Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/53/DS-BDR/III/2022 dan Nomor 146.3/152/KD-TLK/III/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis bayas dan titik koordinatnya oleh Kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wiliyah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah
administrasi Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau laut Kepulauan pada tanggal 28 Maret 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait Penyelesaian batas Bandar Raya Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 3° ’59 30.183” LS dan 116° 6’ 39.426” BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 3° 59’ 43.603” LS dan 116° 7’ 45.391” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 94 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan dan pembinaan karir Pegawai Negeri Sipil, agar adanya keserasian dan keterkaitan antara pendidikan, pangkat, jabatan, pengabdian, prestasi kerja, sehingga terencana, terarah, dan berkesinambungan, perlu disusun pola karier Pegawai Negeri Sipil;
Bahwa untuk menjamin pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang selaras dan seimbang antara kepentingan pegawai dan organisasi, dipandang perlu adanya pengaturan pola karier Pegawai Negeri Sipil;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 188 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Setiap Instansi Pemerintah menyusun pola karier instansi secara khusus sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pola karier nasional dan ditetapkan oleh Pejabat pembina Kepegawaian;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang : POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
POLA KARIE PNS;
ALUR KARIER PNS;
TAHAPAN PENGEMBANGAN KARIER PNS;
POLA PEMBINAAN KARIE PNS;
PENEMPATAN PNS;
PENGANGKATAN DALAM JABATAN PIMPINAN TINGGI, JABATAN ADMINISTRASI DAN JABATAN FUNGSIONAL;
PERPINDAHAN PNS;
DIKLAT PNS;
STUDI LANJUTAN;
DISIPLIN PNS;
PEMBERHENTIAN PNS;
PEMBINAAN DAN EVALUASI;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
46 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 63 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Serudung Dengan Desa Tanjung Seloka Utara Kecamatan Pulau Laut Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, hatas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Tanjung Serudung dengan Desa Tanjung Seloka Utara Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/19/KD-TSD/2022 dan Nomor 146.3/81/KD-TSU/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sehagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Serudung dengan Desa Tanjung Seloka Utara Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat tentang : BATAS WILAYAH ADMINISTRASI DESA TANJUNG SERUDUNG DENGAN DESA TANJUNG SELOKA UTARA KECAMATAN PULAULAUT SELATAN KABUPATEN KOTABARU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 90 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk pengunaan Dana Belanja Tidak Terduga berdasarkan Pasal 69 ayat (2) peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang pengelola Keuangan Daerah, diperlukan perubahan terhadap
penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 3O Tahun 2O2l tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3; Undang-Undang Nomclr 1 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2O2O; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2O1O; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemcrintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2O19; Pcratlrran Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2O2O; Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2O21; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2O17; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2O21; Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor B Tahun 2O21; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2022; Pcraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2O21; Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2O1O; PeratLrran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2021;Peratlr.ran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2021; PeratLrran Bupati Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2O21; Peraturan Bupati Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2021.
peraturan ini memuat tentang : PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI KOTABARU NOMOR 30
TAHUN 2O2I TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
Pcraturan Bupati Kotabaru Nomor 30 Tahun 2O21 tcntang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2O21\ Nomor 30).
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 88 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 906/2114/SJ tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait DAK Tahun Anggaran 2022, DBH DR Tahun Anggaran 2022, DBH CHT Tahun Anggaran 2022, Usulan Kemendikbudristek dan Kemenkes, diperlukan perubahan terhadap penjbaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksus dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 'lahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 77 Tahun 2OO7; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2O14; Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2O2O; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2O1O; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O17; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2O19; Peratlrran Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2O2O; Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021; Peraturan Prcsiden Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraluran Menteri Dalam Ncgeri Nomor 62 Tahun 2O17; Peraturan Mentcri Dalam Ncgcri Nomor 90 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O; Pcraturan Mentcri Dalam Ncgeri Nomor 27 Tahun 2O21; Peraturan Mentcri Invcstasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2021; Pcraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2022; .Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Bercncana Nasionai Nomor 13 Tahun 2O21; Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 5
Tahun 2O1O; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017; .Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2O21; Peraturan Daerah Kabupatcn Kotabaru Nomor 13 Tahun 2O21; Peraturan Bupati Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2O21; Peraturan Bupati Kabupaten Kotabaru Nomor 30
Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KOTABARU NOMOR 30
TAHUN 2027 TENTANG PEN]ABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2022.
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2O21 Nomor 30).
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 16 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara Agraria, Pertanahan, Tata Ruang
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2022/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sebuli Dengan Desa Sembilang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal
ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Panegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Sebuli dengan Desa Sembilang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Berita Acara Nomor: 146.3/101/KD-SBL/VII/2021 dan Nomor: 146.3/106/KD-SMBL/VII/2021, maka berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegakan Batas Desa, batas Desa
pasal 19ayat (1) bahwa apabila terdapat antara dua Desa tidak sepaham atau tidak sepakat maka sepenuhnya maka akan diserahkan ke Pemerintah Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sebuli dengan Desa Sembilang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sebuli dengan Desa Sembilang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 77 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bangkalan Dayak Kecamatan Kelumpang Hulu Dengan Desa Gendang Timburu Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Bangkalan Dayak Kecamata Kelumpang Hulu dengan Desa Gendang Timburu Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru Berita Acara Nomor : 146.3/136/KD-BD/VIII/2021 dan Nomor : 146.3/722/DS-DCT/VIII/2021, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Pasal 19 ayat (1) bahwa apabila terdapat antara kedua Desa tidak sepaham atau tidak sepakat maka sepenuhnya maka akan diserahkan sepenuhnya ke Pemerintah Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Bangkalan Dayak Kecamata Kelumpang Hulu dengan Desa Gendang Timburu Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Bangkalaan Dayak Kecamatan Kelumpang Hulu dengan Desa Gedang Timburu Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian
tarikan batas wilayah administrasi Desa Bangkalaan Dayak Kecamatan Kelumpang Hulu dengan Desa Gedang Timburu Kecamatan Sungai Durian pada tanggal 1 Oktober 2021 sebagai berikut: 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah
Administrasi Desa Bangkalaan Dayak Kecamatan Kelumpang Hulu dengan Desa Gedang Timburu Kecamatan Sungai Durian, tarikan batas administrasi desa dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 40’ 10.576” LS dan 115° 58’ 56.419” BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 38’ 55.336” LS dan 115° 58’ 3.010”
BT; 3. Dari titik 02 menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 38’ 31.965” LS dan 115° 53’ 52.476” BT; 4. Dari titik 03 menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 2° 39’ 27.251” LS dan 115° 51’ 22.491” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 102 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Kampung Baru dengan Desa Tanjung Pelayar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Kampung Baru dengan Desa Tanjung Pelayar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/46/KD-KB/2022 dan Nomor 146.3/60/KD-TP/2022 yang telah difasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurd a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Kampung Baru dengan Desa Tanjung Pelayar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Kampung Baru dengan Desa Tanjung Pelayar Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan
hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Kampung Baru dengan Desa Tanjung Pelayar Kecamatan Pulau laut Tanjung
Selayar Kabupaten Kotabaru pada tanggal 28 Maret 2022 sebagai berikut :
1. Bahwa terkait Penyelesaian batas Desa Kampung Baru dengan Desa Tanjung Pelayar Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat
4° 0' 47,968" LS dan 116° 5' 19,894" BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 4° 2' 5,514" LS dan 116° 4' 21,976" BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 148 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Mulyoharjo Dengan Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Mulyoharjo dengan Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/153/63.02.13.2012/VII/2022 dan Nomor 146.3/170/63.02.13.2007/VII/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan tiitik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Mulyoharjo Dengan Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Mulyoharjo Dengan Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Mulyoharjo Dengan Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara pada tanggal 20 Juli 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Mulyoharjo Dengan Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 116° 19’ 20.165” BT dan 2° 20’ 30.581” LS ; dan 2. Dari titik 01 tarik lurus mengelilingi Luasan Peta Transmigrasi menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 116° 19’ 49.127” BT dan 2° 20’ 43.381” LS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 20 Tahun 2022
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2022/No.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Berdasarkan pertimbangan efisiensi
sumber daya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dapat menggabungkan Dinas atau Badan dengan Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun; Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diubah untuk melaksanakan hasil evaluasi kelembagaan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru
Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan sistematika : Asas; Pembentukan Perangkat Daerah; Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat