Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Wonorejo dengan Desa Balaimea Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Wonorejo dengan Desa Balaimea Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/114/63.02.13.2014/VII/2022 dan Nomor 146.3/80/63.02.13.2009/VII/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan tiitik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Wonorejo dengan Desa Balaimea Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Wonorejo dengan Desa Balaimea Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan
penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Wonorejo dengan Desa Balaimea Kecamatan Pamukan Utara pada tanggal 20 Juli 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Wonorejo dengan Desa Balaimea Kecamatan Pamukan Utara, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 23’ 37.762” LS dan 116° 16’ 24.674” BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 23’ 47.450” LS dan 116° 18’ 1.330” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 153 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Balaimea Dengan Desa Betung Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Balaimea dengan Desa Betung Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/79/63.02.13.2009/VII/2022 dan Nomor 146.3/081/63.02.13.2004/VII/2022 ang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan tiitik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Balaimea dengan Desa Betung Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Balaimea Dengan Desa Betung Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan
penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Balaimea Dengan Desa Betung Kecamatan Pamukan Utara pada tanggal 20 Juli 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Balaimea Dengan Desa Betung Kecamatan Pamukan Utara, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 08 dengan titik koordinat 116° 14’ 41.384” BT dan 2° 19’ 50.063” LS;dan 2. Dari titik 08 tarik lurus menuju ke titik 09 dengan titik koordinat 116° 13’ 34.394” BT dan 2° 23’ 6.431” LS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 152 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Wonorejo dengan Desa Tamiang Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Wonorejo dengan Desa Tamiang Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/113/63.02.13.2014/VII/2022 dan Nomor 146.3/043/63.02.13.2010/VII/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan tiitik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Wonorejo dengan Desa Tamiang Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Wonorejo dengan Desa Tamiang Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan
penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Wonorejo dengan Desa Tamiang Kecamatan Pamukan Utara pada tanggal 20 Juli 2022 sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Wonorejo dengan Desa Tamiang Kecamatan Pamukan Utara, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 24’ 22.674” LS dan 116° 17’ 12.208” BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 23’ 47.450” LS dan 116° 18’ 1.330” BT .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 151 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Harapan Baru Dengan Desa Tamiang Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Harapan Baru dengan Desa Tamian Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/174/63.02.13.2008/VII/2022 dan Nomor 146.3/042/63.02.13.2010/VII/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan tiitik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Harapan Baru Dengan Desa Tamian Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Harapan Baru Dengan Desa Tamiang Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Harapan Baru Dengan Desa
Tamiang Kecamatan Pamukan Utara pada tanggal 20 Juli 2022 sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Harapan Baru Dengan Desa Tamiang Kecamatan Pamukan Utara, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 26’ 8.891” LS dan 116° 20’ 13.952” BT; 2. Dari titik 01 mengikuti aliran sungai menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 25’ 51.926” LS dan 116° 17’ 1.644” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 150 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Baharu Utara Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa dengan adanya revisi terkait dengan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 41 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Baharu Utara dengan Desa Batuah, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 64 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Baharu Utara dengan Tirawan Kecamatan Pulaulaut Utara, sehingga perlu adanya penyesuaian Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Baharu Utara berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa sesuai Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 20 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Baharu Utara dengan Desa Sebatung Kecamatan Pulaulaut Utara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 22 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Administrasi Kelurahan Kotabaru Tengah dengan Desa Baharu Utara Kecamatan Pulaulaut Utara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 39 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Administrasi Kelurahan Baharu Selatan dengan Desa Baharu Utara Kecamatan Pulaulaut Utara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 152 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Baharu Utara dengan Desa Batuah Kecamatan Pulaulaut Sigam, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 153 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Baharu Utara dengan Desa Tirawan Kecamatan Pulaulaut Sigam, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 155 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Baharu Utara dengan Desa Sigam Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Baharu Utara Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 22 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 39 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 152 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 153 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 155 Tahun 2020.
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Baharu Utara Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +222,21 hektare atau seluas +2,22 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut : Batas Utara : Desa Sigam; Batas Barat : Desa Batuah, Kelurahan Kotabaru Tengah dan Desa Sebatung; Batas Timur : Desa Tirawan; Batas Selatan : Kelurahan Baharu Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 149 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tamiang Dengan Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Tamiang dengan Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/044/63.02.13.2010/VII/2022 dan Nomor 146.3/172/63.02.13.2007/VII/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan tiitik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tamiang Dengan Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Tamiang Dengan Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Tamiang Dengan Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara pada tanggal 20 Juli 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Tamiang Dengan Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 23’ 49.671” LS dan 116° 18’ 39.361” BT; dan 2. Dari titik 01 tarik lurus menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 26’ 8.891” LS dan 116° 20’
13.952” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 148 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Mulyoharjo Dengan Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Mulyoharjo dengan Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/153/63.02.13.2012/VII/2022 dan Nomor 146.3/170/63.02.13.2007/VII/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan tiitik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Mulyoharjo Dengan Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Mulyoharjo Dengan Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Mulyoharjo Dengan Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara pada tanggal 20 Juli 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Mulyoharjo Dengan Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 116° 19’ 20.165” BT dan 2° 20’ 30.581” LS ; dan 2. Dari titik 01 tarik lurus mengelilingi Luasan Peta Transmigrasi menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 116° 19’ 49.127” BT dan 2° 20’ 43.381” LS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 147 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Harapan Baru Dengan Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Harapan Baru dengan Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/175/63.02.13.2008/VII/2022 dengan Nomor 146.3/171/63.02.13.2007/VII/2022 yang telah difasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurd a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Harapan Baru dengan Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Harapan Baru Dengan Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Harapan Baru Dengan Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara pada tanggal 20 Juli 2022 sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Harapan Baru Dengan Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 26’ 8.891” LS dan 116° 20’ 13.952” BT; 2. Dari titik 01 mengikuti jalan menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 28’ 28.019” LS dan 116°
21’ 0.254” BT
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 146 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Balaimea Dengan Desa Tamiang Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Balaimea Dengan Desa Tamian Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/78/63/63.02.13.2009/VII/2022 dan Nomor 146.3/041/63.02.13.2010/VII/2022 yang telah difasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurd a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Balaimea Dengan Desa Tamian Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Balaimea Dengan Desa Tamiang Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan
penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Balaimea Dengan Desa Tamiang Kecamatan Pamukan Utara pada tanggal 20 Juli 2022 sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Balaimea Dengan Desa Tamiang Kecamatan Pamukan Utara, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 23’ 47.450” LS dan 116° 18’ 1.330” BT; dan 2. Dari titik 01 tarik lurus menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 23’ 49.671” LS dan 116° 18’
39.361” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 145 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Balaimea Dengan Desa Pamukan Indah Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa batas wilayah administrasi Desa Balaimea Dengan Desa Pamukan Indah Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten kotabaru sudah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 48 Tahun 2018 akan tetapi dengan adanya penetapan wiliyah batas administrasi yang beratautan dengan kedua Desa tersebut perlu adanya revisi terhadap penetapan batas wilayah administrasi Desa tersebut; Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Balaimea dengan Desa Pamukan Indah Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/77/63.02.13.2009/VII/2022 dan Nomor 146.3/089/63.02.13.2013/VII/2022 yang telah difasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurd a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Balaimea Dengan Desa Pamukan Utara Indah Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Balaimea Dengan Desa Pamukan Indah Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Balaimea Dengan Desa Pamukan Indah Kecamatan Pamukan Utara pada tanggal 20 Juli 2022 sebagai berikut:
1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Balaimea Dengan Desa Pamukan Indah Kecamatan Pamukan Utara, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=417018 Y=9737057 atau 2° 22’ 43.516” LS dan 116° 15’ 13.203” BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=417558 Y=9736701 atau 2° 22’ 55.135” LS dan 116° 15’ 30.512” BT; 3. Dari titik 02 menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=417816 Y=9736841 atau atau 2° 22’ 50.402” LS dan 116° 15’ 38.886” BT; 4. Dari titik 03 menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=417661 Y=9737390 atau 2° 22’ 41.999” LS dan 116° 15’ 34.012” BT; 5. Dari titik 04 menuju ke titik 05 dengan titik koordinat X=418224 Y=9737390 atau 2° 22’ 32.692” LS dan 116° 15’ 52.085” BT; 6. Dari titik 05 menuju ke titik 06 dengan titik koordinat X=418768 Y=9736480 atau 2° 23’ 2.469” LS dan 116° 16’ 9.985” BT; 7. Dari titik 06 menuju ke titik 07 dengan titik koordinat X=418636 Y=9736142 atau 2° 23’ 13.546” LS dan 116° 16’ 5.684” BT; 8. Dari titik 07 menuju ke titik 08 dengan titik koordinat X=418926 Y=9735177 atau 2° 23’ 44.604” LS dan 116° 16’ 14.888” BT; 9. Dari titik 08 menuju ke titik 09 dengan titik koordinat X=41713 Y=9734758 atau 2° 23’ 58.220” LS dan 116° 15’ 3.234” BT; 10.Dari titik 09 menuju ke titik 10 dengan titik koordinat X=416194 Y=9736155 atau 2° 23’ 12.699” LS dan 116° 14’ 46.451” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat