Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil, yang meliputi : ketentuan umum, ruang lingkup pemberdayaan, pembiayaan dan permodalan, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan, penumbuhkembangan kelompok nelayan kecil an pembudidayaan kan kecil, pelaksanaan penangkapan ikan oleh nelayan kecil dan pembudidayaan ikan oleh pembudidaya ikan kecil, kemitraan, pelaksana tugas pemerintah daerah, pengawasan, partisipasi masyarakat, pendanaan, sanksi administratif, ancaman pidana, dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat