Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.1/ TLD Kabupaten Cilacap No.176
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. Bahwa sebagian besar Penyandang DIsabilitas hidup dalam kondisi rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia, terbelakang di bawah garis kemiskinan karena masih adanya hambatan dan kesulitan disebabkan keadaan fisik dan mental mereka sehingga perlu memberikan hak, kesempatan, dan perlindungan kepada Penyandang Disabilitas;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2016, menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan valuasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
c. Bahwa sebagai tindak lanjut dari hal tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas
Dasar Hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU Nomr 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; UU NOmor 28 Tahun 2002; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU NOmor 20 Tahun 2003; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional; UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; UU Nomr 11 Tahun 2009 tentang KEsejahteraan Sosial; UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasa Permukiman; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Right Of Persons With Disabilities; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas; PP Nomor 2 Tahhun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Anak yang Mempunyai Masalah; PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan; PP Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma; PP Nomr 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi; Perda Kab. Cilacap Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang Bebas KKN di Kabupaten Cilacap; Perda Kab. Cilacap Nomor 11 Tahun 2011 tentng Bangunan Gedung; Perda Kab. Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap.
Dalam peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas. Peraturan ini mengatur tentang: Asas dan Tujuan pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandag disabilitas; Ragam Penyandang Disabilitas; Hak dan Kewajiban Penyandang Disabilitas; Pelaksanaan Penghormatan, Pemajuan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia; Peran serta masyarakat; Penghargaan; Kemitraan; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; dan Saknsi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2019 No. 9/ TLD Kabupaten Cilacap No. 175
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
Bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan wajib dipenuhi oleh Pemerintah Daerah, sehingga perlu diselenggarakan suatu sistem ketahanan pangan yang dapat menjamin pangan secara cukup, aman, bermutu, bergizi, dan beragam serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Bahwa dalam rangka menjamin kelangusngan hidup dan kehidupan masyarakat perlu adanya pengaturan terhadap ketersediaan, distribusi, konsumsi dan keamanan pangan sebagai pedoman untuk menentukan program, skala prioritas dan pengawasan pangan di tingkat daerah sehingga jaminan kesehatan pangan sampai dengan tingkat rumah tangga dapat terpenuhi.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan; PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan; PP No. 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; PP No. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang ketahanan pangan meliputi perencanaan penyelenggaraan pangan di daerah; dewan ketahanan pangan kabupaten; ketersediaan pangan; keterjangkauan pangan; konsumsi pangan; keamanan pangan; pembinaan dan pengawasan; seistem informasi pangan; peran serta masyarakat; penyidikan; ketentua pidana; dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketahanan pangan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2019 No. 8/ TLD Kabupaten Cilacap No. 174
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nmor 16 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan atas Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 27 Tahun 2009, maka perlu meninjau kembali Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Povinsi Jawa Tengah; UU Nomor 5 Tahu 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri; Perda Kab. Cilacap Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cilacap Tahun 2011-2031; Perda Kab, Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SUsunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap; Perda Kab. CIlacap Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Peraturan perundang-undangaan ini mengatur tentang pencabutan Perda Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
Perda Kabu. Cilacap Nomor 16 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan retribusi Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Cilacap No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2019 No. 5/ TLD Kabupaten Cilacap No. 173
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 139 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Perda Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahhun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap perlu disesuaikan.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam LIngkungan Provinsi JAwa Tengah; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahraan Negara; UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap. Selanjutnya mengatur tentang perubahan bentuk Badan Hukum; tempat kedudukan; maksud dan tujuan; kegiatan udaha dan jangka waktu; modal; logo dan stempel; organ dan pegawai; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite lainnya; perencanaan, operasional dan pelaporan; penggunaan laba, dana pensiun, anak perusahaan; penugasan pemerintah kepada Perumdan Tirta Wijaya; evaluasi Perumdan Tirta Wijaya; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran; kepailitan; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
-Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan DIreksi yang telah ditetapkan sebelum berlakuknya Perda ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan. Pada saat Perda ini berlaku, maka peraturan yang sudah ada di lingkungan Perumdan Tirta Wijaya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini dan belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab Cilacap Tahun 2019 No.172/ TLD Kab Cilacap No.172
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Cahaya Husada
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 139 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Perda Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Cahaya Husada Kabupaten Cilacap perlu disesuaikan.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa ali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; PP Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Cahaya Husada Kabupaten CIlacap yaitu meliputi perubahan bentuk badan hukum; tempat keududukan; maksud dan tujuan; kegiatan usaha dan jangka waktu; logo dan stempel; organ dan pegawai; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite lainnya; perencanaan, operasional, dan pelaporan; dana pensiun; anak perusahaan; penugasan pemerintah kepada Perumda Cahaya Husada; evaluasi Perumda Cahaya Husada; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran; kepailitan; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
Pada saat peraturan daerah ini diberlakukan, maka Perda Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Cahaya Husada Kabupaten Cilacap dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2019 No.3/ TLD Kabupaten Cilacap No.171
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Kawasan Industri Cilacap Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 139 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Perda Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Kawasan Industri Cilacap Kabupaten Cilcap perlu disesuaikan.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU NOmor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahraan Negara; UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah di Kawasan Industri Cilacap di Kabupaten Cilacap yaitu meliputi: perubahan bentuk badan hukum; tempat kedudukan; maksud dan tujua;, kegiatan usaha dan jangka waktu; modal; logo dan stempel; organ dan pegawai; Satuan Pengawas Intern, KOmite Audit, dan Komite lainnya; perencanaan, operasional, dan pelaporan; penggunaan laba; dana pensiun; anak perusahaan; penugasan pemerintah kepada perumda Kawasan Industri Cilacap; evaluasi perumda Kawasan Industri Cilacap; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; penggabungan, peleburn, pengambilalihan, dan pembubaran; kepailitan; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
Perda Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Kawasan Industri Cilacap Kabupaten Cilacap dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2019 No.2/ TLD Kabupaten Cilacap No.170
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya usaha tempat hiburan dan rekreasi di Kabupaten Cilacap agar kondusi dan senantiasa dapat memelihara ketentraman dan ketertiban umum terhadap dampak yang timbul maka perlu dilaksanakan upaya penataan dan pengendalian tempat hiburan dan rekreasi. Bahwa agar pelaksanaan penataan dan pengendalian tempat hiburan dan rekreasi berjalan optimal, maka diperlukan regulasi dalam pelaksanaannya.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; UU NOmor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Perda Kab. Cilacap Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Cilacap Tahun 2011-2031; Perda Kab. Cilacap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Cilacap; Perda Kab. Cilacap Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perizinan Usaha Kepariwisataan dan Perizinan Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata di Kabupaten Cilacap; Perda Kab. Cilacap Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Warung Internet; Perda Kab. Cilacap Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang penataan dan pengendalian penyelenggaraan tempat hiburan dan rekreasi di Kabupate. Cilacap. Selain itu mengatur tentang jenis usaha hiburan dan rekreasi; kewajiban dan larangan penyelenggara; tempat dan waktu operasi kegiatan hiburan dan rekreasi; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; sanksi administrasi; penyidikan; ketentuan pidana.
Segala jenis usaha hiburan dan rekreasi di Kabupaten Cilacap harus menyesuaikan dengan peraturn ini. Perizinan yang terkait dengan usaha hiburan dan rekreasi yang sudah ada sebelum berlakunya praturan ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
Petunjuk Pelaksanaan terhadap Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Perbup dan disusun paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Perda ini diundangkan.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2019 No.1/ TLD Kabupaten Cilacap No.169
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa dipandang sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain: Pasal 18 UUD Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Perda Kab. Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang Badan Permusyawarata Desa (BPD), meliputi: a. Keanggotaan BPD ; b. Kelembagaan BPD; c. Fungsi dan Tugas BPD; d. Hak, Kewajiban dan Kewenangan BPD; e. Peraturan Tata Tertib BPD; f. Pembinaan dan Pengawasan; dan g. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2006 Nomor 13 Seri D Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
65 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Cilacap telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Cilacap;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Cilacap, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Cilacap;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Cilacap;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Mengubah beberapa ketentuan yaitu :
- Ketentuan Umum
- Struktur dan besarnya Retribusi Izin Trayek
- Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Ciacap
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Cilacap telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Cilacap;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Cilacap sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Cilacap;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Cilacap;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap ;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Mengubah beberapa ketentuan yaitu :
- Ketentuan Umum
- Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
- Pelayanan pengujian kendaraan bermotor
- Struktur dan besarnya Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
- Masa Retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Cilacap
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat