Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Inspektorat; Tata Kerja; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 33 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAK ILAN RAKYAT DAERAH KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAK ILAN RAKYAT DAERAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretarian DPRD Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat DPRD; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
24
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 32 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
56
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 31 Tahun 2016
Pertanian dan Peternakan - Perekonomian - PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a . Penyesuaian dima k su d d al a m r an g k a m eme n u h I kebutuhan dan mengantisipasi kerawanan pangan spesifik l okalit a ser ta p en in g k a ta n gizi masyar a k a t u n tu k mewujudkan K e t a h anan P a n ga n di Kota Mata r a m se r t a mendukung p e nyediaan c a d angan p a n gan pemer intah sebagai bagian dari sub sistern cadangan pangan nasional;
b . Dalam Peratura n Wali k ot a Nomo r 1 6 T a h u n 20 1 5 t entang Pengelolaan Ca d a ngan P a n gan P emer intah Ko t a Mataram sudah t i dak sesuai dengan tu n t u tan n a s ional dan perkembangan masyarakat sehingga perlu diganti;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud h uruf a , p er l u m en e t a pkan P e r a t u ra n Wa l i k ot a t e n t a n g Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kot a Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 18 Tahun 2012;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 17 Tahun 2015;
Perpres No. 83 Tahun 2006;
Permen Perindustrian dan Perdagangan No. 22 Tahun 2005;
Permen Pertanian No. 65 Tahun 2010;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Pendidikan - Perizinan, Pelayanan Publik - RENCANA PENCAPAIAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG PENDIDIKAN KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA PENCAPAIAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG PENDIDIKAN KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Berdasarkan Pasal 18 ayah. (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2G14 tentang Pemermtahan Baerah Pelaksanaan Pelayanan Basar pada Urusan Pemerintahan Wajiib yang berkaitan dengan Pelayanan D asar b e rpedoman p a d a standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat;
b. Sesuai Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan P enerapan Stan d a r Pela y ana n M ln lm a l) PemerIIntahan Baerah menyusun rencana pencapaian SPM yang memuat 'target, tahunan pencapalan SPM dengan mengacu pada batas waktu pencapaian SPM sesuai dengan Peraturan Menteri;
c. Berdasarkan pertimbangar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Rencana Pencapaian dan Penerapan Standar Pelayanan MIIrumai (SPM) Bidang PendIdikan Ko t a.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 20 Tahun 2003;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP Nomor 17 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 6 Tahun 2007;
Permendagri No. 79 Tahun 2007;
Permen Pendidikan Nasional No. 63 Tahun 2009;
Permen Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010;
Permendagri No. 69 Tahun 2012;
PERDA Kota Mataram No. 4 Tahun 2009.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Jenis Pelayanan Dasar, Indikator, Nilai dan Waktu Pencapaian SPM Bidang Pendidikan; Penyelenggaraan dan Pencapaian SPM; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2016.
-
-
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 27 Tahun 2016
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. Melaksanakan ketentuan Pa.sal 6 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor Tah u n 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan da n B e l anj a Da erah T a hu n A n g garan 2 6 16, sebagail. I a ndasan ope r askonal pel a k sanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2616;
b. Berda.sarkan, pertiimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Pera.turan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2616.
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No.15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 200 5;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 19 Tahun 2 010;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 30 Tahun 2011;
PP No. 2 Tahun 2012;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 2 Tahun 2009;
PERDA Kota Mataram No. 16 Tahun 2015.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 beserta penjabarannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2016.
-
-
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 26 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur Negara - KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat;
b. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a PP No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS maka dipandang perlu diatur dengan perturan Walikota;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Koota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 10 Tahun 1983;
PP No. 37 Tahun 2004;
PP No. 42 Tahun 2004;
PP No. 60 Tahun 2008;
PP No. 53 Tahun 2010;
PP No. 18 Tahun 2016;
Perka BKN No. 21 Tahun 2010.
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan kete n t uan Pasal 12 ayat (3), Pasal 14 ayat (15). Pasal 18 ayat (2), Pasal 23 ayat (3). Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 202 1 tentang Pajak Restoran dipandang perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaannya;
b. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan terhadap penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang disampaikan oleh wajib pajak sesuai pasal 6 ayat (3) PP No. 91 Tahun 2 010 tentang jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Ata u Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak , perlu dilaksanakan melalui system informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha secara online;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Mataram No. 8 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan PERDA Kota Mataram No. 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restooran.
UU No. 6 Tahun 1983;
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 80 Tahun 2007;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 4 Tahun 2008;
PERDA Kota Mataram No. 5 Tahun 2008;
PERDA Kota Mataram No. 5 Tahun 2011.
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 4 (empat) angka baru, yaitu angka 37, angka 38, angka 39, dan angka 40;
2. Ketentuan Pasal 4 diubah;
3. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 5A;
4. Ketentuan Pasal 8 diubah;
5. Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipksn 1 (satu) Passl baru, yakni Pasal 19A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2016.
PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 24 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
-
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 23 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 14 ayat (4). Pasal 18 ayat (2), Pasal 23 ayat (3), Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2) PERDA Kota Mataram No. 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, maka dipandang perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaannya;
b. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan terhadap penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang disampaikan oleh wajib pajak sesuai pasal 6 ayat (3) PP No 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau DIbayar Sendiri Oleh Wajib Pajak, perlu dilaksanakan melalui sistem informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha secara online;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keduaq Atas Peraturan Walikota Mataram No 7 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mataram No 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel.
UU No. 6 Tahun 1983;
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 80 Tahun 2007;
PP No. 91 Tahun 2010;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 4 Tahun 2008;
PERDA Kota Mataram No. 5 Tahun 2008;
PERDA Kota Mataram No. 4 Tahun 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2016.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 23 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL
-
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 21 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN LINGKUP PEMERINTAH KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN LINGKUP PEMERINTAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Berdasarkan Pasal 9 ayat(2) huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kepala SKPKD selaku Bendahara Umum Daerah disebut PPKD berwenang melaksanakan Sistern Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah;
b. Sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, sistern pengendalian intern mencakup proses rekonsiliasi antara transaksi Keuangan yang diakuntansikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Bendahara Umum Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Rekonsiliasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Pemerintah Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 60 Tahun 2008;
PP No . 71 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 64 Tahun 2013;
PERWALI Mataram No. 13 Tahun 2014;
PERWALI Mataram No. 33 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Rekonsiliasi Tingkat Perangkat Daerah; Rekonsiliasi Tingkat SKPKD; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016.
-
-
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat