Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.5/ TLD No. 140
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengahsilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2004 dicabut.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.4/ TLD No. 139
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional
setiap warga Negara sesuai dengan prinsip
persamaan kedudukan dihadapan hukum, maka
Pemerintah Daerah perlu menjamin perlindungan
hak asasi manusia dan berupaya untuk
memberikan bantuan hukum kepada masyarakat
yang tidak mampu; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 UndangUndang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, menyebutkan bahwa penyelenggaraan
bantuan hukum bertujuan untuk menjamin dan
memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum
untuk mendapat akses keadilan guna mewujudkan
hak konstitusional sesuai prinsip persamaan
kedudukan di dalam hukum; bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 19
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian
Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan
Hukum, menyebutkan bahwa penyelenggaraan
bantuan hukum diatur dengan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban, tata cara pemberian bantuan hukum, larangan, pendanaan, pengawasan, ketentuan penyidikan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.3/ TLD No. 138
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah, Daerah diwajibkan untuk
menyusun Peraturan Daerah dalam rangka kebijakan
pengelolaan barang milik daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah
tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pejabat pengelolaan barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan barang milik daerah oleh badan layanan umum daerah, barang milik daerah berupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2007 dicabut.
55 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.2/ TLD No. 137
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Keagamaan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan nasional disamping bertujuan
mencerdaskan kehidupan bangsa, juga meningkatkan
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
guna menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal,
nasional dan global; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan
Keagamaan, menyebutkan bahwa pendidikan keagamaan
bertujuan untuk terbentuknya peserta didik yang
memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran
agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang
berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif dan dinamis
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang
beriman, bertakwa dan berakhlak mulia; bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan
keagamaan khususnya di Kabupaten Cilacap
sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka diperlukan
pedoman sebagai dasar hukum dalam pelaksanaannya; bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan
keagamaan khususnya di Kabupaten Cilacap
sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka diperlukan
pedoman sebagai dasar hukum dalam pelaksanaannya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, dasar, fungsi dan tujuan, jenis dan jenjang pendidikan keagamaan, penyelenggaraan, pendidikan keagamaan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, evaluasi dan sertifikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penataan menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cilacap
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.1/ TLD No. 136
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penataan menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten
Cilacap, perlu didukung dengan Peraturan Daerah yang
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor : 46/PUU –XII/2014, penjelasan
Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4
Tahun 2013 tentang Penataan Menara Telekomunikasi dan
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di
Kabupaten Cilacap, dalam penetapan tarif retribusi
mengacu kepada penjelasan Pasal 124 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Penataan Menara Telekomunikasi dan Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten
Cilacap;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 2 dan angka 21, penambahan angka 41, perubahan Pasal 10 ayat (2), Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), ayat (2) huruf a, ayat (6) dan ayat (7), penambahan huruf e, perubahan Pasal 17 ayat (2), penambahan huruf f, penghapusan Pasal 20 ayat (3), perubahan Pasal 27, penyisipan Pasal 46A dan Pasal 46B, penyisipan Pasal 49A, penyisipan ayat (1a) dan ayat (1b) pada Pasal 50.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap No. 3 Tahun 2016
retribusi - retribusi penggantian biaya cetak kTP dan akta catatan sipil
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3, TLD.2016/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap NOmor 7 Tahun 2010 Tentang Retibusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, menyebutkan bahwa
pengurusan dan penerbitan dokumen
kependudukan tidak dipungut biaya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten
Cilacap
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara
Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3886);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4235) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5606);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4634);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4674 ) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 262, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5475);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4674);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5216);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4736) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5373);
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran
Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor
13 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 53);
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta
Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten
Cilacap Tahun 2010 Nomor 7,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
Dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah
Kabupaten Cilacap Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 100) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta
Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten
Cilacap Tahun 2010 Nomor 7,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
Dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah
Kabupaten Cilacap Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 100) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap No. 2 Tahun 2016
retribusi - retribusi penjualan produksi usaha daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2, TLD.2016/NO.128
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pembangunan di daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
menyebutkan bahwa salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha
adalah Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi
Usaha Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia
tanggal 8 Agustus 1950);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010
Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap
Nomor 52);
- Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi.
- Penetapan Retribusi.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi.
- Wilayah Pemungutan
- Masa Retribusi
- Pemungutan Retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap No. 1 Tahun 2016
retribusi - retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD.2016/NO.127
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan di
bidang ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah wajib
meningkatkan kemampuan tenaga kerja lokal, sehingga
dapat mengurangi kesenjangan sosial antara tenaga
kerja lokal dan tenaga kerja asing;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa penerbitan
perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
yang lokasi kerja dalam 1 (satu) daerah kabupaten
menjadi kewenangan pemerintah kabupaten;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b
dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97
Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas
Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing, maka perlu mengatur Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap
tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara
tanggal 8 Agustus 1950);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5587)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Tenaga Kerja
Dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5333);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Dan Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5358);
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten
Cilacap Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kabupaten Nomor 52);
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun
2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten
Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun
2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 86);
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan
daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan.
Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan
maksud bekerja di wilayah Indonesia.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan
batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan
perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Surat Ketatapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD,
adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah
pokok retribusi yang terutang.
Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi.
Struktur dan besarnya tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2015
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KAB. CILACAP TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama ;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang
dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Parioritas
dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara
Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal sebelas bulan
Agustus tahun 2015 ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2016 ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan tersebut mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 pada Kabupaten Cilacap
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2015.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2015
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DI KAB. CILACAP
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan
penguatan modal pada Badan Usaha Milik Daerah,
serta guna menggali potensi sumber-sumber
pendapatan asli daerah, dipandang perlu menyertakan
modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
menyebutkan bahwa penyertaan modal Pemerintah
Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan
disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan
modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap tentang Penyertaan Modal
Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah di
Kabupaten Cilacap;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai KEtentuan Umum; Tujuan Penyertaan Modal Daerah; Penyertaan Modal Daerah; Kewajiban BUMD; Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2015.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat