Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Senakin Seberang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Hanyar Kecamatan Kelumpang Utara Kabuapaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Senakin Seberang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Hanyar Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/061/KD-SNKS/IX/2022 dan Nomor 146.3/111/KD-SH/KU/IX/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan tiitik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Senakin Seberang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Hanyar Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Senakin Seberang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Hanyar Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi DesaSenakin Seberang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Hanyar Kecamatan Kelumpang Utara pada tanggal 14 September 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Senakin Seberang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Hanyar Kecamatan Kelumpang Utara kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 56’ 57.257” LS dan 116° 17’ 13.0477” BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 58’ 3.119” LS dan 116° 17’ 56.442” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 165 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sekayu Baru Dengan Desa Betung Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sekayu Baru Dengan Desa Betung Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/88/63.02.13.2005/VII/2022 dan Nomor 146.3/082.63.02.13.2004/VII/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis bayas dan titik koordinatnya oleh Kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wiliyah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sekayu Baru Dengan Desa Betunng Kecamatan Pamuka Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Sekayu Baru Dengan Desa Betung Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Sekayu Baru Dengan Desa Betung Kecamatan Pamukan Utara pada tanggal 20 Juli 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Sekayu Baru Dengan Desa Betung Kecamatan Pamukan Utara, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 18’ 28.177” LS dan 116° 11’ 52.533” BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 23’ 29.312” LS dan 116°11’ 42.321” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 164 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Mangka Kecamatan Pamukan Utara dengan Desa Rantau Buda Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Mangka Kecamatan Pamukan Barat dengan Desa Rantau Buda Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/107/MKG-PMB/IX/2022 dan Nomor 146.3/358/DRB/IX/2022 yang telah difasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan tiitik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Mangka Kecamatan Pamukan Utara dengan Desa Rantau Buda Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Mangka Kecamatan Pamukan Utara dengan Desa Rantau Buda Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa
Mangka Kecamatan Pamukan Utara dengan Desa Rantau Buda Kecamatan Sungai Durian pada tanggal 14 September 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Mangka Kecamatan Pamukan Utara dengan Desa Rantau
Buda Kecamatan Sungai Durian, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 27’ 36.571” LS dan 116° 3’ 5.205” BT; Dari titik 01 mengikuti garis hasil Delineasi menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 27’ 42.098” LS dan 116° 3’ 49.316” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 163 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Kalian dengan Desa Tamiang Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Kalian Dengan Desa Tamian Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/63.02.13.2011/VII/2022 dan Nomor 146.3/040/63.02.13.2010/VII/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan tiitik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Kalian Dengan Desa Tamiang Kecamatan Pamuka Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Kalian Dengan Desa Tamiang Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi DesaKalian Dengan Desa Tamiang Kecamatan Pamukan Utara pada tanggal 20 Juli 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Kalian Dengan Desa Tamiang Kecamatan Pamukan
Utara, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 10 dengan titik koordinat 2° 24’ 22.853” LS dan 116° 17’ 12.112” BT; 2. Dari titik 10 menuju ke titik 11 dengan titik koordinat 2° 25’ 51.926” LS dan 116° 17’ 1.644” BT
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 162 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bakau dengan Desa Bepara Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Bakau dengan Desa Bepara Kecamatan Pamukan Utara Nomor 146.3/225/63.02.13.2006/VII/2022 dan Nomor 146.3/020/63.02.13.2006/VII/2022 ang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan tiitik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bakau dengan Desa Bepara Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Bakau dengan Desa Bepara Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Bakau dengan Desa Bepara Kecamatan Pamukan Utara pada tanggal 20 Juli 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Bakau dengan Desa Bepara Kecamatan Pamukan Utara, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 04 dengan titik koordinat 2° 23’ 47.833” LS dan 116° 12’ 8.035” BT; 2. Dari titik 04 menuju ke titik 05 dengan titik koordinat 2° 28’ 27.319” LS dan 116° 9’ 40.503” BT
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 161 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bepara Kecamatan Pamukan Utara dengan Desa Magka Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Bepara Kecamatan Pamukan Utara dengan Desa Mangka Kecamatan Pamukan Barat Nomor 146.3/012/63.02.13.2002/IX/2022 dan Nomor 146.3/104/MGK-PMB/IX/2022 ang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan tiitik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bepara Kecamatan Pamukan Utara dengan Desa Mangka Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Bepara Kecamatan Pamukan Utara dengan Desa Mangka Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Bepara Kecamatan Pamukan Utara dengan Desa Mangka Kecamatan Pamukan Barat pada tanggal 14 September 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Bepara Kecamatan Pamukan Utara dengan Desa Mangka Kecamatan Pamukan Barat, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01
dengan titik koordinat 2° 19’ 57.249” LS dan 116° 5’ 34.125” BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 20’ 31.091” LS dan 116° 6’ 0.951” BT; 3. Dari titik 02 menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 21’ 2.000” LS dan 116° 7’ 47.907” BT; 4. Dari titik 03 menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 2° 22’ 40.768” LS dan 116° 7’ 53.857” BT; 5. Dari titik 04 menuju ke titik 05 dengan titik koordinat 2° 27’ 42.098” LS dan 116° 3’ 49.316” BT
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 160 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Batuah dengan Desa Mangka Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Batuah dengan Desa Mangka Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/24/BTH-PMB/IX/2022 dan Nomor 146.3/106/MGK-PMB/IX/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan tiitik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Batuah dengan Desa Mangka Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Batuah dengan Desa Mangka Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Batuah dengan Desa Mangka Kecamatan Pamukan Barat pada tanggal 14 September 2022 sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Batuah dengan Desa Mangka Kecamatan Pamukan Barat, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 27’ 14.270” LS dan 115° 59’ 36.368” BT; 2. Dari titik 01 tarik lurus menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 24’ 26.416” LS dan 115° 59’ 42.912” BT;dan 3. Dari titik 02 tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 23’ 52.504” LS dan 115° 59’ 19.004” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 159 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sembilang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Seluang Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sembilang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Seluang Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru Nomor 143.3/54/KD-SMBL/IX/2022 dan Nomor 146.3/127/KD-SS/IX/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan tiitik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Sembilang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Seluang Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Sembilang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Seluang Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi DesaSembilang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Seluang Kecamatan Kelumpang Utara pada tanggal 14 September 2022 sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Sembilang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Seluang Kecamatan Kelumpang Utara kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 52’ 5.348” LS dan 116° 14’ 57.032” BT; 2. Dari titik 01 mengikuti garis delineasi menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 54’ 15.732” LS dan 116° 14’ 50.460” BT
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 158 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Seluang Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Geronggong Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Seluan Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/054/KD-GRG/IX/2022 dan Nomor 146.3/124/DM-SS/IX/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan tiitik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Geronggang Kecamatan Kelonggang Tengah dengan Desa Dungai Seluang Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Seluang Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi DesaGeronggang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Seluang Kecamatan Kelumpang Utara pada tanggal 14 September 2022 sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Seluang Kecamatan Kelumpang Utara, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 51’ 21.467” LS dan 116° 14’ 57.129” BT ; 2. Dari titik 01 mengikuti hasil delineasi menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 52’ 5.348” LS dan 116° 14’ 57.032” BT
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 156 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Manunggul Baru Kecamatan Sungai Durian dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Manunggul Baru Kecamatan Sungai Durian dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/123/DMB/VI/2022 dan Nomor 146.3/103/MHR/VI/2022 ang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan tiitik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Desa Manunggul Baru Kecamatan Sungai Durian dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Manunggul Baru Kecamatan Sungai Durian dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa
Manunggul Baru Kecamatan Sungai Durian dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat pada tanggal 20 Juni 2022 sebagai berikut : 1.Bahwa terkait Penyelesaian batas Desa Manunggul Baru Kecamatan Sungai Durian dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 07 dengan titik koordinat 2° 35’ 41.915” LS dan 116° 10’ 42.830” BT; Dari titik 07 menuju titik 12 dengan titik koordinat 2° 35’ 38.177” LS dan 116° 8’ 16.448” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat