Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 46 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 355 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 86 Tabun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerab dan Rencana
Pembangunan Jangka Jangka Menengah Daerah, Serta
Tata Cara Perubaban Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerab, Rencana Pembangunan Jangka Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintab
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubaban Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 46
Tabun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Kotabaru Tabun 2019.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tabun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintab Nomor 12 Tabun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tabun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2018; Peraruran Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun
2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 047
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 14
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 17
Tahun 2016; Peraturan Dacrah Kabupaten Kotabaru Nomor 21
Tahun 2016; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 40 Tahun 2012.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kotabaru
Nomor 46 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2019 diubah yaitu meliputi: kerangka ekonomi dan keuangan daerah; target sasaran pembangunan daerah; prioritas pembangunan daerah; penambahan darr/atau pengurangan
program dan kegiatan Perangkat Daerah; dan target kinerja penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan
Bupati Kotabaru Nomor 46 Tahun 2018 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Kotabaru Tahun 2019 telah diubah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisah dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2019.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 53 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Teluk Gosong Dengan Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara
Desa Teluk Gosong dengan Desa Teluk Mesjid Kecamatan
Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor
146.3/101/DTG/V/2019 dan Nomor 146.3/101/DsTLM/V/2019
yang
telah
difasilitasi
oleh
Tim
Penetapan
dan
Penegasan
Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas
dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Teluk Gosong dengan Desa Teluk Mesjid
Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Teluk Gosong
dengan Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur,
kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil
kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas
wilayah Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Teluk
Gosong dengan Desa Teluk Mesjid dimulai dari titik 01
dengan titik koordinat X=417299 Y=9629988 (titik berada
pada sungai kecil sebelah Makam Keramat Bakarangan); Dari titik 01 tarikan garis batas mengikuti Jalan Raya
Berangas Km 21 ke titik 02 dengan titik koordinat
X=417306 Y=9629837;
Dari titik 02 tarik garis lurus batas wilayah sampai ke titik
03 dengan titik koordinat X=416860 Y=9629893 (titik
berada pada Tempat Pemakaman Umum Teluk Gosong); Dari titik 03 tarik lurus garis batas wilayah menuju ke titik
04 dengan titik koordinat X=416783 Y=9630161; dan Dari titik 04 tarikan garis batas wilayah mengikuti garis
batas wilayah hasil Delineasi tahun 2018 sampai dengan
pada titik 05 dengan titik koordinat X=413383 Y=9633430. Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Teluk Mesjd Dengan Desa Berangas Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara
Desa Teluk Mesjid dengan Desa Berangas Kecamatan
Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor
146.3/102/Ds-TLM/V/2019 dan Nomor 146.3/045/
BRS/V/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan
Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas
dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Teluk Mesjid dengan Desa Berangas
Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Teluk Mesjid
dengan Desa Berangas Kecamatan Pulaulaut Timur, kedua
Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil
kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas
wilayah Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Teluk
Mesjid dengan Desa Berangas dimulai dari titik 01 dengan
titik koordinat X=416689 Y=9626488 (titik berada pada
muara sungai Berangas); Dari titik 01 tarikan garis batas mengikuti aliran sungai
Berangas menuju ke titik 02 dengan titik koordinat
X=415547 Y=9626074 (titik berada pada pertigaan
pelabuhan sungai Berangas); Dari titik 02 tarik garis lurus batas wilayah mengikuti
aliran sungai tabukan menuju ke titik 03 dengan titik
koordinat X=415425 Y=9626202 (titik berada pada
Jembatan TK Pembina Berangas); dan Dari titik 03 tarikan garis batas wilayah mengikuti garis
batas wilayah hasil Delineasi tahun 2018 sampai pada titik
04 dengan titik koordinat X=411576 Y=9626202.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Langkang Lama Dengan Desa Langkang Baru Kecamatan Pualaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara
Desa Langkang Lama dengan Desa Langkang Baru
Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor
146.3/066/DLL-PLT/V/2019 dan Nomor 146.3/092/DLB-
007/V/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan
Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas
dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Langkang Lama dengan Desa Langkang
Baru Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Langkang Lama
dengan Desa Langkang Baru Kecamatan Pulaulaut Timur,
kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil
kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas
wilayah Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Langkang
Lama dengan Desa Langkang Baru dimulai dari titik 01
dengan titik koordinat X=414553 Y=9621710; Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah menuju ke titik 02
dengan titik koordinat X=414491 Y=9621456; Dari titik 02 tarik garis lurus batas wilayah menuju ke titik
03 dengan titik koordinat X=413630 Y=9621239 (titik
koordinat berada pada Jembatan sungai Alam Ambalar); Dari titik 03 tarikan garis batas wilayah menuju ke titik 04
dengan titik koordinat X=411545 Y=9622292 (mengikuti
aliran sungai Alam Ambalar); dan Dari titik 04 garis batas wilayah mengikuti garis batas
wilayah hasil Delineasi Tahun 2018 sampai dengan pada
titik 05 dengan titik koordinat X=409420 Y=9622478. Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Langkang Lama Dengan Desa Karangsari Indah Kecamatan PulauLaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara
Desa Langkang Lama dengan Desa Karangsari Indah
Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor
146.3/067/DLL-PLT/V/2019 dan Nomor 146.3/055/KSI
/V/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan
Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas
dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Langkang Lama dengan Desa Karangsari
Indah Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Langkang Lama
dengan Desa Karangsari Indah Kecamatan Pulaulaut
Timur, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai
hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis
batas wilayah Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Langkang
Lama dengan Desa Karangsari Indah dimulai dari titik 01
dengan titik koordinat X=414552 Y=9621711; Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah menuju ke titik 02
dengan titik koordinat X=414746 Y=9622134; Dari titik 02 garis batas wilayah tarik lurus menuju ke titik
03 dengan titik koordinat X=416594 Y=9622449.
Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Karangsari Indah Dengan Desa Sungai Limau Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara
Desa Karangsari Indah dengan Desa Sungai Limau
Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor
146.3/056/KSI/V/2019 dan Nomor 146.3/098/2006.04/
DSL-PLT/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan
dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas
dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Karangsari Indah dengan Desa Sungai
Limau Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru,
garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Karangsari Indah
dengan Desa Sungai Limau Kecamatan Pulaulaut Timur,
kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil
kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas
wilayah Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa
Karangsari Indah dengan Desa Sungai Limau dimulai dari
titik 01 dengan titik koordinat X=420943 Y=9621480 (titik
berada pada muara sungai Andre); Dari titik 01 tarikan garis batas mengikuti aliran sungai
Andre menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=417793
Y=9620614; titik 02 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 03 dengan
titik koordinat X=417080 Y=9622109; Dari titik 03 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 04
dengan titik koordinat X=416592 Y=9621996; dan Dari titik 04 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 05
dengan titik koordinat X=416593 Y=9622449. Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Langkang Lama Dengan Desa Sungai Limau Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara
Desa Langkang Lama dengan Desa Sungai Limau
Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor
146.3/070/DLL-PLT/V/2019 dan Nomor 146.3/099/
2006.04/DSL-PLT/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim
Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru
serta pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis
batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Langkang Lama dengan Desa Sungai
Limau Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru,
garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Langkang Lama
dengan Desa Sungai Limau Kecamatan Pulaulaut Timur,
kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil
kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas
wilayah Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Langkang
Lama dengan Desa Sungai Limau dimulai dari titik 01
dengan titik koordinat X=414932 Y=9623200; Dari titik 01 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 02
dengan titik koordinat X=414926 Y=9622935; Dari titik 02 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 03
dengan titik koordinat X=416505 Y=9622576; dan Dari titik 03 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 04
dengan titik koordinat X=416594 Y=9622450.
Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sungai limau Dengan Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara
Desa Sungai Limau dengan Desa Kulipak Kecamatan
Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/
2006.04/DSL-PLT/2019 dan Nomor 146.3/079/DKL/V/
2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan
Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas
dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Sungai Limau dengan Desa Kulipak
Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sungai Limau
dengan Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur, kedua
Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil
kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas
wilayah Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Sungai
Limau dengan Desa Kulipak dimulai dari titik 01 dengan
titik koordinat X=414927 Y=9623203; dan Dari titik 01 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 02
dengan titik koordinat X=414896 Y=9624214. Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Berangas Dengan Desa Sungai Limau Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara
Desa Berangas dengan Desa Sungai Limau Kecamatan
Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/047/
BRS/V/2019 dan Nomor 146.3/101/2006.04/DSLPLT/2019
yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan
Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas
dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Berangas dengan Desa Sungai Limau
Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Berangas dengan
Desa Sungai Limau Kecamatan Pulaulaut Timur, kedua
Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil
kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas
wilayah Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Berangas
dengan Desa Sungai Limau dimulai dari titik 01 dengan
titik koordinat X=416846 Y=9626071 (titik berada pada
muara sungai Berangas); Dari titik 01 tarikan garis batas mengikuti aliran sungai
Berangas menuju ke titik 02 dengan titik koordinat
X=415657 Y=9625758; Dari titik 02 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 03
dengan titik koordinat X=416317 Y=9624842; dan Dari titik 03 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 04
dengan titik koordinat X=414897 Y=9624197. Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Berangas Dengan Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara
Desa Berangas dengan Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut
Timur Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/048/BRS/V/
2019 dan Nomor 146.3/080/DKL/V/2019 yang telah
difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah
disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh
kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa
tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Berangas dengan Desa Kulipak
Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Berangas dengan
Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur, kedua Desa
sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan
dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Berangas
dengan Desa Kulipak dimulai dari titik 01 dengan titik
koordinat X=414894 Y=9624206; Dari titik 01 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 02
dengan titik koordinat X=414724 Y=9624955 (titik berada
pada Bendungan); Dari titik 02 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 03
dengan titik koordinat X=414273 Y=9625148 (titik berada
pada tugu batas Irigasi); Dari titik 03 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 04
dengan titik koordinat X=411225 Y=9624654; dan Dari titik 04 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 05
dengan titik koordinat X=410243 Y=9625213.Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat