Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pinjaman dan Investasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (5) dan Pasal 94 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapakan Peraturan Bupati Tentang Mekanisme Pinjaman dan Pengelolaan Investasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Pinjaman Dan Investasi Pada Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud Dan Tujuan
3. Pinjaman
4. Investasi
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 66 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Jaya Dengan Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan
Batas antara Desa Sungai Kupang Jaya dengan
Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan
Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/05/ SKJ/VI/2019
dan Nomor 146.3/058/DSB/VI/2019 yang telah
difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas
Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa
telah disepakati tarikan garis batas dan titik
koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Jaya dengan Desa
Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan
Kabupaten, garis pengambilan titik koordinat sesuai
dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir)
sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sungai
Kupang Jaya dengan Desa Sangking Baru
Kecamatan Kelumpang Selatan, kedua Desa sepakat
dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan
rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah kedua
Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa
Sungai Kupang Jaya dengan Desa Sangking Baru
Kecamatan Kelumpang Selatan dimulai dari titik 01
dengan titik koordinat X=398622 Y=9664327
(Pertigaan antara Desa Sangking Baru, Desa Karang
Payau dan Desa Sungai Kupang Jaya/diberi nama
Sungai Badaun); Dari titik 01 garis batas wilayah mengikuti jalan
sawit, ke titik 02 dengan titik koordinat X=398802
Y=9662103 (titik berada pada tugu Plasmen SKPA);
dan Dari titik 02 garis batas wilayah mengikuti Jalan
Sawit, ke titik 03 dengan titik koordinat X=398410
Y=9659463 (simpang tiga plasma/SKB 36/Pertigaan
batas antara Desa Sungai Kupang Jaya, Desa
Sangking Baru dan Desa Suka Maju).
Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 158 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Limau Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 46 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Berangas dengan Desa Sungai Limau, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 47 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Limau dengan Desa Kulipak, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 48 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Langkang Lama dengan Desa Sungai Limau, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 49 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Karangsari Indah dengan Desa Sungai Limau serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Sungai Limau Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Limau Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 46 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 47 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 48 Tahun 2019 ; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Limau Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 160 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadan Barang/Jasa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Kode Etik Pengelolan Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Pengaturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip Pengadaa Barang Dan Jasa
3. Maksud Dan Tujuan
4. Kode Etik
5. Komite Etik
6. Pemeriksaan Dan Keputusan
7. Sekretariat Komite Pertimbangan Kode Etik
8. Pembiayaan
9. Ketentuan Lai-lain
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 60 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Jaya Kecamtan Kelumpang Selatan Dengan Karang Payau Kecamtan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
antara Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan
Kelumpang Selatan dengan Desa Karang Payau
Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru
Nomor 146.3/03/SKJ/VI/2019 dan Nomor 146.3/
212/KDKP/VI/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim
Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten
Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati
tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua
Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa
tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan
Kelumpang Selatan dengan Desa Karang Payau
Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sungai
Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan dengan
Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu
Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat dengan
tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat
pembahasan tarikan garis batas wilayah kedua Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa
Sungai Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan
dengan Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang
Hulu dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat
X=398629 Y=9664328; dan Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah mengikuti
aliran Sungai Tunggul Ulin menuju ke Sungai
Sulangkayang, ke titik 02 dengan titik koordinat
X=391590 Y=9663121.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 125 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Hampang Dengan Desa Limbungan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
berdasarkan Berita Acara Kesepakatan
Batas antara Desa Hampang dengan Desa
Limbungan Kecamatan Hampang Kabupaten
Kotabaru Nomor 146.3/088/KD-HPG/X/2019 dan
Nomor 146.3/176/KD-LMB/X/2019 yang telah
difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas
Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa
telah disepakati tarikan garis batas dan titik
koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Hampang dengan
Desa Limbungan Kecamatan Hampang Kabupaten,
garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita
Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Hampang
dengan Desa Limbungan Kecamatan Hampang,
kedua Desa sepakat dengan tarikan batas
administrasi Desa dimulai dari titik 01 dengan titik
koordinat X=375123 Y=9676691 (titik koordinat
berada pada pertigaan batas Desa Hampang, Desa
Limbungan dan Desa Laburan);
Dari titik 01 garis batas tarik lurus menuju ke titik 02
dengan titik koordinat X=374998 Y=9676137 (titik
koordinat berada pada Jalan Kodeco);
Dari titik 02 garis batas tarik lurus menuju ke titik 03
dengan titik koordinat X=373585 Y=9674716 (titik
koordinat berada pada Jembatan Gantung);
Dari titik 03 garis batas mengikuti jalan Kodeco/jalan
Desa menuju ke titik 04 dengan titik koordinat
X=373362 Y=9674496 (titik koordinat berada pada
Jalan Desa/Jalan Raya);
Dari titik 04 garis batas menuju Sungai Batung,
menuju Taniti Kalundangan, menuju Liang
Dunggang, menuju ke Muara Sungai Gadung, menuju
ke Pondok Julak Anang ke titik 05 dengan titik
koordinat X=370383 Y=9670216; dan
Dari titik 05 garis batas tarik lurus menuju ke titik 06
dengan titik koordinat X=371887 Y=9667069 (titik
koordinat berada pada Muara Sungai Maritam).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Berangas Dengan Desa Sungai Limau Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara
Desa Berangas dengan Desa Sungai Limau Kecamatan
Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/047/
BRS/V/2019 dan Nomor 146.3/101/2006.04/DSLPLT/2019
yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan
Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas
dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Berangas dengan Desa Sungai Limau
Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Berangas dengan
Desa Sungai Limau Kecamatan Pulaulaut Timur, kedua
Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil
kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas
wilayah Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Berangas
dengan Desa Sungai Limau dimulai dari titik 01 dengan
titik koordinat X=416846 Y=9626071 (titik berada pada
muara sungai Berangas); Dari titik 01 tarikan garis batas mengikuti aliran sungai
Berangas menuju ke titik 02 dengan titik koordinat
X=415657 Y=9625758; Dari titik 02 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 03
dengan titik koordinat X=416317 Y=9624842; dan Dari titik 03 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 04
dengan titik koordinat X=414897 Y=9624197. Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sungai limau Dengan Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara
Desa Sungai Limau dengan Desa Kulipak Kecamatan
Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/
2006.04/DSL-PLT/2019 dan Nomor 146.3/079/DKL/V/
2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan
Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas
dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Sungai Limau dengan Desa Kulipak
Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sungai Limau
dengan Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur, kedua
Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil
kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas
wilayah Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Sungai
Limau dengan Desa Kulipak dimulai dari titik 01 dengan
titik koordinat X=414927 Y=9623203; dan Dari titik 01 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 02
dengan titik koordinat X=414896 Y=9624214. Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 167 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulaualaut Utara Dengan Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaualaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas Antara Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulaulaut Utara dengan Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/38/SBL-2006/X/2019 dan Nomor 146.3/ 53/DS-TM/10/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulaulaut Utara dengan Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulaulaut Utara Dengan Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 77 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Lontar Selatan Dengan Desa Lontar Timur Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Lontar Selatan dengan Desa Lontar Timur Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/169/DLS/VIII/2019 dan Nomor 146.3/ 80/KD-LT/VIII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Lontar Selatan dengan Desa Lontar Timur Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Lontar Selatan Dengan Desa Lontar Timur Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal.
Batas Wilayah Desa Lontar Selatan dengan Desa Lontar Timur Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Lontar Selatan dengan Desa Lontar Timur Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil Verifikasi lapangan, kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan batas wilayah administrasi kedua Desa;
2. Sepakat bahwa tarikan batas wilayah administrasi Desa Lontar Selatan dengan Desa Lontar Timur Kecamatan Pulaulaut Barat, dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=395968 Y=9560360 (titik koordinat berada pada Jembatan Abah Ucok/ Pertigaan antara Desa Lontar Utara, Desa Lontar Selatan dan Lontar Timur);
3. Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti jalan raya Lontar menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=396312 Y=9560132 (titik koordinat berada pada Jembatan Subulogai);
4. Dari titik 02 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=396312 Y=9559867;
5. Dari titik 03 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=396388 Y=9559812 (titik koordinat berada pada simpang jalan poros PT. IBT);
6. Dari titik 04 garis batas wilayah administrasi tarik lurus ke titik 05 dengan titik koordinat X=397940 Y=9559438 (titik koordinat berada pada simpang Sungai H. Zulkifli); dan
7. Dari titik 05 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti aliran sungai menuju ke titik 06 dengan titik koordinat X=399435 Y=9558735 (titik koordinat berada pada perbatasan Kecamatan Pulaulaut Barat dan Kecamatan Pulaulaut Tanjung Selayar ).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat