Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Suka Maju Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru dengan luasannya ± 1.780 hektare atau seluas ± 1,7 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal sebagai berikut : a. Batas Utara : Laut; b. Batas Barat : Pembelacanan dan Desa Sungai Nipah; c. Batas Timur : Laut; d. Batas Selatan : Laut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat