Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sembilang Dengan Desa Sang-Sang Kecamatan Kelumpung Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomar 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Beria Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sembilang dengan Desa Sang-Sang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/185/KDS.SBL/XI/2020 dan
Nomor 146.3 /742/KD,9S/XI/2020 yang telah difasilitasi olen A Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten
Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurt b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sombilang dengan Desa Sang- Sang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sombilang dengan Desa Sang- Sang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Kanibungan Dengan Desa Mandin Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pasal 19 ayat 1 bahwa Dalam hal upaya musyawarah /mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Kanibungan dengan Desa Mandin Kecamatan Pulau Sebuku yang tertuang dalam Berita tidak sepakat batas antara Desa Kanibungan dengan Desa Mandin Nomor 146.3/10/KD-KN-PSB /IV/2020 dan Nomor 146.3/40/KDM-PSB/IV/2020, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah
Administrasi Desa Kanibungan dengan Desa Mandin Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru, dan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Kanibungan dengan Desa Mandin Kecamatan Pulau Sebuku pada tanggal 28 Desember 2020.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Kanibungan dengan Desa Mandin Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Kanibungan dengan Desa Mandin Kecamatan Pulau Sebuku pada tanggal 28
Desember 2020 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Kanibungan dengan Desa Mandin
Kecamatan Pulausebuku,di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 3° 32' 31.081" LS dan 116° 24'
24.230" BT; 2. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi ke titik
02 dengan lilik koordinat 3° 32' 50.676" LS dan 116°
22' 59.232" BT; 3. Dari titik 02 garis batas wilayah administrasi ke titik
03 dengan titik koordinat 3° 33' 2.169" LS dan 116° 22' 8.040" BT;
4. Dan titik 03 garis batas wilayah administrasi ke titik
04 dengan titik koordinat 3° 33' 9.194" LS dan 116°
19' 44.105" BT;
5. Dari titik 04 garis batas wilayah administrasi ke titik 05 dengan titik koordinat 3° 33' 17.434' LS dan 116°18' 45.447" BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sembilang Dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan baias Desa bahwa daJam hal upaya musyawarah/mufakat tidak tercapai penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Dengan tidak
tercapainya kesepakatan antara Desa Sembilang dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Nomor: 146.3 /186/KDS.TBL/Xl/2020 dan Nomor: 146.3/19/KD.GRG/Xl/2020, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas WiIayah Desa Sembilang dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.
Balas Wilayah Administrasi Desa Sembilang dengan Desa Geronggang Kecamatan KeIumpang Kabupaten Kotabaru,
garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan hasil rapat
koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi
Desa Sembilang dengan Desa Kecamatan Kelumpang
Tengah pada 21 Januari 2021 sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas WiIayah Administrasi Desa
SembiIang dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelampang
Tengah,di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 53'
53.965" LS dan 116° 11' 20.380" BT garis Batas mengikuti
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru/hasil
Delineasi Batas Tahun 2018 menuju kce titik 02 dengan titik
koordinat 2° 53' 42.922" LS dan 116° 12 25.974" BT; dan
2. Dari titik 02 garis batas wiIayah administrasi mengikuti Peta
Wilayah Rencana Tata Ruang Kabupaten Kotabaru /hasil deIineasi Batas Tahun 2018 menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 52' 5.348" LS dan 116° 14' 57.032" BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tebing Tinggi Dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan PasaJ 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Tebing Tinggi dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/195/KD.TT/XI/2020 dan Nomor
146.3/17/KD.GRG/XI/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Tebing Tinggi dengan Desa Geronggang Kecarnatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Tebing Tinggi dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat tarikan
batas administrasi desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 51' 37.368" LS dan 116° 11' 26.988" BT (titik koordinat berada pada Goronggorong); dan
2. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi mengikuti aliran sungai Geronggang menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 53' 39.084" LS dan 116° 11' 9.052" BT (titik koordinat berada pada Sungai Geronggang).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana KeIja Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Permendagri Nomor 86 Tahun
2017; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 17 Tahun 2021; Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Perda Nomor 7 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2005; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2010; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2019; Perbup Kotabaru Nomor 40 Tahun 2012.
RKPD Tahun 2022 disusun berdasarkan nomenklatur Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan sistematika penyusunan sbb: BAB I Pendahuluan;
BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah;
BAB III Kerangka Ekonomi Dan Keuangan Daerah;
BAB IV Sasaran Dan Prioritas Pembangunan Daerah;
BAB V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah;
BAB VI Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
BAB VII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sang Sang Dengan Desa Tamiang Bakung Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tabun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Balas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraruran Bupati.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sang Sang dengan Desa Tamiang Bakung Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupatcn Kotabaru Nomor 146.3/741/KD.SS/XI/2020 dan Nomor 146.3/538/KD.TB/Xl/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Sang Sang dengan Desa Tamiang Bakung Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas [terlampir] sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Adrninistrasi Desa Sang Sang dengan Desa Tamiang
Bakung Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat tarikan administrasi desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 51'38.393- LS dan 116° 10' 31.940" BT (titik koordinat berada pada Pertigaan batas wilayah administrasi Desa Sang Sang, Desa Tamiang Bakung dan Desa Tebing Tinggi);
2. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi tarik menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 50' 56.099" LS dan 116° 9' 32.086" BT (titik koordinat berada pada Pertigaan Sungai); 3. Dari titik 02 garis batas wilayah adrninistrasi tarik menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 49'37.444" LS dan 116° 9' 38.584- BT (titik koordinat
berada pada Pertigaan Sungai); dan 4. Dari titik 03 garis batas wilayah administrasi tank mengikuti hasil Delineasi Batas Tabun 2018 menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 2° 48' 4.527" LS dan
1160°14' 31.560" BT (titik koordinat berada pada Pertigaan pada garis batas wilayah administrasi Kecamatan).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tamiang Bakung Dengan Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Tamiang Bakung dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/539/KD.TB/Xl/2020 dan
Nomor 146.3/18/KD.GRG/Xl/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik
koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Tamiang Bakung dengan Desa Oeronggang Kccamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, garis pcngambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Tamiang Bakung dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat tarikan
administrasi desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2°51' 37.368" LS dan 116° 11' 26.988" BT (titik koordinat berada pada gorong-gorong/Pertigaan batas wilayah adrninistrasi Desa Tamiang
Bakung, Desa Tebing Tinggi dan Desa Geronggang);
2. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 51' 13.347" LS dan 116° 12' 18.541" BT; (titik koordinat berada pada Jalan Poros PT Arutmin Indonesia);
3. Dan titik 02 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 49' 54.926" LS dan 116° 13' 38.972" BT (titik koordinat berada pada Patok Batas) dan; 4. Dari titik 03 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 2° 49'18.081" LS dan 116° 14' 46.727" BT (titik koordinat
berada pada garis batas antar Kecamatan).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tebing Tinggi Dengan Desa Sang-Sang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Dcsa Tebing Tinggi dengan Dcsa Sang-Sang Kecamatan KeJumpang Tengah Kabupatcn Kotabaru Nomor 146.3/194/KD.IT/XI/2020 dan Nomor 146.3/741/KD.SS/XI/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Tebing Tinggi dengan Desa Sang-Sang Kecamatan KeJumpang Tengah Kabupaten Koiabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Tebing Tinggi dengan Desa Sang-Sang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat tarikan batas adminitrasi desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 51' 38.393" LS dan 116°10' 31.940" BT (titik koordinat berada pada Pertigaan batas wilayah administraai Desa Tamiang Bakung, Desa Tebing Tinggi dan Desa Sang-Sang);
2. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 51'55.020" LS dan 116° 10' 32.256" BT (titik koordinat berada pada simpang tiga jalan);
3. Dari titik 02 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 51' 55.219" LS dan 116° 10' 11.844" BT (titik koordinat berada pada jalan kebun sawit); dan
4. Dari titik 03 garis batas wilayah administrasi tarik
lurus menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 2° 53' 20.616" LS dan 116· 10' 5.484" BT (titik koordinat berada pada pertigaan batas wilayah administrasi Desa Sang-Sang,Desa Tebing Tinggi dan Desa
Sembilang).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sembilang Dengan Desa Tebing Tinggi Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalarn Peraturan Bupati.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sembilang dengan Desa Tebing Tinggi Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/184/KDS.sBL/Xl/2020 dan Nomor
146.3 /197 /KD.TT/Xl/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas WilayahAdministrasi Desa Sembilang dengan Oesa
Tebing Tinggi Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten
Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat scsuai
dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir)
sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Oesa Sembilang dengan Desa Tebing Tinggi Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat tarikan batas
adminitrasi desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 53' 20.616" LS dan 116° 10' 5.484" BT (titik koordinat berada pada Patok wilayah Transmigrasi Tebing Tinggi); 2. Dan titik 01 garis batas wilayah administrasi tarik agak menyerong menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 53' 53.388" LS dan 16° 10' 11.023" BT
(titik koordinat berada pada simpang jalan); 3. Dari titik 02 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 53' 57.480" LS dan 116° 10' 33.096" BT [titik koordinat
bcrada pada Sungai Paring); dan 4. Dan titik 03 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 2°53' 39.084" LS dan 116° 11' 9.052" BT [titik koordinat berada pada simpang tiga sungai).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Pangga Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 93 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Dcsa Pembelacanan dcngan Desa Tanjung Pangga Kecarnatan Kelumpang Selatan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 94 Tahun 2019 tentang Balas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Tanjung Pangga Kecamatan Kelumpang Selatan, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Tanjung Pangga Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru. Berdasar Hasil rapat koordinasi penyelesaian Administrasi keberadaan Pulau Tabuan, Pulau Nangka Besar, Pulau Nangka Kecil dan Pulau Burung, pada hari Selasa tanggal 27 Oktober Tahun 2020 menyimpulkan bahwa keberadaan wilayah tersebut masuk dalam wilayah administrasi Desa Tanjung Pangga Kecamatan Kelumpang
Selatan, Hasil rapat tersebut digunakan sebagai dasar pembuatan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Desa Tanjung Pangga dan Kecamatan Kelumpang Selatan. Untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wiJayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas Wilayah administrasi Desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah, Administrasi Desa Tanjung Pangga Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Nomor 141 Tahun 2017; Perbup Kotabaru Nomor 93 Tahun 2019; Perbup Kotabaru Nomor 94 Tahun 2019.
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Suka Maju Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru dengan luasannya ± 1.780 hektare atau seluas ± 1,7 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal sebagai berikut : a. Batas Utara : Laut; b. Batas Barat : Pembelacanan dan Desa Sungai Nipah; c. Batas Timur : Laut; d. Batas Selatan : Laut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat