Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sengayam dengan sistemtika: Ketentuan Umum; Pembentukan Dan Kedudukan; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Dewan Pengawas; Kepegawaian Dan Jabatan; Tata Kerja; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat