Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Baharu Utara Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +222,21 hektare atau seluas +2,22 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut : Batas Utara : Desa Sigam; Batas Barat : Desa Batuah, Kelurahan Kotabaru Tengah dan Desa Sebatung; Batas Timur : Desa Tirawan; Batas Selatan : Kelurahan Baharu Selatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat