Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Yang Bersifat Khusus Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa guna optimalisasi penyelenggaraan Pemerintah Desa di Kabupaten Cilacap dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, perlu diberikan bantuan keuangan untuk mendanai kegiatan khusus yang dapat mendorong peningkatan pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi dan lingkungan sosial budaya serta kemasyarakatan wilayah; maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang Bersifat Khusus Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang : Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pengalokasian; Pengelolaan; Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa; Penggunaan Bantuan Keuangan; Perubahan Penggunaan Bantuan Keuangan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2012
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 14 A dan Pasal 24 A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap diberikan tunjangan komunikasi intensif, serta kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disediakan dana setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan respresentasi, pelayanan dan kebutuhan lain guna kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehari-hari; bahwa pemberian dan penyediaan tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang dikelompokan dalam 3 (tiga) klasifikasi/ klaster; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tatacara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional, maka kemampuan keuangan daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2012 diklasifikasikan masuk kelompok Kemampuan Keuangan Daerah Tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2012.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap dicabut.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2024
PERBUP Kab. Cilacap No. 41 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
PERBUP Kab. Cilacap No. 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengatur ketentuan mengenai perjalanan
dinas dalam negeri bagi Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara,
dan Pihak Lain agar dapat dilaksanakan lebih tertib, efisien,
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai
ketentuan peraturan perundang undangan, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 25 Tahun 2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi
Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 41 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 25
Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, dan
Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap;
bahwa sebagai tindak lanjut berlakunya Peraturan Presiden
Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 25 Tahun 2022
tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan
Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 41 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Cilacap Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Cilacap, perlu diubah untuk disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Cilacap tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan
Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara,
dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Cilacap Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan ayat (4) huruf d Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 21 diubah, Pasal 22 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Lampiran dalam Pasal 23 ditambah Lampiran X.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2024.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap diubah.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa HIV (Human Immunodeficiency Virus)
merupakan virus perusak sistem kekebalan
tubuh yang proses penularannya sangat sulit
dipantau, dan apabila virus tersebut tidak
dikendalikan dalam jangka waktu tertentu
dapat berkembang menjadi AIDS (Acquired
Immune Deficiency Syndrome), sehingga dapat
mengancam derajat kesehatan masyarakat
dan kelangsungan peradaban manusia;
b. bahwa penularan HIV (Human
Immunodeficiency Virus) semakin meluas,
tanpa mengenal status sosial dan batas
usia, dengan peningkatan yang sangat
signifikan, sehingga memerlukan
penanggulangan secara melembaga,
sistematis, komprehensif, partisipatif dan
berkesinambungan;
c. bahwa Kabupaten Cilacap merupakan
salah satu Kabupaten di Jawa Tengah
yang mendapat perhatian khusus atas
perkembangan HIV (Human Immunodeficiency
Virus) dan AIDS (Acquired Immune Deficiency
Syndrome) yang memperlihatkan
kecenderungan semakin memprihatinkan
dimana jumlah kasus HIV (Human
Immunodeficiency Virus) dan AIDS (Acquired
Immune Deficiency Syndrome) terus
meningkat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang
Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten
Cilacap;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Penyelenggaraan Penanggulanan HIV dan AIDS; Penyelenggara Penanggulangan HIV dan AIDS; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap No. 3 Tahun 2016
retribusi - retribusi penggantian biaya cetak kTP dan akta catatan sipil
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3, TLD.2016/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap NOmor 7 Tahun 2010 Tentang Retibusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, menyebutkan bahwa
pengurusan dan penerbitan dokumen
kependudukan tidak dipungut biaya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten
Cilacap
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara
Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3886);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4235) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5606);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4634);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4674 ) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 262, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5475);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4674);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5216);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4736) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5373);
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran
Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor
13 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 53);
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta
Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten
Cilacap Tahun 2010 Nomor 7,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
Dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah
Kabupaten Cilacap Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 100) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta
Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten
Cilacap Tahun 2010 Nomor 7,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
Dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah
Kabupaten Cilacap Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 100) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KAB. CILACAP NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KAB. CILACAP
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan
kepada masyarakat, terutama berkaitan dengan
pelayanan izin mendirikan bangunan, telah
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan di Kabupaten Cilacap;
b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan,
terdapat beberapa ketentuan yang belum diatur,
sehingga Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali
dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun
2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan di Kabupaten Cilacap;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Cilacap
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2011
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cilacap tahun 2017-2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 260, Pasal 263, dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistim perencanaan pembangunan nasional, berupa rencana pembangunan daerah yang terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), di mana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik;
b. bahwa Bupati Cilacap dan Wakil Bupati Cilacap periode 2017–2022 telah dilantik pada tanggal 19 Nopember 2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2017-2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025;
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
18. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025;
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 23 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Cilacap Tahun 2005-2025;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2014 tentang Prosedur Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
- Pengendalian dan Evaluasi
- Perubahan RPJMD
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2018.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.3/ TLD Kabupaten Cilacap No.178
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Berahaya FM Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksnaan penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Bercahaya FM Kabupaten Cilacap yang efisien, transparan, akuntabel dan menyesuaikan dengan kondisi saat ini, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Kabupaten Cilacap Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Bercahaya FM Kabupaten Cilacap.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU NOmor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; UU NOmor 40 Tahun 1999 tentang Pers; UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran; UU NOmor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; PP Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik; Perda Kab. Cilacap Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Bercahaya FM Kabupate Cilacap.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Perda Kab. Cilacap Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Bercahaya FM Kabupate Cilacap
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 183 Tahun 2020 tentang Pendelegasian
Wewenang Pendantangan Surat Perintah Tugas Guru Tidak Tetap dan Pegawai
Tidak Tetap Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, Dan
Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kabupaten Cilacap Kepada Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 4 Tahun 2021 Pemberian Bantuan
Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara
Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Sanggar Kegiatan Belajar Pendidikan Non Formal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pendidik dan
tenaga kependidikan pada satuan pendidikan Taman KanakKanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri, dan Sanggar Kegiatan Belajar Pendidikan
Non Formal di Kabupaten Cilacap, serta dalam rangka
meningkatkan pelayanan pendidikan, diperlukan Pendidik
dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara; bahwa sebagai upaya meningkatkan kinerja dan
kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan non
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Cilacap yang mempunyai tugas dan
tanggung jawab strategis sebagai pelaksana dan
penyelenggara pelayanan pendidikan kepada masyarakat,
serta dengan memperhatikan kondisi geografis tempat
bertugas, dipandang perlu memberikan upah sebagai
bantuan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan
yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan
daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa pendidik dan
tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan
jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Cilacap tentang Pemberian Bantuan
Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non
Aparatur Sipil Negara Pada Taman Kanak-Kanak Negeri,
Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri,
dan Sanggar Kegiatan Belajar Pendidikan Non Formal Pada
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Tahun
2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pemberian Bantuan
Bab IV Surat Perintah Tugas
Bab V Pelaporan
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 183 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 4 Tahun 2021 dicabut.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Daftar Biaya Komponen Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Cilacap Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (1) dan ayat (3) Perda Kab Cilacap No. 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Cilacap No. 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab Cilacap No. 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap menyebutkan bahwa dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Banguan Perdesaan dan Perkotaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; PP No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Perda Kab Cilacap No. 18 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Cilacap No. 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab Cilacap No. 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap; Perda Kab Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Daftar Biaya Komponen Bangunan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Cilacap Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
31 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat