Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PII-XIII/2015 telah membatalkan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga persyaratan menjadi kepala desa yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah perlu disesuaikan. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemerintahan desa terkait berakhirnya masa jabatan atau berhentinya kepala desa dan perubahan nomenlaktur perangkat daerah pelaksana pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa serta melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05
Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa, yang meliputi : perubahan ketentuan pada Pasal 1, ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah dan ayat (4) dan ayat (5) dihapus, ketentuan Pasal 5 diubah, ketentuan Pasal 21 huruf g dihapus dan huruf i diubah, ketentuan Pasal 22 huruf i diubah, ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah, ketentuan Pasal 25 ayat (2) diubah, ketentuan Pasal 27 ayat (2) diubah, ketentuan Pasal 52 diubah, ketentuan Pasal 53 ayat (2) diubah, diantara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 56A dan Pasal 56B dan Pasal 56C, ketentuan Pasal 57 diubah, ketentuan Pasal 58 diubah, ketentuan Pasal 64 ayat (5) diubah, ketentuan Pasal 66 diubah, ketentuan Pasal 69 ayat (2), ketentuan Pasal 72 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat, diantara Pasal 75 dan Pasal 76 sisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 75A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 20 Tahun 2017
PERDA Kab. Kotabaru No. 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum perubahan ke dua
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pasar dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum belum diatur mengenai Pelayanan Persampahan untuk Los Terbuka/Halaman Terbuka. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 46/PUU/XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 atas uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, yang berakibat pada dibatalkannya penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pengaturan perhitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, yaitu penghapusan Pasal 18 dan Pasal 19 dan Pasal 20 dan Pasal 21 dan Pasal 22, perubahan pada Pasal 63dan Pasal 65 dan Pasal 66 dan Pasal 67.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Identitas budaya yang secara nyata dipegang teguh oleh masyarakat hukum adat dan hak tradisional termasuk hak yang serupa dengan hak ulayat yang ada pada masyarakat hukum adat dalam wilayah daerah Kabupaten Kotabaru merupakan dasar untuk adanya pengakuan dan perlindungan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini menetapkan tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, yang meliputi : ketentuan umum, asas dan tujuan, pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, pengukuhan keberadaaan masyarakat hukum adat dan wilayah adat, hak dan kewajiban masyarakat hukum adat, lembaga adat, penyelesaian konflik, tugas dan kewenangan pemerintah daerah, pemberdayaan masyarakat hukum adat, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pembinaan Lembaga Adat
ABSTRAK:
Lembaga adat merupakan wadah untuk melestarikan adat istiadat dan nilai sosial budaya sehingga perlu diberdayakan dan dibina. Pembinaan dan pemberdayaan lembaga adat dilakukan sesuai dengan karakteristik setempat sehingga diperlukan adanya kebersamaan antara Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pelaksanaannya. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah didalam Lampiran huruf M dinyatakan kewenangan Pemerintah Daerah adalah Pemberdayaan Lembaga Adat dan didalam Lampiran huruf V dinyatakan kewenangan Pemerintah Daerah
untuk melakukan Pembinaan Lembaga Adat yang penganutnya diwilayah Kabupaten/Kota. Sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf d dan ayat (5) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan
Lembaga Adat merupakan alat ukur kohesivitas sosial di daerah untuk menilai kapasitas daerah berdasarkan
parameter sosial politik, adat dan tradisi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pembinaan Lembaga Adat.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang pemberdayaan dan pembinaan lembaga adat, yang meliputi : ketentuan umum, maksud dan tujuan, pemberdayaan dan pembinaan, kedudukan serta fungsi dan tugas lembaga adat, hak serta wewenang dan kewajiban lembaga adat, pendanaan, pembentukan lembaga adat, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2017/No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kelembaan Adat Dayak
ABSTRAK:
Kelembagaan Adat Dayak sebagai identitas yang menunjukkan eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat Dayak. Dalam penyelenggaraan Kelembagaan Adat Dayak diperlukan kejelasan dan ketegasan kepengurusan sehingga tidak menimbulkan adanya kepengurusan yang tidak jelas asal muasal dan kedudukannya. Sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan Lampiran Huruf M dan Pasal 36 ayat (1) huruf d dan ayat (5) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengaturan Kelembagaan Adat Dayak. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kelembagaan Adat Dayak.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri 52 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang kelembagaan adat dayak, yang meliputi ketentuan umum, maksud dan tujuan, kelembagaan adat dayak, dewan adat dayak, lembaga kedamangan, kedudukan, tugas dan fungsi damang kepala adat, hak, wewenang, dan kewajiban damang kepala adat, masa jabatan damang kepala adat dan penghargaan, pemberhentian damang kepala adat, pemilihan dan pengangkatan damang kepala adat, penyelesaian sengketa, jenis sanksi, barisan pertahanan masyarakat adat dayak, mantir adat, hak-hak adat, hukum adat dayak, pembiayaan, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
Peraturan Daerah yang mengatur tentang Kelembagaan Adat Dayak dan/atau Kedamangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini agar disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun
2016.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang pertanggujawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah ahun anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 diatur dengan Peraturan Bupati.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi
ABSTRAK:
Koperasi merupakan bentuk ideal dalam menciptakan perekonomian bagi rakyat kecil untuk memperoleh kesejahteraan melalui kebersamaan dan kekeluargaan. Koperasi merupakan tatanan sosial masyarakat yang berperikemanusiaan dan berkeadilan melalui jalan demokrasi partisipatif yang memberikan manfaat barang/jasa, produksi dan pemasaran bagi masyarakat. Keberhasilan suatu koperasi memerlukan waktu yang panjang, konsistensi, dan dedikasi penuh
anggotanya dan dikelola secara transparan dengan pendidikan sebagai pilar utamanya, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana disebutkan dalam Lampiran Huruf Q tentang Pembagian urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah terhadap Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota diserahkan urusan pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang keanggotaannya berada dalam wilayah kabupaten/kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11/Per/M.KUKM/IX/2015; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi, yang meliputi : ketentuan umum, dasar pengkoperasian, legalitas koperasi, pemberdayaan koperasi, perlindungan bagi koperasi, pengawasan, peran serta masyarakat dan dunia usaha, sanksi administratif, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Nelayanan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil
ABSTRAK:
Sesuai dengan geografis Kabupaten Kotabaru yang sebagian penduduknya berprofesi sebagai Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil yang keberadaannya masih dibawah sejahtera karena rendahnya nilai pendapatan yang berdampak pada kelangsungan keluarga yang menggantungkan hidup pada usaha perikanan diperlukan pemberdayaan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana disebutkan dalam Lampiran Huruf Y tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan pada bagian ke-2 dan ke-3 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan pemberdayaan terhadap Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil, yang meliputi : ketentuan umum, ruang lingkup pemberdayaan, pembiayaan dan permodalan, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan, penumbuhkembangan kelompok nelayan kecil an pembudidayaan kan kecil, pelaksanaan penangkapan ikan oleh nelayan kecil dan pembudidayaan ikan oleh pembudidaya ikan kecil, kemitraan, pelaksana tugas pemerintah daerah, pengawasan, partisipasi masyarakat, pendanaan, sanksi administratif, ancaman pidana, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Asministratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2007.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru, yang meliputi tentang : ketentuan umum, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD, jaminan kesehatan, jaminan kecelekaan kerja dan jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, belanja rumah tangga pimpinan DPRD, uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, dana operasional pimpinan DPRD, kelompok pakar atau tim ahli kelengkapan DPRD, tenaga ahli fraksi, belanja sekertariat fraksi, pengelolaan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2005 Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2007 Nomor 04), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Gudang dan Pencatatan Administrasi Gudang
ABSTRAK:
Gudang merupakan salah satu sarana perdagangan untuk mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan. Pembinaan dan pengawasan kepada pemilik atau pengelola Gudang merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah agar tidak terjadi penimbunan Barang sehingga berakibat terjadinya kelangkaan dan ketidakstabilan harga barang yang beredar di pasar. Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-Dag/Per/12/2014 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pembinaan Gudang dan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada huruf DD tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan, Pemerintah Daerah berwenang mengatur tentang Tanda Daftar Gudang dan Pencatatan Administrasi Gudang berikut jangka waktu Penyimpanan Barang di Gudang. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanda Daftar Gudang dan Pencatatan Administrasi Gudang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-Dag/Per/12/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang tanda daftar gudang dan pencatatan administrasi gudang, yang meliputi : ketentuan umum, pendaftaran gudang, pencatatan administrasi gudang, surat keterangan penyimpanan barang, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, penyidikan dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
24 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat