelenggaraan perpustakaan antara lain: asas, maksud, tujuan, ruang lingkup, pembinaan dan pengemabnagn; sarana dan prasarana; koleksi perpustakaan,; promosi; layanan ; tenaga; budaya gemar membaca; pengawasan, dan evaluasi, dan penghargaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
-
-
jumlah 22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA SELEKSI DAN PENGANGKATAN DIREKSI DAN
DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT
BANK DAERAH KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah, diperlukan peraturan yang mengatur tentang tata cara seleksi dan pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun yang diatur dan ditetapkan oleh Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Seleksi dan Pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 6/22/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4409);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Peusahaan Daerah;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2012;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Tata Cara Seleksi Calon Direksi dan Calon Dewan Pengawas;
3. Pembiayaan;
4. Ketentuan Lain;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat