Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Basuang Dengan Desa Papaan Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas Antara
Desa Basuang dengan Desa Papaan Kecamatan
Sampanahan Kabupaten Kotabaru Nomor
146.3/033/DS.BS/III/2019 dan Nomor 146.3/056/DSPAP/III/2019
yang
telah
difasilitasi
oleh
Tim Penetapan
dan
Penegasan
Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas
dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Basuang dengan Desa Papaan Kecamatan
Sampanahan Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik
koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas
(terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Basuang dengan
Desa Papaan Kecamatan Sampanahan, kedua Desa
sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan
dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Basuang
dengan Desa Papaan dimualai dari titik 01 dengan titik
koordinat X=428420 Y=9707721 (titik berada pada ujung
Pulau); Dari titik 01 garis batas wilayah menuju ke titik 02 dengan
titik koordinat X=424627 Y=9708900; Dari titik 02 garis batas wilayah mengikuti aliran sungai
Kamatiin sampai dengan titik 03 dengan titik koordinat
X=425301 Y=9707721; dan Dari titik 03 garis batas wilayah desa menuju ke
perempatan batas antara Desa Sungai Betung,Gunung
Batu Besar,Desa Papaan dan Desa.
Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 27 Tahun 2017
PERBUP Kab. Kotabaru No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 27 Tahun 2017 tentang Disiplin Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Disiplin Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan peran Pegawai
sebagai penyelenggara pemerintahan yang
profesional dan bermoral dituntut bersikap disipiin,
JUJur, adil, transparan dan akuntabel dalam
melaksanakan tugas.
Untuk meningkatkan kinerja dan
profesionalisme dalam pelaksanaan tugas Pegawai di
Lingkungan Pernerintah Kabupaten Kotabaru, perlu
diatur mengenai Disiplin Kerja Pegawai.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraruran Kepala Badan KepegawaianNegara Nomor
21 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nornor 21
Tahun 2016.
Sistematika Peraturan ini meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja; Perekaman Wajah; Sistem Pengisian Daftar Hadir; Pelanggaran Jam Kerja; Hukuman Disiplin; Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2017.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Sanggar Senam dan Tempat Fitnes
ABSTRAK:
Sanggar senam dan tempat fitnes merupakan suatu usaha yang harus dikelola secara profesional dengan memperhatikan nilai dan norma yang hidup dimasyarakat. Sanggar senam dan tempat fitnes mesti dikendalikan agar bernilai positif dan tidak menimbulkan ekses negatif terganggunya ketentraman dan ketertiban umum. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ketentraman dan ketertiban umum merupakan urusan wajib pemerintahan yang harus dilaksanakan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Sanggar Senam dan Tempat Fitnes.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04
Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang izin sanggar senam dan tempat fitnes, yang meliputi : ketentuan umum, perizinan, waktu untuk operasional usaha, kewajiban pemegang izin, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru No. 27 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 ten tang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara jo Pasal 11 ayat (1) dan
ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
93/PMK.07 /2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ;Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07 /2014;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 ;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07 /2015 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2009 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 24 Tahun 2014 ;Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 33 Tahun 2014 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2015,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tata Cara Penghitungan Dana Desa Setiap Desa
3.Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
4.Mekanisme Dan Tahanan Penyaluran Transfer Dana Desa
5.Prioritas Penggunaan Dan Desa
6.Pemantauan Dan Evaluasi Dan Desa
7.Sanksi
8.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2015.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 27 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2013/NO.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
ABSTRAK:
bahwa penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat merupakan salah satu usaha dalam rangka meningkatkan
pertumbuhan perekonomian daerah dan untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004;Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15
Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal;Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal;Pengawasan;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administras Desa Laburan Kecamatan Kelumpang Hulu Dengan Desa Peramasan Dua Kali Sanga Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Laburan Kecamatan Kelumpang Hulu dengan Desa Permasan Dua Kali Sanga Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/0136/KDL/II/2020 dan Nomor 146.3/76/KDPRM/II/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Laburan Kecamatan Kelumpang
Hulu dengan Desa Peramasan Dua Kali Sanga Kecamatan Hampang dengan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Laburan Kecamatan Kelumpang Hulu Dengan Desa Peramasan Dua Kali Sanga Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi Batas Wilayah Administrasi Desa Laburan Kecamatan Kelumpang Hulu dengan Desa Peramasan Dua Kali Sanga Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sulangkit Dengan Desa Puti Seberang Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf I Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sulangkit dengan Desa Pudi Seberang Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru Berita Acara Nomor: 146.3/72/KDS/XI/KU/2021 dan Nomor: 146.3/265/KDPS/XI/KU/2021, yang telah difasilitasi oleh Tim Batas Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan tersebut; batas wilayah administrasi desa
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Sulangkit dengan Desa Pudi Seberang Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Desa Sulangkit dengan Desa Pudi Seberang Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administras Desa Magalau Hulu Dengan Desa Siayuh Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Magalau Hulu dengan Desa Siayuh Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/377/KDS-MGH/XI/2019 dan Nomor 146.3/394/DS-SYH/XI/2019 yang telah difasilitasi
oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya
oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Magalau Hulu dengan Desa Siayuh Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Magalau Hulu Dengan Desa Siayuh Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi Batas Wilayah Administrasi Desa Magalau Hulu dengan Desa Siayuh Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru, pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Basuang Dengan Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas Antara
Desa Basuang dengan Desa Sungai Betung Kecamatan
Sampanahan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/032/DSBS/III/2019
dan
Nomor
146.3/45/SBT/III/2019
yang
telah
difasilitasi
oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah
disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh
kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa
tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Basuang dengan Desa Sungai Betung
Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Basuang dengan
Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan, kedua
Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil rapat
pembahasan tarikan garis batas wilayah desa ; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Basuang
dengan Desa Sungai Betung dimualai dari titik 01 dengan
titik koordinat X=423306 Y=9705365 (perempatan batas
antara Desa Sungai Betung, Gunung Batu Beasar, Desa
Papaan dan Desa Basuang); Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah menuju ke titik 02
dengan titik koordinat X=423872 Y=9704939 (lubuk
buaya); Dari titik 02 (Lubuk Buaya) tarikan garis batas wilayah
menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=425281
Y=9704914 ; dan Dari titik 03 garis batas wilayah menuju ke titik 04 dengan
titik koordinat X=425507 Y=9704618 (batas kecamatan).
Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Pembangunan kesehatan di Kabupaten Kotabaru tidak semata menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah tetapi juga harus melibatkan seluruh elemen masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Lampiran huruf B tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan, Pemerintah Daerah memiliki tugas dan kewenangan untuk pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, yang meliputi : ketentuan umum, asas dan tujuan, model upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tugas dan wewenang, pengorganisasian, pengaturan, perencanaan, pengalokasian anggran, pelaksanaan rencana kegiatan, perlindungan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, pembinaan, pengawasasn, monitoring dan evaluasi, kemitraan, database dan sistem informasi, penghargaan, sanksi administratif, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat